Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk MARCUS YONGEN PANGKEY, S.H. BAMBANG HERIAWAN SOESANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1392/R.2.10/Ft.1/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARCUS YONGEN PANGKEY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG HERIAWAN SOESANTO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI                                                                                                                                                   P–29                                   

" Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDS-02/R.2.10/Ft.1/04/2026

 

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

BAMBANG HERIAWAN SOESANTO

Tempat lahir

:

Magelang

Umur/tanggal lahir

:

66 Tahun/ 11 Juli 1959

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jln. Yos Sudarso No. 55 Arkuki, RT. 001 RW. 007, Kelurahan Sanggeng, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pensiunan PNS pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat

Pendidikan

:

Pasca Sarjana (S-2) Ilmu Hukum

Nomor KTP

:

9202121107590001

 

B.    PENAHANAN

1. Penyidik               :    a. Terdakwa ditahan di Rutan Manokwari, sejak tanggal 20 Januari sampai dengan tanggal 08 Februari 2026.

                                   b.  Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Februari 2026 sampai dengan tanggal 20 Maret 2026.

                                   c.  Perpanjangan penahanan terdakwa dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada PN Manokwari sejak tanggal 21 Maret 2026 sampai dengan tanggal 19 April 2026.

                                   d.  Perpanjangan penahanan II terdakwa dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada PN Manokwari sejak tanggal 20 April 2026 sampai dengan tanggal 19 Mei 2026.

                                                            

2. Penuntut Umum   :    e.  Ditahan di Rutan Manokwari sejak tanggal 30 April 2026 sampai dengan 19 Mei 2026.

 f.  Perpanjangan Penahanan di Rutan Manokwari sejak tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan 18 Juni 2026.

g. Perpanjangan Penahanan Rutan di Rutan Manokwari sejak tanggal 19 Juni 2026 sampai dengan 18 Juli 2026.

 

C.    DAKWAAN

Primair:

------ Bahwa Terdakwa BAMBANG HERIAWAN SOESANTO selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Perintah Gubernur Papua Barat Nomor 821.2-10 tanggal 1 Juli 2013, dan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Provinsi Papua Barat Selaku Pengguna Anggaran Nomor: 900/219/Hubkominfo/2016 tanggal 31 Maret 2016 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2016, bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ASDIN selaku Direktur PT. Iqra Visindo Teknologi berdasarkan akta notaris pada Notaris Legalia Riama Uli Sirait, S.H., M.M., M.H. No. 2 tanggal 9 Januari 2002,  yang bertindak sebagai penyedia jasa konstruksi berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 552/756.A/HUBKOMINFO/2016 tanggal 20 Oktober 2016 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat Jalan Bandung Nomor 04  Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana perbuatan secara melawan hukum, yaitu:

  1. Bahwa terdakwa dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan Dermaga Apung Tahap IV tahun 2016 menyusun sendiri perencanaan teknis, seharusnya terdakwa dalam membuat perencanaan teknis  harus dilakukan oleh konsultan perencanaan teknis yang berkompeten.
  2. Bahwa terdakwa Bambang Heriawan Soesanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat dalam penyusunan perencanaan teknis hanya berupa dokumen perencanaan teknis berupa Gambar Rencana dan detail perhitungan yang dibuat sendiri, yang seharusnya kajian teknis tersebut memuat Studi Kelayakan teknis, Rencana Induk Pelabuhan beserta kelengkapan Amdal, gambar rencana dan Detail perhitungan.
  3. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2016 Terdakwa Bambang Heriawan Soesanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat, bersama dengan Saksi Muhammad Asdin selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi yang bertindak sebagai penyedia jasa konstruksi bersepakat untuk merekayasa dokumen serah terima pekerjaan tahap I atau Provisional Hand Over (PHO), seolah-olah pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV tahun 2016 telah mencapai kemajuan pekerjaan sebesar 100% pada kenyataannya pekerjaan belum selesai 100%.
  4. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2016 Terdakwa Bambang Heriawan Soesanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat, bersama dengan Saksi Muhammad Asdin selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi yang bertindak sebagai penyedia jasa konstruksi bersepakat untuk merekayasa Dokumen Serah Terima Pekerjaan Tahap II atau Final Hand Over (FHO) seolah-olah pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV tahun 2016 telah selesai dilaksanakan dan diserahkan kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat.
  5. Bahwa Terdakwa Bambang Heriawan Soesanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat bersama-sama Saksi Muhammad Asdin selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi bersepakat untuk melakukan pencairan terhadap serah terima pekerjaan tahap I (pertama) seolah-olah fisik pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV tahun 2016 telah mencapai progres 100%.
  6. Bahwa Terdakwa Bambang Heriawan Soesanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat bersama-sama Saksi Muhammad Asdin selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi bersepakat untuk melakukan pencairan terhadap serah terima pekerjaan tahap II (kedua) seolah-olah fisik pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV tahun 2016 telah selesai melewati masa pemeliharaan.

 

Perbuatan Terdakwa Bambang Heriawan Soesanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat bersama-sama Saksi Muhammad Asdin selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi bertentangan dengan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 22;
  3. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 24,25,26 ayat 1,2,3;
  4. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal  11 ayat 1 huruf a,c Pasal 87 ayat 3, Pasal 95 ayat 1,2,3,4,5;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 132 ayat 1;
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Pasal 74 Ayat (1), (2), (3), Pasal 76 Ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 77 Ayat (1);
  7. Surat Perjanjian Nomor : 552/756.A/HUBKOMINFO/2016 tanggal 20 Oktober 2016
      • Syarat-Syarat Umum huruf B.2. “ Tentang Serah Terima Pekerjaan”, angka 31.3, angka 31.4, Angka 31.5, Angka 31.6, Angka 31.7 dan Angka 31.8
      • Syarat – Syarat Khusus Huruf D. “ Masa Pemeliharaan” dan Prestasi Pembayaran, Huruf K. “ Pembayaran Prestasi Pekerjaan angka I

 

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya orang lain  yaitu Saksi MUHAMMAD ASDIN sekitar sebesar Rp17.062.545.145,00, (Tujuh belas miliar enam puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus empat puluh lima rupiah) yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Propinsi Papua Barat sebesar Rp17.062.545.145,00, (Tujuh belas miliar enam puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus empat puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR-251/PW27/5/2025 tanggal 9 Desember 2025, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa tahap IV Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Propinsi Papua Barat, yang dilakukan Terdakwa BAMBANG HERIAWAN SOESANTO, bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ASDIN dengan cara–cara  dan perbuatan sebagai berikut :  --------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPP SKPD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat Tahun Angaran 2016 Nomor DPPA SKPD : 1.07 01 01 27 08 5 2 tanggal 19 Oktober 2016, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat mendapat alokasi anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah), yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016.
  • Bahwa pengalokasian anggaran ini berawal dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat membutuhkan pangkalan untuk alat angkut apung seperti perahu, speedboat, dan kapal, sehingga BAMBANG HERIAWAN SOESANTO selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat yang juga merangkap sebagai Kepala Bidang Perhubungan Laut pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat mengusulkan penambahan fasilitas dermaga apung berupa Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun 2016 dan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap V Tahun 2017.
  • Bahwa pengelolaan anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat, dilaksanakan oleh :

-   Pengguna Anggaran (PA)                                : BAMBANG HERIAWAN SOESANTO

-    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                 : BAMBANG HERIAWAN SOESANTO

-    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)   : BAMBANG HERIAWAN SOESANTO

-    Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)      : Basri Usman.

-    Kasubag Keuangan                                          : Vence Urarasaru.

-    Bendahara Pengeluaran                                  : Merry Kokali.

-    Pengurus Aset                                                  : Yosinta Pakingki.

-    Direksi Lapangan                                             : Oktovianus Woria.

Sedangkan pelaksana pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat, yakni:

- Konsultan Perencanaan      : Tidak ada/dibuat oleh Dinas Perhubungan

- Kontraktror Pelaksana         : PT. Iqra Visindo Teknologi (Direktur Ir. Muhammad Asdin).

- Konsultan Pengawasan       : PT. Amsui Papua Karya (Direktris Siti Nur Aisah Sobari, S.T.)

  • Bahwa pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun 2016, oleh terdakwa BAMBANG HERIAWAN SOESANTO selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat yang juga merangkap sebagai Kepala Bidang Perhubungan Laut pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat pada saat itu, tanpa tidak melibatkan Konsultan Perencanaan, namun berinisiatif membuat sendiri perencanaan teknis berupa Gambar Rencana dan detail perhitungan. Dokumen berupa Gambar Rencana dan detail perhitungan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun 2016 tersebut kemudian digunakan sebagai dokumen pelelangan pada pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun 2016.
  • Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat, diawali dengan pembentukan Kelompok Kerja 19 (Pokja 19) Pemilihan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : 06/ ULP.K-PB/2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang Penetapan/ Pengangkatan Kelompok Kerja dan Pejabat Pengadaan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016, dengan susunan Kelompok Kerja 19 (Pokja 19) Pemilihan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Papua Barat terdiri dari :

NO

NAMA/ NIP

JABATAN DLM POKJA

KUALIFIKASI

1

2

3

4

1.

GUSTHYNI PAYUK, S.T.

NIP. 19770821 201004 3 001

Ketua

Ahli Pengadaan

2.

ENTIK F. GARINI, S.Kom.

NIP. 19870115 201004 2 001

Sekretaris

Ahli Pengadaan

3.

AMANTA SETIAWAN, S.Tr.

NIP. 19821004 201104 2 002

Anggota

Ahli Pengadaan

4.

SARA HERLINA MANIFANDU, S.ST.

NIP. 19860723 201104 2 002

Anggota

Ahli Pengadaan

5.

ISAK DATU LEMBANG, S.T.

NIP. 19870514 201412 1 001

Anggota

Ahli Pengadaan

  • Metode pengadaan barang dan jasa yang diterapkan oleh Kelompok Kerja 19 (Pokja 19) Pemilihan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Papua Barat dalam proses pelelangan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 19.974.409.000,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta empat ratus sembilan ribu rupiah) adalah menggunakan jenis pengadaan e-Lelang Umum, dengan metode pengadaan seleksi umum pascakualifikasi satu file, dan metode evaluasi sistem gugur.
  • Tahapan proses pelelangan pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat, sebagai berikut:

No

Tahapan

Mulai

Akhir

1.

Pengumuman Pascakualifikasi

Perubahan oleh Entik F. Garini, S.Kom.

26 September 2016 17:00

26 September 2016 17:00

30 September 2016 13:00

30 September 2016 17:00

 

Alasan Pembukaan Penawaran akan dilaksanakan tanggal 30

2.

Download Dokumen Pengadaan

27 September 2016 08.00

30 September 2016 13:00

 

Perubahan oleh Entik F. Garini, S.Kom.

27 September 2016 08.00

30 September 2016 19:00

 

Alasan Pembukaan Penawaran akan dilaksanakan tanggal 30

3.

Pemberian Penjelasan

28 September 2016 10:00

28 September 2016 11:00

4.

Upload Dokumen Penawaran

28 September 2016 12:00

30 September 2016 11:59

5.

Pembukaan Dokumen Penawaran

30 September 2016 14:00

30 September 2016 23:59

6.

Evaluasi Penawaran

01 Oktober 2016 08:00

02 Oktober 2016 18:00

7.

Evaluasi Dokumen Kualifikasi

02 Oktober 2016 09.00

03 Oktober 2016 13.00

8.

Pembuktian kualifikasi

03 Oktober 2016 10:00

03 Oktober 2016 11.00

9.

Upload Berita Acara Hasil Pelelangan

03 Oktober 2016 14:00

03 Oktober 2016 19:00

10.

Penetapan pemenang

04 Oktober 2016 08:00

04 Oktober 2016 15:00

11.

Pengumuman Pemenang

04 Oktober 2016 11:00

04 Oktober 2016 18:00

12.

Masa Sanggah Hasil Lelang

05 Oktober 2016 08:00

10 Oktober 2016 15:00

13.

Surat penunjukan Penyedia barang/ jasa

11 Oktober 2016 08:00

11 Oktober 2016 16:00

14.

Penandatanganan Kontrak

12 Oktober 2016 08:00

12 Oktober 2016 16:00

 

  • Pada tahapan pengumuman lelang pekerjaan Jasa Kontruksi Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016, perusahaan yang mendaftar sebanyak 23 (dua puluh tiga) perusahaan, yaitu:

No

Peserta

Tanggal Daftar

1.

PT. Iqra Visindo Teknologi

26 September 2016 17:53

2.

PT. Arfindo Duta Kencana

26 September 2016 17:59

3.

CV. Tri Atma Manunggal

26 September 2016 20:53

4.

CV. Valeri

26 September 2016 20:54

5.

PT. Guria Papua Barat

26 September 2016 20:55

6.

PT. Ananta Raya Perkasa

26 September 2016 22:03

7.

PT. Binangun Wira Mandiri

27 September 2016 00:27

8.

PT. Lima Satu Jaya

27 September 2016 02:57

9.

PT. Delprista Mandiri

27 September 2016 08:35

10.

CV. KSA

27 September 2016 08:36

11.

PT. Graha Samudra Cenderawasih

27 September 2016 10:22

12.

PT. Pulau Biru Abadi

27 September 2016 10:49

13.

CV. Trigil

27 September 2016 12:41

14.

CV. Interface Jaya Mandiri

28 September 2016 06:58

15.

CV. Bonto Manai

28 September 2016 09:56

16.

PT. Binatama Cipta Nusa

28 September 2016 13:04

17.

PT. Logam Papua

28 September 2016 16:13

18.

PT. Bengkalis Era Jaya

28 September 2016 19:11

19.

Prima Cipta Dirgantara

28 September 2016 22:59

20.

PT. Elniki Papua Sarana

29 September 2016 11:05

21.

PT. Karya Utama Persada

29 September 2016 21:30

22.

PT. Rikon Jaya Karya

30 September 2016 00:40

23.

PT. Atha Abyudaya

30 September 2016 02:43

 

Dari 23 (dua puluh tiga) perusahaan yang mendaftar, hanya terdapat 2 (dua) perusahaan yang memasukan dokumen penawaran, yakni:

1. PT. Iqra Visindo Teknologi.

2. PT. Arfindo Duta Kencana.

  • Adapun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp 19.744.409.000,00, (Sembilan Belas Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Rupiah) terdiri dari :

NO

URAIAN PEKERJAAN

JUMLAH HARGA

(Rp)

I.

Pekerjaan Pendahuluan

236.951.306,09

II.

Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi

1.494.654.700,00

III.

Pekerjaan Couseway (5x10) m?2;

308.796.199,95

IV.

Pekerjaan Trestle Beton (3x10) m?2;

1.495.351.789,44

V.

Pekerjaan Dermaga Apung Type A (2x30) meter

1.698.734.258,86

VI.

Pekerjaan Dermaga Apung Type B (1,2x12) meter

2.208.840.528,75

VII.

Pekerjaan Floating Breakwater (4,80x66,00) m

10.506.134.284,09

 

 

 

 

Sub Total Harga

17.949.463.067,17

 

PPN (10%)

1.794.946.306,72

 

Total Harga

19.744.409.373,89

 

Dibulatkan

19.744.409.000,00

Terbilang : Sembilan Belas Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Rupiah

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 07/ BAHP.SOWI4/ EPROC-HUBKOMINFO/ 2016 tanggal 3 Oktober 2016, proses evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga terhadap penawaran penyedia barang/ jasa PT. Iqra Visindo Teknologi dan PT. Arfindo Duta Kencana untuk pekerjaan jasa konstruksi Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun 2016, sebagai berikut :
    1. Pembukaan Penawaran.

No

Perusahaan

Penawaran

(Rp)

Penawaran Terkoreksi

(Rp)

1.

PT. Iqra Visindo Teknologi

19.349.278.000,00

19.349.278.000,00

2.

PT. Arfindo Duta Kencana

19.624.628.000,00

19.624.628.000,00

 

    1. Evaluasi administrasi.

No

Perusahaan

Hasil Evaluasi Administrasi

Keterangan

1.

PT. Iqra Visindo Teknologi

Lulus

Lengkap Administrasi

2.

PT. Arfindo Duta Kencana

Lulus

Lengkap Administrasi

 

    1. Evaluasi teknis.

No

Perusahaan

Hasil Evaluasi Teknis

Keterangan

1.

PT. Iqra Visindo Teknologi

Lulus

Masuk ke tahapan evaluasi harga

2.

PT. Arfindo Duta Kencana

Tidak Lulus

1. Surat dukungan tidak sesuai;

2. Sertifikat Managemen tidak sesuai.

 

  1. Evaluasi harga.

No

Perusahaan

Hasil Evaluasi Harga

Keterangan

1.

PT. Iqra Visindo Teknologi

Lulus

Masuk ke tahapan evaluasi kualifikasi

 

  1. Evaluasi Kualifikasi.

No

Perusahaan

Hasil evaluasi Kualifikasi

Keterangan

1.

PT. Iqra Visindo Teknologi

Lulus

Dokumen sesuai data kualifikasi

 

  1. Penetapan Pemenang.

No

Perusahaan

Hasil Evaluasi

Keterangan

1.

PT. Iqra Visindo Teknologi

Lulus

Pemenang

 

 

  • Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016, telah 3 (tiga) kali Dermaga Perhubungan Tahap IV mengalami kerusakan.
  • Pada Masa Pemeliharaan terjadi Cuaca Ekstreem berupa Gelombang Besar dari arah Tenggara terjadi pada pertengahan bulan Februari tahun 2017 Sehingga pada Konstruksi Bangunan Dermaga Apung dan Break water Mengalami kerusakan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Rusaknya engsel / Bracket pada penghubung antara Tiang Pancang dan Floating Breakwater, sehingga Konektor Antara Modul Breakwater putus dan antar Modul Breakwater terjadi Benturan dan terjadi Kerusakan pada Beton modul Floating Breakwater.
  2. Rusaknya Seling penghubung modul Breakwater dan Box seling pada modul breakwater sehingga antar modul breakwater terjadi bagian yang terpisah-pisah.
  3. Pecahnya beton dinding pada breakwater sehingga penulangan dinding terlihat dan bengkok.
  4. Rusaknya engsel / Bracket pada penghubung antara Tiang Pancang dan Dermaga Apung Type A, namun belum terlepas dari Dudukannya.
  5. Rusaknya engsel / Bracket pada penghubung antara Tiang Pancang dan Dermaga Apung Type B, namun belum terlepas dari dudukannya.
  6. Kontraktor Pelaksana memperbaiki kerusakan dilakukan Perbaikan dengan mengembalikan Cor Beton dinding seperti semula dan memasang kembali.
  7. Perbaikan juga dilakukan dengan pemasangan seling dibawah air antar 2 modul.
  8. Kontraktor Pelaksana memasang Floating Breakwater pada dudukannya kembali dan memasang Bracket pada Tiang Pancang Penghubung kembali.
  9. Floating Breakwater pada Kedudukannya, dan dikerjakan di bulan sampai dengan bulan Maret 2017. Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV dapat diperbaiki dan berfungsi Kembali.
  • Terjadi Pada pertengahan Bulan April tahun 2017, masih pada masa Pemeliharaan, terjadi lagi kerusakan karena ombak yang mengakibatkan Konstruksi Dermaga dan Break water mengalami Kerusakan sebagai berikut :
  1. Rusaknya engsel/ Bracket pada penghubung antara Tiang Pancang dan Floating Breakwater.
  2. Konektor antar Modul Breakwater terlepas dan mengakibatkan masing masing Modul Breakwater terlepas dari dudukannya. Dan beberapa Modul breakwater rusak parah akibat benturan dan ada sebagian tenggelam.
  3. Rusaknya engsel/ Bracket pada penghubung antara Tiang Pancang dan Dermaga Apung Type A, dan Dermaga A terlepas dari Dudukannya.
  4. Rusaknya engsel/ Bracket pada penghubung antara Tiang Pancang dan Dermaga Apung Type B, dan Dermaga B terlepas dari Dudukannya.
  5. Rusaknya sebagian Bracing besi WF pengikat masing masing Tiang pancang pada floating Breakwater.
  6. Kontraktor pelaksana kembali memperbaiki modul breakwater yang pecah baik pada dinding maupun permukaan modul, langkah yang diambil adalah menggabungkan 2 modul menjadi 1 dan kemudian 2 modul yang telah digabung tadi menjadi 1 modul besar.
  7. Penggabungan modul dilakukan dengan menambah perkuatan besi beton Dia 22 dengan membuat got sampai dengan tulangan plat lantai modul kemudian dilas dengan besi 22 lalu kemudian terakhir difinish dengan pengecoran menggunakan semen grout.
  8. Kontraktor pelaksana memperbaiki kembali perkuatan Bracing Pengikat Tiang Pancang pada Floating Breakwater. Dengan menambahkan batang melintang antar Tiang Pancang dan memperkuat Batang memanjang Bracing.
  9. Disamping perkuatan antar modul diatas air, didalam air juga dilakukan kembali pengikatan dengan menggunakan seling baja 1” yang diikat melingkar antar 4 modul yang dusah dijadikan 1 modul besar.
  10. Juga dilakukan penambahan besi siku pengaku pada 4 sisi badan (dinding) modul breakwater.
  11. Kegiatan Repair (perbaikan) dan perawatan ini berlangsung sampai dengan bulan Juli 2017.
  12. Dalam masa pemeliharaan ini masih terjadi gelombang besar dan alun sehingga Kontraktor pelaksana memperbaiki kembali perkuatan Bracing Pengikat Tiang Pancang pada Floating Breakwater.
  13. Kontraktor Pelaksana berkoordinasi dengan Direksi untuk Penanganan kerusakan dan mencari Solusi penanganannya dan Melakukan Koordinasi bersama dengan Direksi dalam penanganan kerusakan agar tidak terjadi kerusakan berikutnya.
  14. Untuk itu pada akhir bulan Juli 2017 dilakukan kunjungan kerja Pihak Dinas Perhubungan Papua Barat bersama dengan Konsultan Pengawas PT. AMSUI PAPUA KARYA ke Kabupaten Lombok NTT untuk melakukan studi banding pembangunan dermaga apung di wilayah tersebut.
  15. Dari hasil kunjungan dan studi banding tersebut setelah diadakan rapat bersama maka diambil kesimpulan sebagaiberikut :

a. Mengganti Cover Deck dermaga Apung dan Cover Deck serta dinding Breakwater Apung dari Cover Beton yang berbobot sangat berat menjadi cover yang lebih ringan yaitu dengan cover Gratting Galvanish.

b. Dermaga Type A dipasang kembali dengan Cover Gratting dan Panjang menjadi 24 Meter, (depan dermaga type A ada space/ alur kapal menuju dermaga Type B)

c. Dermaga Type B dirubah Arah dudukanya dengan menggeser salah satu ujung dermaga Type B agar sesuai dengan arah Gelombang.

d. Sedangkan Breakwater Apung dipasang kembali dengan memasang stabilizer di bawah Konstruksi apung break water.

e. Kegiatan perbaikan tahap ke III ini mulai dari pembongkaran modul dan rangka besi pada breakwater dan dermaga apung sampai dengan pemasangan cover gratting pada dermaga apung type A ini berlangsung sampai dengan bulan Oktober 2017.

  • Bulan Oktober 2017, terjadi Cuaca Ekstreem kembali dan terjadi gelombang besar. Sehingga terjadi kerusakan dengan Patahnya salah satu Tiang Pancang di sisi Dermaga Type A, Konstruksi Dermaga Type A terjadi putusnya rangkaian Floating dari dudukan Tiang Pancang, namun tidak terjadi kerusakan yang parah dan dapat dipasang kembali.   
  • Bahwa terhadap Pekerjaan Jasa konstruksi Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh Saksi Ir. MUHAMMAD ASDIN selaku Direktur PT. Iqra Visindo Teknologi, diketahui volume item pekerjaan yang terpasang sebagian besar sudah sesuai dengan volume yang tertera dalam Kontrak, namun item pekerjaan yang terpasang terdapat volume kurang. Dalam pelaksanaan pekerjaan mutu beton pada semua item terpasang tidak memenuhi mutu kontrak dan syarat minimum SNI Beton adalah mutu beton rencana = K-300 Kg/cm2, sedangkan mutu beton hasil pengujian rata-rata = K-230,08 Kg/cm2 (-).
  • Bahwa terdakwa Bambang Heriawan Soesanto (PPK) sekaligus Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat, Saksi Muhammad Asdin (Direktur PT Iqra Visindo Teknologi), dan Saksi Sri Idawati (Supervision Engineer PT Amsui Papua Karya) kembali melakukan penerbitan dan penandatanganan dokumen fiktif yaitu dokumen Rekapitulasi Laporan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV yang seolah-olah menunjukkan bahwa pekerjaan telah mencapai 100%. berdasarkan dokumen kemajuan fisik pekerjaan periode tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 18 Desember 2016 yang diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2016 oleh Konsultan Pengawas, seluruh pekerjaan atas Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV telah mencapai 100%. Namun faktanya berdasarkan dokumentasi pada tanggal 16 Desember 2016 menunjukkan bahwa pada tanggal 16 Desember 2016 kondisi pekerjaan yang sedang dilakukan adalah pembuatan bekisting trestle dan penimbunan pada bagian causeway. Sehingga berdasarkan bukti tersebut, bahwa keseluruhan pekerjaan belum mencapai 100?n laporan kemajuan fisik pekerjaan yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2016 oleh konsultan pengawas adalah fiktif yang diperintahkan oleh terdakwa Bambang Heriawan Soesanto (PPK) sekaligus Plt. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat. Hal tersebut didasarkan pada:
  1. Data Exchangeable Image File Format (EXIF) yang terdapat pada foto menunjukkan bahwa pengambilan foto dilakukan menggunakan kamera handphone Samsung SM-J500G pada tanggal 16 Desember 2016.
  2. Seluruh pihak saksi Sri Idawati benar yang menandatangani laporan kemajuan pekerjaan periode 15 Desember 2016 – 18 Desember 2016 meskipun pada tanggal tersebut realisasi pekerjaan di lapangan belum mencapai 100%
  3. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2016. Terkait dengan penjelasan kegiatan/pekerjaan yang dilakukan menurut foto tersebut adalah pekerjaan pembuatan bekisting trestle dan penimbunan daerah causeway.
  • Bahwa pada Tanggal 4 Januari 2017, PT. Iqra Visindo Teknologi melakukan permohonan pembayaran ketiga dengan Surat Nomor 004/TAG/I/2017/MGT yaitu sebesar 50% atau Rp7.739.711.200,00 (tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) kepada Pengguna Anggaran (PA) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat, tanggal 30 Maret 2017, Saksi Abia Ullu selaku Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat menerbitkan Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Nomor 060/SPD-L/DISHUB/10.15/I-IV/2017, pada surat tersebut termuat informasi bahwa jumlah penyediaan dana yang diperuntukkan kegiatan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV 2016 (Lanjutan) adalah sebesar Rp7.739.711.200,00 (tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) Namun anggaran belum terdapat dalam DPA awal dan baru tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2017 Nomor 2.09.01.01.10.15.5.2 Tanggal 4 Desember 2017.
  • Bahwa pada tanggal 12 Juni 2017, Saksi Merry Kokali selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor 016/SPP-LS/HUB-PB/2017 tanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh terdakwa Bambang Heriawan Soesanto juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). SPP tersebut digunakan untuk sebagai pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun 2016 (Lanjutan/luncuran) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp7.739.711.200,00. (tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) SPP tersebut diterbitkan merujuk pada dasar Surat Penyediaan Dana Nomor 060/SPD-L/DISHUB/10.15/I-IV/2017 Tanggal 30 Maret 2017.
  • Bahwa terdakwa Bambang Heriawan Soesanto selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat juga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 016/SPM-LS/HUB-PB/2017 atas SPP Nomor 016/SPP-LS/HUB-PB/2017. tanggal 21 Juni 2017, Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor 016/SPM-LS/HUB-PB/2017 Tanggal 12 Juni 2017, saksi Abia Ullu selaku Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1525/SP2D-LS/HUB-PB/2017. Jumlah dana yang dibayarkan untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun 2016 (Lanjutan) adalah sebesar Rp7.739.711.200,00 dengan rincian:

 

  

Uraian

Jumlah

Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Bangunan Air Laut

7.739.711.200,00

Potongan

 

Pajak Penghasilan Ps 4 (2)

211.083.033,00

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

703.610.109,00

Jumlah Potongan

914.693.142,00

Jumlah yang Dibayarkan

6.825.018.058,00

           

  • Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2016, Saksi Alm. Sufiyazir (Project Engineer PT Iqra Visindo Teknologi) melakukan perjanjian subkontrak tanpa melalui persetujuan PPK kepada Saksi Muhammad Dahlan Naim melalui Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/SPK/IVITECH-PB/XI/16 dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian Pekerjaan

Nilai SPK

(Rp)

1

Pekerjaan Pendahuluan

96.900.000,00

2

Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi

1.065.000.000,00

3

Pekerjaan Couseway

346.674.500

4

Pekerjaan Trestle Beton (3 x 10) m2

300.735.728

5

Pekerjaan Dermaga Apung Type A (2 x 30) m

206.313.240

6

Pekerjaan Dermaga Apung Type B (1,2 x 12) m

231.773.520

7

Pekerjaan Floating Breakwater 11 x (4,8 x 5,9) m

1.076.219.000,00

 

Subtotal Keseluruhan (Material dan Upah)

3.323.615.988

 

Pembulatan

3.300.000.000,00

  • Bahwa tanggal 30 Oktober 2016, berdasarkan Surat Nomor 01/SK-SBK/UMDRG.IV-PB/X/2016, Saksi Muhammad Dahlan Naim melakukan penagihan pembayaran uang muka (20%) yaitu sebesar Rp660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah) kepada PT Iqra Visindo Teknologi atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/SPK/IVITECH-PB/XI/16. Namun berdasarkan mutasi rekening Bank Mandiri pihak dari PT Iqra Visindo Teknologi dengan nomor rekening 1520014193243, baru dilakukan pengiriman dana sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada rekening Bank Mandiri nomor 1600000387189 milik saksi Muhammad Dahlan Naim.
  • Tanggal 22 Desember 2016, sesuai dengan Surat Nomor 01/SK-SBK/TRM1DRG.IV-PB/XII/2016, saksi Muhammad Dahlan Naim (subkontraktor) melakukan permohonan pembayaran pembayaran termin 50% yaitu sebesar Rp1.320.000.000,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) sebagai pembayaran pekerjaan atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/SPK/IVITECH-PB/XI/16.
  • Pada periode Desember 2016 sampai dengan Agustus 2017, PT. Iqra Visindo Teknologi melakukan beberapa kali pengiriman dana kepada saksi Muhammad Dahlan Naim (subkontraktor) sebagai pembayaran pekerjaan atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 001/SPK/IVITECH-PB/XI/16 dengan rincian:

No.

Tanggal Pemindahan Dana

Jumlah (Rp)

1

23 Desember 2016

1.320.000.000,00

2

30 Desember

45.000.000,00

3

27 Februari 2017

500.000.000,00

4

6 Maret 2017

450.000.000,00

5

23 April 2017

50.000.000,00

6

19 Mei 2017

59.450.000,00

7

24 Juni 2017

100.000.000,00

8

4 Juli 2017

150.000.000,00

9

6 Juli 2017

250.000.000,00

10

13 Juli 2017

100.000.000,00

11

1 Agustus 2017

100.000.000,00

Total

3.124.450.000,00

  • Pada periode Bulan Februari sampai dengan Maret 2017, Pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV baru dapat secara kemajuan mencapai 100%. Saksi Muhammad Dahlan Naim selaku Penerima Tugas Pelaksanaan Pekerjaan Subkontrak dari PT. Iqra Visindo Teknologi untuk pekerjaan causeway adalah saksi Muhammad Dahlan Naim dan tim dan selesaikan pada rentang bulan Februari sampai dengan Maret 2017. Dermaga tersebut baru diuji coba untuk difungsikan sebagai tempat sandar speedboat adalah pada bulan Maret 2017 namun karena ombak dermaga mengalami kerusakan.
  • Bahwa saksi Ponco Budi Cahyono dihubungi oleh Saksi Muhammad Asdin selaku penyedia jasa konstruksi untuk datang ke lokasi proyek di Manokwari dan memberikan saran/masukan pendapat secara teknis. Saat itu Saksi Ponco Budi Cahyono mendapati jika kondisi pekerjaan dermaga perhubungan telah rusak serta pemancangan tiang pancang yang tidak disertai pile cap dan balok beton. Saat itu Saksi Ponco Budi Cahyono menyampaikan kepada penyedia jasa konstruksi bahwa desain perencanaan pekerjaan tersebut tidak benar secara teknis, selanjutnya, Saksi Ponco Budi Cahyono diminta memaparkan secara teknis oleh Saksi Bambang Heriawan Soesanto terkait dengan kerusakan dan solusi perbaikannya. Adapun pendapat Saksi Ponco Budi Cahyono adalah bahwa arah dan konstruksi dermaga tersebut telah salah dalam desain dikarenakan secara teknis suatu dermaga tidak boleh dibangun melintang atau melawan secara tegak lurus dengan arah datangnya gelombang, sedangkan kondisi perairan di dermaga tersebut berpotensi terhadap gelombang tinggi. Atas penjelasan tersebut, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat mengakui jika memang tidak pernah dilakukannya tahapan perencanaan sebagaimana Saksi Ponco Budi Cahyono jelaskan. Adapun masukan dari Saksi Ponco Budi Cahyono adalah untuk merubah arah dermaga tersebut sehingga sejajar dengan arah datangnya gelombang, pada rentang bulan Maret sampai dengan Juni 2017, Saksi Ponco Budi Cahyono dihubungi oleh Saksi Muhammad Asdin untuk diajak berkunjung ke lokasi pembangunan Dermaga Apung Marampa Tahap IV 2016. Pada saat itu Saksi Ponco Budi Cahyono berkunjung dari Jakarta ke Manokwari didampingi oleh Saksi Sufiyazir. Setibanya Saksi Ponco Budi Cahyono di lokasi pembangunan Dermaga Apung Marampa Tahap IV, Saksi Ponco Budi Cahyono melihat pekerjaan dermaga apung yang kondisinya telah berantakan antara lain HDPE yang sudah terlepas dari dudukannya, salah satu tiang pancang yang sudah tidak ada, dermaga type B yang sudah tidak ada, dan bagian floating breakwater yang telah berantakan, pada akhir Bulan Juli 2017, atas masukan dan saran perbaikan Saksi Ponco Budi Cahyono setelah mengamati kondisi Dermaga Apung Marampa, beberapa pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat bersama konsultan pengawas melakukan kunjungan ke Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan studi banding atas pembangunan dermaga apung hasil dari perencanaan Saksi Ponco Budi Cahyono. Setelah melakukan studi banding tersebut, Kepala Bagian Perencanaan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat yaitu Saksi Gusthyni Payuk menghubungi dan meminta Saksi Ponco Budi Cahyono untuk menindaklanjuti saran dan masukan perbaikan yang Saksi Ponco Budi Cahyono berikan sebelumnya dan menyusun perencanaan teknis terkait dengan perbaikan Dermaga Apung Marampa.
  • Tanggal 21 Maret 2017, Berdasarkan Citra Satelit Google Earth pada lokasi Dermaga Apung Marampa tanggal 21 Maret 2017, menunjukkan bahwa pada beberapa bagian dermaga apung tipe B telah mengalami dislokasi dan/atau sudah tidak berada di lokasi. Selain itu pada bagian floating breakwater beberapa bagian telah mengalami dislokasi dan/atau sudah tidak berada di lokasi breakwater.
  • Pada rentang bulan Februari sampai dengan Maret 2017, Saksi Ishaq Abud Attamimi kembali ke Manokwari untuk mengecek pekerjaan Pembangunan Dermaga Apung Marampa apakah sudah selesai namun tidak lama, dermaga dan breakwater mengalami kerusakan.
  • Bahwa tanggal 27 Juli 2017, Berdasarkan Citra Satelit Google Earth pada lokasi Dermaga Apung Marampa tanggal 27 Juli 2017 menunjukkan bahwa pada keseluruhan bagian dermaga apung tipe A dan B serta floating breakwater yang telah tidak berada di lokasi yang seharusnya. 
  • Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2025, Direktur Politeknik Negeri Manado menerbitkan Surat Tugas Nomor 1729/PL.12/KP/2025 yang menugaskan Saksi Hendrie Palar, ST.,MPSDA untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap Pekerjaan Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa.
  • Bahwa pada tanggal 10 November 2025, Ahli Hendrie Palar, ST.,MPSDA selaku Tenaga Ahli dari Politeknik Negeri Manado menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pembangunan Dermaga Perhubungan Tahap IV Tahun 2016 dengan hasil pemeriksaan sebagaimana terlampir pada Laporan hasil pemeriksaan Terdapat kekurangan volume antara lain:

 

 

 

NO

 

 

URAIAN PEKERJAAN

 

 

SATUAN

KONTRAK

HASIL PEMERIKSAAN

 

 

SELISIH Rp

 

 

KETERANGAN

 

VOLUME

 

VOLUME

 

 

 

 

 

 

 

I

PEKERJAAN PENDAHULUAN

 

 

 

 

 

1

Papan Nama Proyek

Ls

1,00

1,00

0,00

 

2

Pekerjaan Pengukuran dan

Ls

1,00

1,00

0,00

 

3

Penerangan sementara dan Keselamatan Kerja

Ls

1,00

1,00

0,00

 

4

Pembuatan Laporan dan Gambar Kerja

Ls

1,00

1,00

0,00

 

5

Pembuatan Direksi Keet dan Gudang

M2

36,00

36,00

0,00

 

 

 

SUB TOTAL I

 

0,00

 

 

 

 

 

 

 

 

II

PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

 

 

 

 

 

1

PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

Ls

1,00

1,00

0,00

 

2

Pekerjaan Demobilisasi

Ls

1,00

1,00

0,00

 

 

 

SUB TOTAL II

 

0,00

 

 

 

 

 

 

 

 

III

PEKERJAAN COUSEWAY (5 x 10) M2

 

 

 

 

 

1

Galian Tanah

m3

32,48

32,48

0,00

 

2

Timbunan / Urugan tanah pilihan

m3

131,25

131,25

0,00

 

3

Pemasangan Geotextile Non woven

m2

67,50

67,50

0,00

 

4

Pemasangan Batu Kosong dibelakang Pondasi 25/40

m3

114,25

114,25

0,00

 

5

Pemasangan Batu Kosong 60-80

m3

89,40

89,40

0,00

 

6

Pemasangan Batu Kali spesi 1pc : 3pc

m3

88,20

88,20

0,00

 

7

Beton Bertulang Plat Injak K250

m3

1,25

1,25

0,00

 

 

 

SUB TOTAL III

 

0,00

 

 

 

 

 

 

 

 

IV

PEKERJAAN TRESTLE BETON ( 3 x 10 ) m2

 

 

 

 

 

1

Tiang Pancang Baja 8 Titik @ 24 m dia 400 mm, tebal 12mm

Meter

192,00

192,00

0,00

 

2

Pemasangan Sepatu Tiang Pancang

Bh

8,00

8,00

0,00

 

3

Pemancangan Tiang Pancang Baja 12 Titik

Meter

192,00

192,00

0,00

 

Pihak Dipublikasikan Ya