Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Mnk PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, Manokwari SILAS JITMAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 24 Jun. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, Manokwari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SILAS JITMAU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.289.800,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yng te!ah Penggugat kemukakan di atas, Peiiggugat mohon kepada Majelis Hakirn yang memeriksa dan mengad iii perkara mi berkenan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan, guna memeriksa, mengadili dan memutuskan dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerirna dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukuni kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar Seluruh Tunggakan Angsuran pinjarnan/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 84.289.800,- (Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan mi Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak