INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.B/2024/PN Mnk | MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H. | IRWAN Alias KAKA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-337/R.2.10/Eoh.2/2/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan :
KESATU
-----Bahwa terdakwa IRWAN Alias KAKA, pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 00:20 WIT atau setidak-tidaknya terjadi disekitar bulan November 2023 yang atau setidak-tidaknya terjadi disekitar bulan November 2023 yang bertempat di jalan Angrem Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan perbuatan percobaan pembunuhan yang dapat menyebabkan kehilangan nyawa, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 12 November 2023 pukul 23:00 Wit dan saat terdakwa Irwan Alias AKA dan saksi MARIA MAGDALENA WANMA tiba rumah terdakwa di Kompleks Rodi Kabupaten Manokwari, Saksi MARIA MAGDALENA WANMA lalu beristirahat dikamar terdakwa sedangkan terdakwa bersama saksi AIDIR dan saksi ASWAR sedang mengkonsumsi miras dijembatan, saksi MARIA MAGDALENA WANMA yang berada dikamar merasa terdakwa sudah terlalu lama diluar dan tidak masuk ke kamar lalu mengechat terdakwa melalui whatsapp dengan berkata bahwa “MASUK SUDAH, KALAU TIDAK SAYA KASIH TAU MAMA SAYA KALAU SAYA HAMIL” kemudian terdakwapun masuk ke kamar dan menemui saksi MARIA MAGDALENA WANMA sambil bercerita dan saksi MARIA MAGDALENA WANMA berkata bahwa “KALAU TIDAK PERCAYA, SAYA KASIH LIHAT TESPEK” dan setelah mendengar perkataan dari saksi MARIA MAGDALENA WANMA kurang lebih sekitar 7 menit terdakwa mau keluar beli rokok namun saksi MARIA MAGDALENA WANMA tegas mau ikut yang membuat terdakwa bersama saksi MARIA MAGDALENA WANMA ke kios untuk membeli rokok bergoncengan menggunakan motor saksi MARIA MAGDALENA WANMA namun saat terdakwa bersama saksi MARIA MAGDALENA WANMA ingin pergi beli rokok di kios terdakwa sempat mengambil pisau dapur di pintu masuk rumah terdakwa dan saksi MARIA MAGDALENA WANMA sempat bertanya kepada terdakwa bahwa “KENAPA ADA PISAU” dan terdakwa menjawab “UNTUK JAGA-JAGA SAJA” kemudian pisau dapur tersebut terdakwa taruh di saku celana sebelah kanan terdakwa dan saat tiba di motor pisau dapur tersebut terdakwa taruh/simpan di dasbor depan motor sebelah kiri.
- Bahwa saat terdakwa bersama saksi MARIA MAGDALENA WANMA tiba di kios, terdakwa lalu membeli rokok setelah membeli rokok terdakwa pergi kearah amban ingin ke kos-kosan saksi MARIA MAGDALENA WANMA namun saat dipertengahan jalan tepatnya di tanjakan amban kab.manokwari saat itu saksi MARIA MAGDALENA WANMA menyuruh terdakwa untuk putar balik pulang ke kompleks rodi dan dalam perjalanan pulang menuju kompleks rodi terdakwa sempat ribut dengan saksi MARIA MAGDALENA WANMA di atas motor lalu terdakwa mengarahkan motor kearah pertigaan anggrem lalu menghentikan motor dipinggir jalan dan saat itu sekitar pukul 00.20 WIT terdakwa ribut adu mulut dengan saksi MARIA MAGDALENA WANMA, lalu terdakwa mengambil pisau dapur yang berada di dasbor depan sebelah kiri motor menggunakan tangan kiri terdakwa namun pisau tersebut dirampas oleh saksi MARIA MAGDALENA WANMA dan mengenai tangan kiri terdakwa dan saat saksi MARIA MAGDALENA WANMA merampas pisau dapur tersebut saat itu terdakwa langsung mengambil kembali pisau dapur tersebut dari tangan kanan saksi MARIA MAGDALENA WANMA kemudian setelah mengambil pisau dapur tersebut terdakwa melihat tangan kiri terdakwa mengeluarkan darah yang membuat terdakwa langsung emosi dan menikam saksi MARIA MAGDALENA WANMA menggunakan pisau dapur ke bagian bahu kanan saksi MARIA MAGDALENA WANMA sebanyak 1 kali setelah menikam saksi MARIA MAGDALENA WANMA di bagian bahu kanan lalu terdakwa langsung mendorong saksi MARIA MAGDALENA WANMA yang membuat saksi MARIA MAGDALENA WANMA terjatuh kearah kanan terdakwa langsung menikam saksi MARIA MAGDALENA WANMA dengan posisi saksi MARIA MAGDALENA WANMA sedang terbaring di tanah di bagian dada kanan sebanyak 1 kali, di bagian bawah payu darah kanan sebanyak 1 kali, di bagian kepala tepatnya di atas alis kanan saksi MARIA MAGDALENA WANMAsebanyak 1 kali, dibagian belakang telinga kanan sebanyak 1 kali, di bagian tulang rusuk kanan sebanyak 1 kali, dibagian dada kiri sebanyak 1 kali, dibagian tangan kanan sebanyak 1 kali, serta dibagian paha kanan saksi MARIA MAGDALENA WANMA sebanyak 1 kali. Setelah melakukan penikaman kepada saksi MARIA MAGDALENA WANMA menggunakan pisau dapur, terdakwa kemudian membuang pisau tersebut di tempat kejadian dan kabur menggunakan motor ke kompleks rodi ke rumah terdakwa dan bersembunyi di kamar.
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar surat Visum Et Repertum Nomor : VER / 353 / 87 / 2023 / RSUD Manokwari Tanggal 05 Desember 2023 dengan Dokter pemeriksa dr. Vany Matasak menyebabkan saksi Maria Magdalena Wanma mengalami luka dikepala bagian depan dijahit ukuran P±3cm, kepala bagian belakang dan bagian kepala belakang luka dijahit ukuran P±3cm, punggung kanan luka dijahit ukuran P±3 cm, luka pada lengan kanan atas sebanyak 3 buah dengan luka jahit P±4cm, P±3cm, P±4cm, lengan bagian bawah kanan dengan luka jahit sebanyak 5 buah ukuran P±2cm, P±6cm, P±5cm, P±7cm, P±4 cm, jari kelingking tampak luka iris dan jari putus setengah, perut bagian kanan tampak luka jahit ukuran P±4vm, paha kanan bagian atas tampak luka jahit ukuran P±3cm, paha kanan bagian bawah tampak luka jahit ukuran P±6cm serta lutut kanan tampak luka jahit ukuran P±5cm dan menyebabkan saksi Maria Magdalena Wanma alias MARIA MAGDALENA WANMA tidak dapat menjalani aktifitasnya seperti biasa dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Manokwari akibat trauma benda tajam dan berakibat resiko kehilangan nyawa karena tusukan mengarah pada bagian tubuh vital saksi Maria Magdalena Wanma alias MARIA MAGDALENA WANMA.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 53 Ayat (3) KUH Pidana ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa IRWAN Alias KAKA, pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 00:20 WIT atau setidak-tidaknya terjadi disekitar bulan November 2023 yang atau setidak-tidaknya terjadi disekitar bulan November 2023 yang bertempat di jalan Angrem Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan perbuatan penganiyaan yang menyebabkan luka berat, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 12 November 2023 pukul 23:00 Wit dan saat terdakwa Irwan Alias AKA dan saksi MARIA MAGDALENA WANMA tiba rumah terdakwa di Kompleks Rodi Kabupaten Manokwari, Saksi MARIA MAGDALENA WANMA lalu beristirahat dikamar terdakwa sedangkan terdakwa bersama saksi AIDIR dan saksi ASWAR sedang mengkonsumsi miras dijembatan, saksi MARIA MAGDALENA WANMA yang berada dikamar merasa terdakwa sudah terlalu lama diluar dan tidak masuk ke kamar lalu mengechat terdakwa melalui whatsapp dengan berkata bahwa “MASUK SUDAH, KALAU TIDAK SAYA KASIH TAU MAMA SAYA KALAU SAYA HAMIL” kemudian terdakwapun masuk ke kamar dan menemui saksi MARIA MAGDALENA WANMA sambil bercerita dan saksi MARIA MAGDALENA WANMA berkata bahwa “KALAU TIDAK PERCAYA, SAYA KASIH LIHAT TESPEK” dan setelah mendengar perkataan dari saksi MARIA MAGDALENA WANMA kurang lebih sekitar 7 menit terdakwa mau keluar beli rokok namun saksi MARIA MAGDALENA WANMA tegas mau ikut yang membuat terdakwa bersama saksi MARIA MAGDALENA WANMA ke kios untuk membeli rokok bergoncengan menggunakan motor saksi MARIA MAGDALENA WANMA namun saat terdakwa bersama saksi MARIA MAGDALENA WANMA ingin pergi beli rokok di kios terdakwa sempat mengambil pisau dapur di pintu masuk rumah terdakwa dan saksi MARIA MAGDALENA WANMA sempat bertanya kepada terdakwa bahwa “KENAPA ADA PISAU” dan terdakwa menjawab “UNTUK JAGA-JAGA SAJA” kemudian pisau dapur tersebut terdakwa taruh di saku celana sebelah kanan terdakwa dan saat tiba di motor pisau dapur tersebut terdakwa taruh/simpan di dasbor depan motor sebelah kiri.
- Bahwa saat terdakwa bersama saksi MARIA MAGDALENA WANMA tiba di kios, terdakwa lalu membeli rokok setelah membeli rokok terdakwa pergi kearah amban ingin ke kos-kosan saksi MARIA MAGDALENA WANMA namun saat dipertengahan jalan tepatnya di tanjakan amban kab.manokwari saat itu saksi MARIA MAGDALENA WANMA menyuruh terdakwa untuk putar balik pulang ke kompleks rodi dan dalam perjalanan pulang menuju kompleks rodi terdakwa sempat ribut dengan saksi MARIA MAGDALENA WANMA di atas motor lalu terdakwa mengarahkan motor kearah pertigaan anggrem lalu menghentikan motor dipinggir jalan dan saat itu sekitar pukul 00.20 WIT terdakwa ribut adu mulut dengan saksi MARIA MAGDALENA WANMA, lalu terdakwa mengambil pisau dapur yang berada di dasbor depan sebelah kiri motor menggunakan tangan kiri terdakwa namun pisau tersebut dirampas oleh saksi MARIA MAGDALENA WANMA dan mengenai tangan kiri terdakwa dan saat saksi MARIA MAGDALENA WANMA merampas pisau dapur tersebut saat itu terdakwa langsung mengambil kembali pisau dapur tersebut dari tangan kanan saksi MARIA MAGDALENA WANMA kemudian setelah mengambil pisau dapur tersebut terdakwa melihat tangan kiri terdakwa mengeluarkan darah yang membuat terdakwa langsung emosi dan menikam saksi MARIA MAGDALENA WANMA menggunakan pisau dapur ke bagian bahu kanan saksi MARIA MAGDALENA WANMA sebanyak 1 kali setelah menikam saksi MARIA MAGDALENA WANMA di bagian bahu kanan lalu terdakwa langsung mendorong saksi MARIA MAGDALENA WANMA yang membuat saksi MARIA MAGDALENA WANMA terjatuh kearah kanan terdakwa langsung menikam saksi MARIA MAGDALENA WANMA dengan posisi saksi MARIA MAGDALENA WANMA sedang terbaring di tanah di bagian dada kanan sebanyak 1 kali, di bagian bawah payu darah kanan sebanyak 1 kali, di bagian kepala tepatnya di atas alis kanan saksi MARIA MAGDALENA WANMAsebanyak 1 kali, dibagian belakang telinga kanan sebanyak 1 kali, di bagian tulang rusuk kanan sebanyak 1 kali, dibagian dada kiri sebanyak 1 kali, dibagian tangan kanan sebanyak 1 kali, serta dibagian paha kanan saksi MARIA MAGDALENA WANMA sebanyak 1 kali. Setelah melakukan penikaman kepada saksi MARIA MAGDALENA WANMA menggunakan pisau dapur, terdakwa kemudian membuang pisau tersebut di tempat kejadian dan kabur menggunakan motor ke kompleks rodi ke rumah terdakwa dan bersembunyi di kamar.
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar surat Visum Et Repertum Nomor : VER / 353 / 87 / 2023 / RSUD Manokwari Tanggal 05 Desember 2023 dengan Dokter pemeriksa dr. Vany Matasak menyebabkan saksi Maria Magdalena Wanma mengalami luka dikepala bagian depan dijahit ukuran P±3cm, kepala bagian belakang dan bagian kepala belakang luka dijahit ukuran P±3cm, punggung kanan luka dijahit ukuran P±3 cm, luka pada lengan kanan atas sebanyak 3 buah dengan luka jahit P±4cm, P±3cm, P±4cm, lengan bagian bawah kanan dengan luka jahit sebanyak 5 buah ukuran P±2cm, P±6cm, P±5cm, P±7cm, P±4 cm, jari kelingking tampak luka iris dan jari putus setengah, perut bagian kanan tampak luka jahit ukuran P±4vm, paha kanan bagian atas tampak luka jahit ukuran P±3cm, paha kanan bagian bawah tampak luka jahit ukuran P±6cm serta lutut kanan tampak luka jahit ukuran P±5cm dan menyebabkan saksi Maria Magdalena Wanma alias MARIA MAGDALENA WANMA tidak dapat menjalani aktifitasnya seperti biasa dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Manokwari akibat trauma benda tajam dan berakibat resiko kehilangan nyawa karena tusukan mengarah pada bagian tubuh vital saksi Maria Magdalena Wanma alias MARIA MAGDALENA WANMA.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |