Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Mnk Andreas Asmorom Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 29 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Andreas Asmorom
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Mabil Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun anggaran 20212 dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahu  2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Menyatakan Surat Penetapan Status Tersangka atas nama Andreas Asmorom Nomor KEP – 05/R.2.13/Fd.1/02/2023 tertangal 27 Februari 2023 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM
3. Memerintahkan TERMOHON untuk Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Termhon a. n Andreas Asmorom;
4. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 
PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya