Petitum |
Berdasarkan segala uraian yng te!ah Penggugat kemukakan di atas, Peiiggugat mohon kepada Majelis Hakirn yang memeriksa dan mengad iii perkara mi berkenan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan, guna memeriksa, mengadili dan memutuskan dengan amar sebagai berikut:
- Menerirna dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukuni kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar Seluruh Tunggakan Angsuran pinjarnan/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 84.289.800,- (Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan mi Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya.
|