| Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa ia terdakwa Drs. NASAR HINDOM selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.2-002-2012 tanggal 4 Juni 2012 tentang Pengangkatan dalam jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintahan Kab. Teluk Bintuni, pada bulan Juni 2012 sampai dengan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun terdakwa Drs. NASAR HINDOM menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Teluk Bintunibertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Teluk Bintuni atau di tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.2-002-2012 tanggal 4 Juni 2012 tentang Pengangkatan dalam jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintahan Kab. Teluk Bintuni, terdakwa Drs. NASAR HINDOM diangkat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Teluk Bintuni.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Ijin Pengiriman Hasil Laut ke Luar Daerah Kab. Teluk Bintuni, mewajibkan perusahaan yang mengelola hasil laut untuk membayar retribusi hasil laut yang akan dikirim keluar daerah Kab. Teluk Bintuni dengan nilai retribusi yaitu :
- Hasil Laut berupa Udang Banana senilai Rp. 2.500,- per kg.
- Hasil Laut berupa Udang Laut Ende senilai Rp. 2.000,- per kg.
- Hasil Laut berupa Udang Laut Shima senilai Rp. 1.000,- per kg.
- Hasil Laut berupa IKan senilai Rp. 500,- per kg
- Bahwa selama masa kepemimpinan terdakwa selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Teluk Bintuni, terdapat 2 (dua) perusahaan yang melaksanakan kegiatan pengiriman hasil laut ke luar daerah Kab. Teluk Bintuni, yaitu :
- PT Mina Bintuni Abadi
- PT Harda Inso Perkasa
- Bahwa perusahaan yang melakukan pengiriman hasil laut ke luar daerah Kab. Teluk Bintuni memiliki kewajiban untuk membayar retribusi pengiriman hasil laut ke luar daerah Kab. Teluk Bintuni, dengan mekanisme salah seorang perwakilan dari masing-masing perusahaan melaporkan jenis dan jumlah yang akan dikirim kepada Dinas Kelautan dan Perikanan kemudian pihak Dinas Kelautan dan Perikanan akan menerbitkan Kwitansi Pembayaran Kontribusi Pengiriman Hasil Laut dan Surat Pengiriman Hasil Laut.
- Bahwa dalam kurun waktu Juni 2012 sampai dengan Mei 2015, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Teluk Bintuni telah menerima pembayaran retribusi dari perusahaan dan pengepul ikan, dengan perincian sebagai berikut :
PT Harda Indo Perkasa telah melakukan pembayaran retribusi, sebagai berikut :
- Bahwa adapun nilai retribusi yang disetorkan oleh terdakwa ke Kas Umum Daerah Kab. Teluk Bintuni Nomor Rekening 3012110060011367 Bank Papua Cabang Bintuni berdasarkan nota kredit, yaitu :
• Tanggal 30 Mei 2013 sebesar Rp. 1.500.000,00
• Tanggal 30 Mei 2013 sebesar Rp. 25.000.000,00
• Tanggal 5 Juni 2013 sebesar Rp, 500.000,00
Jadi total yang disetorkan oleh terdakwa ke kas umum daerah Kab. Teluk Bintuni dalam kurun waktu Juni 2012 sampai dengan Mei 2015 adalah sebesar Rp. 27.000.000,00.
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwenang menerima pembayaran retribusi adalah Bendahara Penerima dan dalam waktu 24 jam sejak diterima harus disetorkan ke kas daerah, namun ternyata oleh karena Bendahara penerima sedang melanjutkan pendidikan, terdakwa Drs. NASAR HINDOM memerintahkan kepada staff di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Teluk Bintuni yaitu saksi RUDY HERMAN HARJO, A.Md, SH dan saksi JEFFRY PAPILAYA untuk mengumpulkan/ menerima retribusi hasil laut kemudian secara melawan hukum terdakwa Drs NASAR HINDOM juga memerintahkan agar retribusi yang dikumpulkan harus diserahkan terlebih dahulu kepada terdakwa yang nantinya terdakwalah yang akan menyetoran ke kas umum daerah. Terdakwa juga beberapa kali memerintahkan kepada staff untuk mengambil pinjaman baik itu berupa udang/ ikan ataupun berupa uang namun oleh perusahaan pinjaman tersebut dipotong dengan nilai retribusi yang seharusnya disetorkan sebagai pendapatan daerah.
- Bahwa ternyata dana retribusi yang telah dibayarkan oleh kedua perusahaan dan pengepul dan telah diserahkan kepada terdakwa, terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya retribusi tersebut ke kas daerah sebagai pendapatan daerah. Melainkan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan lain baik itu untuk kebutuhan kantor maupun untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum positif karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
o UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan.
o UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 ayat 1, 2 dan 3 menyebutkan bahwa :
- Setiap kementrian Negara/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehakn pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.
- Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/ Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.
- Penerimaan kementrian Negara/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
o Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pasal 1 angka 5 : keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
- Pasal 57 ayat 2 Bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
- Pasal 59 ayat 1 Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran.
- Pasal 62 Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
o Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolan Keuangan Daerah
- Pasal 1 angka 6 Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggara pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
- Pasal 187 ayat 1 Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada Bank Pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa menerima nota kredit.
o Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Ijin Pengiriman Hasil Laut ke Luar Daerah Kab. Teluk Bintuni.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Izin Pengiriman Hasil Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Teluk Bintuni dari bulan Juni 2012 sampai dengan Bulan Mei 2015 Nomor SR-361/PW27/5/2017 tanggal 22 Desember 2017 ditandatangani oleh Buyung Wiromo Samudro, SE. MBA selaku Penanggung Jawab, Evenri Sihombing, SE.Ak, CFrA, CFE selaku Pembantu Penanggungjawab, Agung Zaenal, Ak selaku Pengendali Teknis, Fauzi Ashar, Ak, CFrA selaku Ketua Tim dan Welly Kaurisman Sihotang, SE selaku Anggota Tim, menerangkan :
NO. URAIAN JUMLAH
1. Jumlah retribusi izin pengiriman hasil laut yang diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Teluk Bintuni dari Bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Mei 2015 :
a. PT Harda Indo Perkasa
b. Pengepul Hasil Laut
c. PT Mina Bintuni Abadi
Jumlah penerimaan izin retribusi (a+b+c)
Rp. 143.500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 293.400.000,00 +
Rp. 437.400.000,00
2. Jumlah retribusi izin pengiriman hasil laut yang disetor oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Teluk Bintuni ke kas daerah Rp. 27.000.000,00
3. Jumlah kerugian keuangan Negara (Angka 1-2) Rp. 410.400.000,00
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau kerugian keuangan daerah oleh karena berkurangnya pendapatan daerah dari sektor kelautan dan perikanan sebesar Rp. 410.400.000,00 (empat ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya senilai tersebut.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:
---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
|