Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
YENI ORISU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2080 /R.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENI ORISU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

 

Primair :

 

-------- Bahwa terdakwa Yeni Orisu pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 19.25 WIT atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pami, Kecamatan Manokwari Utara,  Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi Edi Rahman, saksi Muhammad Fahri beserta anggota Polresta Manokwari yang mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika Golongan I Jenis Ganja tanpa izin atau illegal. Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya saksi Anggota Sat Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan, terdakwa sempat membuang tas miliknya yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena telah diketahui terlebih dahulu oleh para saksi. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih, tanpa kemasan pembungkus, seberat 2 (dua) gram, setelah dilakukan pengujian pada Laboratorium Balai POM Manokwari menyatakan bahwa sampel positif tanaman Ganja, sisa sampel 1.73853 gram (1738.53 mg)  dikemas dan dikembalikan kepada pengirim sampel; 13 (tiga belas) bungkus Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat 190,42 gram; 1 (satu) buah tas warna hitam; 1 (satu) buah kertas paper bekas merk LUNACY warna ungu; 1 (satu) buah dompet wanita motif batik warna putih; 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); 1 (satu) buah tas belanja bertuliskan Indomaret warna biru; 1 (satu) kantong plastik warna hijau; 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19S warna biru No. HP 0822-2894-9155. Barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut disimpan di dalam dompet motif batik warna putih dan dimasukan ke dalam tas terdakwa dan disimpan di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polresta Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, terdakwa menerima Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut dari Upick Rumayomi (DPO) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu : pertama, pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 16.15 WIT di Pantai Petrus Kafiar, berupa 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang juga diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja; dan kedua, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIT di Kampung Pami, tepatnya di jalan masuk menuju rumah terdakwa, berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang juga diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, terdakwa telah membuat kesepakatan dengan Icon (DPO) dan Jun (DPO) untuk menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, sebagai bagian dari rencana peredaran yang telah disepakati sebelumnya tepatnya di mata jalan yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan tanpa izin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan tanaman Ganja sebagai obatnya.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat 2 gram dan yang kemudian disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari dengan rincian sebagai berikut : Kode BB 1 = 0,10 gram, kode BB 2 = 0,12 gram, kode BB 3 = 0,28 gram, kode BB 4 = 0,13 gram, kode BB 5 = 0,11 gram, kode BB 6 = 0,18 gram, kode BB 7 = 0,19 gram, kode BB 8 = 0,19 gram, kode BB 9 = 0,08 gram,  kode BB 10 = 0,19 gram, kode BB 11 = 0,18 gram, kode BB 12 = 0,12 gram, kode BB 13 = 0,12 gram.
  • Setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti yang telah dibungkus, yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 2 gram milik terdakwa, hasil pemeriksaan di Laboratorium No. LHU-MKW/25.121.11.16.05.0040 adalah positif tanaman Ganja yang mengandung dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Anis Kurniawati, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Balai POM Manokwari.

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

 

Subsidair :

 

Bahwa terdakwa Yeni Orisu pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 19.25 WIT atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan kampung Pami, Kecamatan Manokwari Utara, Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi Edi Rahman, saksi Muhammad Fahri beserta anggota Polresta Manokwari yang mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika Golongan I Jenis Ganja tanpa izin atau illegal. Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya saksi Anggota Sat Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang disimpan di dalam tas milik terdakwa. Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di rumah terdakwa.
  • Terdakwa sempat membuang tas miliknya yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena telah diketahui terlebih dahulu oleh para saksi. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih, tanpa kemasan pembungkus, seberat 2 (dua) gram, setelah dilakukan pengujian pada Laboratorium Balai POM Manokwari menyatakan bahwa sampel positif tanaman Ganja, sisa sampel 1.73853 gram (1738.53 mg)  dikemas dan dikembalikan kepada pengirim sampel; 13 (tiga belas) bungkus Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat 190,42 gram; 1 (satu) buah tas warna hitam; 1 (satu) buah kertas paper bekas merk LUNACY warna ungu; 1 (satu) buah dompet wanita motif batik warna putih; 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); 1 (satu) buah tas belanja bertuliskan Indomaret warna biru; 1 (satu) kantong plastik warna hijau; 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19S warna biru No. HP 0822-2894-9155. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polresta Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menguasai Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut karena mengetahui dengan pasti lokasi penyimpanan serta memiliki akses langsung terhadap barang bukti tersebut. Atas penguasaannya tersebut, terdakwa sempat melakukan Upaya untuk  menghilangkan barang bukti dengan cara membuang tas miliknya yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena telah diketahui terlebih dahulu oleh para saksi.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja tidak memiliki izin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan tanaman Ganja sebagai obatnya.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat 2 gram, kemudian disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari dengan rincian sebagai berikut : Kode BB 1 = 0,10 gram, kode BB 2 = 0,12 gram, kode BB 3 = 0,28 gram, kode BB 4 = 0,13 gram, kode BB 5 = 0,11 gram, kode BB 6 = 0,18 gram, kode BB 7 = 0,19 gram, kode BB 8 = 0,19 gram, kode BB 9 = 0,08 gram,  kode BB 10 = 0,19 gram, kode BB 11 = 0,18 gram, kode BB 12 = 0,12 gram, kode BB 13 = 0,12 gram.
  • Setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti yang telah dibungkus, yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 2 gram milik terdakwa, hasil pemeriksaan di Laboratorium No. LHU-MKW/25.121.11.16.05.0040 adalah positif tanaman Ganja yang mengandung dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Anis Kurniawati, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Balai POM Manokwari.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya