Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2023/PN Mnk SALOMINA ARONGGEAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SALOMINA ARONGGEAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

lry
liborangelisabeth@gmail.com

ugh
morunggoanita@gmail.com

Arg
liboranghans@gmail.com


Berdasarkan hal-hal tersebut, saya dengan hormat memohon agar Pengadilan Negeri Manokwari Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan sudilah kiranya menetapkan sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan saya seluruhnya.
2.Menyatakan perkawinan antara saya dengan Bapak/Saudara Mesak Andarek (almarhum) di Gereja Bethel Pantekosta di Indonesia, Manokwari pada tanggal 25 Desember 2019 Adalah Perkawinan Yang sah.
3.Memerintahkan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan/mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan Akta Perkawinan saya dengan Bapak/Saudara Mesak Andarek (almarhum) dan juga untuk menerbitkan Akta Penerbitan Akta Nikah Terlambat guna mengurusi Pensiun dan Asuransi Mesak Andarek (almarhum).
4.Menyatakan biaya perkara ditanggung oleh saya sebagai pemohon.
Demikian Surat Permohonan ini saya ajukan, atas perhatian dan kebijakannya disampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak