Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
3.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
4.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
SAMUEL YODI NELSON GINUNI Alias SAMUEL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1296/R.2.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUEL YODI NELSON GINUNI Alias SAMUEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa SAMUEL YODI NELSON GINUNI alias SAMUEL (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Km. 3 Ujung Bandara Kelurahan Bintuni Barat Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIT bertempat di Arkuki Kabupaten Manokwari, Sdr. TOBIAS SAWAKI (Daftar Pencarian Orang) menghampiri terdakwa yang saat itu sedang memperbaiki sepeda motornya untuk digunakan menuju ke Bintuni lalu Sdr. TOBIAS SAWAKI menawarkan barang berupa Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa untuk dijual di Bintuni dengan perjanjian apabila terdakwa berhasil menjual barang tersebut maka terdakwa akan mendapatkan bagi hasil dari penjualan barang tersebut kemudian terdakwa membawa barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut ke Bintuni. Sesampainya di Bintuni sekira pukul 21.00 WIT terdakwa dihubungi oleh orang yang bernama APEX (Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi Messenger menanyakan mengenai ada atau tidaknya barang (yang dimaksud adalah Ganja) lalu terdakwa menjawab barang tersebut ada.

 

 

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan atau pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Ganja.

 

Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian BPOM Manokwari Nomor : LHUMKW/25.121.11.16.05.0018.K/NAPPZA/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis diperoleh kesimpulan “Sampel positif tanaman Ganja”.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) UPC Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 003/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ADI SETIADI selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Bintuni dengan disaksikan oleh TRI HARTONO dan terdakwa sendiri maka telah diadakan penimbangan Barang Bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening ukuran 3 x 5 cm yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran 10 x 11 cm yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja selanjutnya ditimbang dan hasilnya menunjukkan berat keseluruhan 15,59 (lima belas koma lima puluh sembilan) gram dan disisihkan sebagian seberat 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram.

 

Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIT terdakwa kembali menghubungi orang yang bernama APEX untuk menemuinya dengan maksud untuk menjual barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut dan keduanya sepakat untuk bertemu di sekitar rumah terdakwa. Kemudian terdakwa langsung menuju ke Km. 3 Ujung Bandara Bintuni untuk menemuinya dan sesampainya di tempat tersebut, saksi ROLAND FRANSISCO MANSUMBAUW dan saksi KRISANTOS PASKASIUS LEREBULAN (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni) menghentikan dan mengamankan terdakwa lalu dilakukan pemeriksaan terhadap diri dan barang terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, pada terdakwa ditemukan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening ukuran 3 x 5 cm yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran 10 x 11 cm yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja. Lalu saksi ROLAND FRANSISCO MANSUMBAUW dan saksi KRISANTOS PASKASIUS LEREBULAN menanyakan kepemilikan barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut lalu terdakwa menyatakan bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa. Atas hal tersebut terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa SAMUEL YODI NELSON GINUNI alias SAMUEL (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Km. 3 Ujung Bandara Kelurahan Bintuni Barat Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIT bertempat di Arkuki Kabupaten Manokwari, Sdr. TOBIAS SAWAKI (Daftar Pencarian Orang) menghampiri terdakwa yang saat itu sedang memperbaiki sepeda motornya untuk digunakan menuju ke Bintuni lalu Sdr. TOBIAS SAWAKI menawarkan barang berupa Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa untuk dijual di Bintuni dengan perjanjian apabila terdakwa berhasil menjual barang tersebut maka terdakwa akan mendapatkan bagi hasil dari penjualan barang tersebut kemudian terdakwa membawa barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut ke Bintuni. Sesampainya di Bintuni sekira pukul 21.00 WIT terdakwa dihubungi oleh orang yang bernama APEX (Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi Messenger menanyakan mengenai ada atau tidaknya barang (yang dimaksud adalah Ganja) lalu terdakwa menjawab barang tersebut ada.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan atau pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual atau menjual atau menerima Narkotika jenis Ganja.

 

Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian BPOM Manokwari Nomor : LHUMKW/25.121.11.16.05.0018.K/NAPPZA/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis diperoleh kesimpulan “Sampel positif tanaman Ganja”.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) UPC Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 003/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ADI SETIADI selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Bintuni dengan disaksikan oleh TRI HARTONO dan terdakwa sendiri maka telah diadakan penimbangan Barang Bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening ukuran 3 x 5 cm yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran 10 x 11 cm yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja selanjutnya ditimbang dan hasilnya menunjukkan berat keseluruhan 15,59 (lima belas koma lima puluh sembilan) gram dan disisihkan sebagian seberat 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram.

 

Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut, terdakwa bermaksud menjualnya sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening ukuran 3 x 5 cm.

 

Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIT terdakwa kembali menghubungi orang yang bernama APEX untuk menemuinya dengan maksud untuk menjual barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut dan keduanya sepakat untuk bertemu di sekitar rumah terdakwa. Kemudian terdakwa langsung menuju ke Km. 3 Ujung Bandara Bintuni untuk menemuinya dan sesampainya di tempat tersebut, saat terdakwa akan menjual barang berupa Narkoika jenis Ganja tersebut kepada orang yang bernama APEX kemudian saksi ROLAND FRANSISCO MANSUMBAUW dan saksi KRISANTOS PASKASIUS LEREBULAN (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni) menghentikan dan mengamankan terdakwa lalu dilakukan pemeriksaan terhadap diri dan barang terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, pada terdakwa ditemukan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening ukuran 3 x 5 cm yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran 10 x 11 cm yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja. Lalu saksi ROLAND FRANSISCO MANSUMBAUW dan saksi KRISANTOS PASKASIUS LEREBULAN menanyakan kepemilikan barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut lalu terdakwa menyatakan bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa. Atas hal tersebut terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya