Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa BAMBANG HENDRIKUS HENAN, Terdakwa ABIHUT WAROMI, dan Terdakwa AKBAR ZULFIAN MANSIM (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 18.45 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Banjarmasin, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat (tepatnya di Tugu Kota Raja samping Kantor Pos Manokwari), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa BAMBANG berangkat dari Pelabuhan Manokwari menuju Pelabuhan Jayapura dengan menggunakan KM. Sinabung bersama Terdakwa ABIHUT dan tiba di Pelabuhan Jayapura pada hari minggu tanggal 06 Oktober subuh hari, sebelum Terdakwa BAMBANG berangkat dari manokwari memang sudah ada perencanaan (permufakatan) antara Terdakwa BAMBANG, Terdakwa AKBAR, dan Terdakwa ABIHUT untuk membeli Narkotika jenis Ganja di Jayapura, setelah sampai di Jayapura Terdakwa BAMBANG diberitahukan oleh Terdakwa ABIHUT bahwa Terdakwa ABIHUT mendapat transferan dari Terdakwa AKBAR dan DAUS yang berada di Manokwari, namun Terdakwa BAMBANG tidak tahu total uang tersebut, kemudian pada tanggal 16 oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIT Terdakwa BAMBANG menuju Argapura Hamadi Jayapura bersama Terdakwa ABIHUT mencari VIKI FONATABA untuk belanja Narkotika Golongan I jenis Ganja dan sesampainya di depan hotel yang sudah tutup di pinggir jalan Argapura lalu Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT berhenti dan Terdakwa BAMBANG menunggu di atas sepeda motor, selanjutnya Terdakwa ABIHUT bertemu dengan seseorang yang bernama VIKI FONATABA dengan jarak 10 meter dari tempat Terdakwa BAMBANG menunggu dan setelah itu Terdakwa BAMBANG dengan Terdakwa ABIHUT kembali ke rumah Terdakwa ABIHUT di Dok IX Jayapura, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa BAMBANG berangkat dari Jayapura menuju Manokwari menggunakan Kapal Laut KM. Gunung DEMPO bersama Terdakwa ABIHUT, setelah KM.DEMPO lepas tali dan handak berlayar Terdakwa BAMBANG dengan Terdakwa ABIHUT kembali ke tempat tidur dengan nomor 400 di dek 5 bagian kanan belakang dan menaruh tas selanjutnya Terdakwa BAMBANG melihat 1 (satu) buah karung yang berisi Narkotika jenis Ganja yang digabung dengan buah pisang disimpan di bawah tempat tidur dan Terdakwa BAMBANG sempat memegang bagian ujung karung tersebut, dan Terdakwa BAMBANG dengan Terdakwa ABIHUT balik kembali ke cafetaria selanjutnya Terdakwa BAMBANG dengan Terdakwa ABIHUT menghisap Narkotika jenis Ganja yang sudah dilinting, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa BAMBANG menghubungi Terdakwa AKBAR dan bilang bahwa “KM. DEMPO sudah sandar di pelabuhan manokwari kamu kasih tahu kamu punya orang yang pikul mau kasih turun barang ini mana (narkotika jenis ganja)” lalu jawaban saudara Terdakwa AKBAR “itu ada TKBM yang naik ambil”, namun KM. GUNUNG DEMPO masih berlabuh di Pulau Lemon karena masih ada KM. SINABUNG di pelabuhan Manokwari sekitar 2 jam, kemudian sekira pukul 17.40 WIT KM. GUNUNG DEMPO sandar di pelabuhan manokwari, setelah beberapa menit kemudian datang Terdakwa AKBAR dan TKBM ke tempat tidur Terdakwa ABIHUT di Dek 5 dan membawa Nakotika jenis Ganja yang disimpan di dalam karung yang berisikan pisang dan membawanya turun dari atas KM. GUNUNG DEMPO, kemudian sekira pukul 18.30 WIT Terdakwa BAMBANG bersama Terdakwa ABIHUT juga ikut turun dan pada saat Terdakwa BAMBANG bersama Terdakwa ABIHUT sampai di dermaga Pelabuhan Manokwari Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT diamankan oleh beberapa anggota polisi dan ditanya “kamu berangkat dari Jayapura?” dan Terdakwa ABIHUT menjawab “iya”, kemudian anggota polisi tersebut juga bertanya kepada Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT “bahwa kalian ada bawa Ganja dari jayapura?” namun Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT sempat mengelak kepada anggota polisi, setelah itu Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT digeledah dan ditemukan kertas paper dan alat glinder untuk digunakan menyaring Narkotika jenis Ganja, kemudian Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT mengaku bahwa Terdakwa BAMBANG sempat hisap ganja di atas KM. GUNUNG DEMPO bersama Terdakwa ABIHUT dan mengaku bahwa memang sempat bawa barang dari Pelabuhan Jayapura ke pelabuhan Manokwari namun Ganja tersebut sudah dibawa turun oleh Terdakwa AKBAR dan pada saat itu Terdakwa AKBAR sudah menunggu Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT di depan kantor pos untuk diajak pulang bersama, setelah itu Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT bersama anggota polisi pergi menuju ke tempat Terdakwa AKBAR menunggu, setelah sampai di depan kantor pos Terdakwa AKBAR langsung diamankan dan setelah 1 (satu) karung besar dibuka ditemukan bungkusan plakban Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam karung yang berisikan pisang yang Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT bawa dari Pelabuhan Jayapura ke Pelabuhan Manokwari di bagian belakang bagasi mobil yang digunakan oleh Terdakwa AKBAR yang hendak dibawa ke rumah Terdakwa AKBAR di Arfai, kemudian Terdakwa BAMBANG, Terdakwa ABIHUT, dan Terdakwa AKBAR dibawa ke Kantor Polresta Manokwari, setelah sampai di Kantor Polresta Manokwari dan pada saat dibuka bungkusan plakban warna coklat diketahui berisikan 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar bertuliskan Skel Rice yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja, 1 (satu) karung ukuran 5 kg yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja, dan 1 (satu) karung ukuran 10 kg yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Nomor: 107/11651/2024 dari Kepala Pengadaian Manokwari pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 berat Barang Bukti Narkotika adalah sebagai berikut:
? 5 (lima) Bungkus plastic bertuliskan SKEL RICE ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 329,83 (tiga ratus dua puluh sembilan koma delapan puluh tiga) gram, dengan rincian sebagai berikut :
? Kode BB A1 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 75,05 (tujuh puluh lima koma nol lima) gram;
? Kode BB A2 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 61,34 (enam puluh satu koma tiga puluh empat) gram;
? Kode BB A3 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 78,97 (tujuh puluh delapan koma sembilan puluh tujuh) gram;
? Kode BB A4 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 54,17 (lima puluh empat koma tujuh belas) gram;
? Kode BB A5 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 60,3 (enam puluh koma tiga) gram;
? 1 (satu) Karung ukuran 5 kg yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 374,99 (tiga ratus tujuh puluh empat koma sembilan puluh sembilan) gram;
? 1 (satu) Karung ukuran 10 kg yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 241,10 (dua ratus empat puluh satu koam sepuluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Sampel Ganja oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU-MKW/24.121.11.16.05.0085.K/NAPPZA/2024 tanggal 29 Oktober 2024 berkesimpulan bahwa Sampel Positif Tanaman Ganja, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesian No. 09 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa BAMBANG, Terdakwa ABIHUT, dan Terdakwa AKBAR tidak memiliki hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa BAMBANG HENDRIKUS HENAN, Terdakwa ABIHUT WAROMI, dan Terdakwa AKBAR ZULFIAN MANSIM (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 18.45 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Banjarmasin, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat (tepatnya di Tugu Kota Raja samping Kantor Pos Manokwari), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa BAMBANG berangkat dari Pelabuhan Manokwari menuju Pelabuhan Jayapura dengan menggunakan KM. Sinabung bersama Terdakwa ABIHUT dan tiba di Pelabuhan Jayapura pada hari minggu tanggal 06 Oktober subuh hari, sebelum Terdakwa BAMBANG berangkat dari manokwari memang sudah ada perencanaan (permufakatan) antara Terdakwa BAMBANG, Terdakwa AKBAR, dan Terdakwa ABIHUT untuk membeli Narkotika jenis Ganja di Jayapura, setelah sampai di Jayapura Terdakwa BAMBANG diberitahukan oleh Terdakwa ABIHUT bahwa Terdakwa ABIHUT mendapat transferan dari Terdakwa AKBAR dan DAUS yang berada di Manokwari, namun Terdakwa BAMBANG tidak tahu total uang tersebut, kemudian pada tanggal 16 oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIT Terdakwa BAMBANG menuju Argapura Hamadi Jayapura bersama Terdakwa ABIHUT mencari VIKI FONATABA untuk belanja Narkotika Golongan I jenis Ganja dan sesampainya di depan hotel yang sudah tutup di pinggir jalan Argapura lalu Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT berhenti dan Terdakwa BAMBANG menunggu di atas sepeda motor, selanjutnya Terdakwa ABIHUT bertemu dengan seseorang yang bernama VIKI FONATABA dengan jarak 10 meter dari tempat Terdakwa BAMBANG menunggu dan setelah itu Terdakwa BAMBANG dengan Terdakwa ABIHUT kembali ke rumah Terdakwa ABIHUT di Dok IX Jayapura, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa BAMBANG berangkat dari Jayapura menuju Manokwari menggunakan Kapal Laut KM. Gunung DEMPO bersama Terdakwa ABIHUT, setelah KM.DEMPO lepas tali dan handak berlayar Terdakwa BAMBANG dengan Terdakwa ABIHUT kembali ke tempat tidur dengan nomor 400 di dek 5 bagian kanan belakang dan menaruh tas selanjutnya Terdakwa BAMBANG melihat 1 (satu) buah karung yang berisi Narkotika jenis Ganja yang digabung dengan buah pisang disimpan di bawah tempat tidur dan Terdakwa BAMBANG sempat memegang bagian ujung karung tersebut, dan Terdakwa BAMBANG dengan Terdakwa ABIHUT balik kembali ke cafetaria selanjutnya Terdakwa BAMBANG dengan Terdakwa ABIHUT menghisap Narkotika jenis Ganja yang sudah dilinting, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa BAMBANG menghubungi Terdakwa AKBAR dan bilang bahwa “KM. DEMPO sudah sandar di pelabuhan manokwari kamu kasih tahu kamu punya orang yang pikul mau kasih turun barang ini mana (narkotika jenis ganja)” lalu jawaban saudara Terdakwa AKBAR “itu ada TKBM yang naik ambil”, namun KM. GUNUNG DEMPO masih berlabuh di Pulau Lemon karena masih ada KM. SINABUNG di pelabuhan Manokwari sekitar 2 jam, kemudian sekira pukul 17.40 WIT KM. GUNUNG DEMPO sandar di pelabuhan manokwari, setelah beberapa menit kemudian datang Terdakwa AKBAR dan TKBM ke tempat tidur Terdakwa ABIHUT di Dek 5 dan membawa Nakotika jenis Ganja yang disimpan di dalam karung yang berisikan pisang dan membawanya turun dari atas KM. GUNUNG DEMPO, kemudian sekira pukul 18.30 WIT Terdakwa BAMBANG bersama Terdakwa ABIHUT juga ikut turun dan pada saat Terdakwa BAMBANG bersama Terdakwa ABIHUT sampai di dermaga Pelabuhan Manokwari Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT diamankan oleh beberapa anggota polisi dan ditanya “kamu berangkat dari Jayapura?” dan Terdakwa ABIHUT menjawab “iya”, kemudian anggota polisi tersebut juga bertanya kepada Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT “bahwa kalian ada bawa Ganja dari jayapura?” namun Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT sempat mengelak kepada anggota polisi, setelah itu Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT digeledah dan ditemukan kertas paper dan alat glinder untuk digunakan menyaring Narkotika jenis Ganja, kemudian Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT mengaku bahwa Terdakwa BAMBANG sempat hisap ganja di atas KM. GUNUNG DEMPO bersama Terdakwa ABIHUT dan mengaku bahwa memang sempat bawa barang dari Pelabuhan Jayapura ke pelabuhan Manokwari namun Ganja tersebut sudah dibawa turun oleh Terdakwa AKBAR dan pada saat itu Terdakwa AKBAR sudah menunggu Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT di depan kantor pos untuk diajak pulang bersama, setelah itu Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT bersama anggota polisi pergi menuju ke tempat Terdakwa AKBAR menunggu, setelah sampai di depan kantor pos Terdakwa AKBAR langsung diamankan dan setelah 1 (satu) karung besar dibuka ditemukan bungkusan plakban Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam karung yang berisikan pisang yang Terdakwa BAMBANG dan Terdakwa ABIHUT bawa dari Pelabuhan Jayapura ke Pelabuhan Manokwari di bagian belakang bagasi mobil yang digunakan oleh Terdakwa AKBAR yang hendak dibawa ke rumah Terdakwa AKBAR di Arfai, kemudian Terdakwa BAMBANG, Terdakwa ABIHUT, dan Terdakwa AKBAR dibawa ke Kantor Polresta Manokwari, setelah sampai di Kantor Polresta Manokwari dan pada saat dibuka bungkusan plakban warna coklat diketahui berisikan 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar bertuliskan Skel Rice yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja, 1 (satu) karung ukuran 5 kg yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja, dan 1 (satu) karung ukuran 10 kg yang diduga berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Nomor: 107/11651/2024 dari Kepala Pengadaian Manokwari pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 berat Barang Bukti Narkotika adalah sebagai berikut:
? 5 (lima) Bungkus plastic bertuliskan SKEL RICE ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 329,83 (tiga ratus dua puluh sembilan koma delapan puluh tiga) gram, dengan rincian sebagai berikut :
? Kode BB A1 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 75,05 (tujuh puluh lima koma nol lima) gram;
? Kode BB A2 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 61,34 (enam puluh satu koma tiga puluh empat) gram;
? Kode BB A3 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 78,97 (tujuh puluh delapan koma sembilan puluh tujuh) gram;
? Kode BB A4 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 54,17 (lima puluh empat koma tujuh belas) gram;
? Kode BB A5 adalah 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan SKEL RICE ukuran besar dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 60,3 (enam puluh koma tiga) gram;
? 1 (satu) Karung ukuran 5 kg yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 374,99 (tiga ratus tujuh puluh empat koma sembilan puluh sembilan) gram;
? 1 (satu) Karung ukuran 10 kg yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 241,10 (dua ratus empat puluh satu koam sepuluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Sampel Ganja oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU-MKW/24.121.11.16.05.0085.K/NAPPZA/2024 tanggal 29 Oktober 2024 berkesimpulan bahwa Sampel Positif Tanaman Ganja, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesian No. 09 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa BAMBANG, Terdakwa ABIHUT, dan Terdakwa AKBAR tidak memiliki hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------- |