INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/Pid.Pra/2022/PN Mnk | Ir. SYAMSUL ARIEF | Kejaksaan Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Papua Barat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Des. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 12/Pid.Pra/2022/PN Mnk | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Des. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PETITUM :
1. Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka No:TAP-07/R.2/Fd.1/11/2022 tanggal 7 November 2022 atas nama Tersangka Ir. SYAMSUL ARIEF adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
3. Menyatakan Penahanan dalam Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-07/R.2/Fd.1/11/2022 tanggal 7 November 2022 adalah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Surat Perintah Penahanan A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Pemohon
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Penahanan;
6. Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan Peraturan perundang undangan yang berlaku Sepanjang terhadap perkara ini;
7. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
8. Menghukum Termohon untuk Membayar ganti kerugian atas tindakan Termohon yang telah melanggar ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Membebankan biaya perkara ini kepada kas Negara.
ATAU, Jika Hakim Pegadilan Negeri Manokwari berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya secara hukum (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |