Dakwaan |
- DAKWAAN :
-------------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FARDU Alias ARIF pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIT atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat didalam rumah kos tempat tinggal saksi RASMI DEWITA PURBA dan saksi LUHUT MONANG SITIO di Kilometer 04, Kampung Wesiri, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat diatas, Berawal pada pukul 06.00 wit saksi korban RASMI DEWITA PURBA bangun pagi dan ngepel beres-beres di dalam rumah setelah itu saksi membuka pintu depan, lalu saksi pergi ke dapur untuk masak sekitar pukul 07.00wit namun pada saat masak saksi melihat ada sosok bayangan seseorang berdiri di ruang tamu kemudian saksi mengecek keruang tamu dan melihat Handphone miliknya yang sebelumnya ia charge dan diletakan di regel sudah tidak ada, setelah itu saksi korban masuk ke kamar dan mengecek suami saksi yaitu saksi LUHUT MONANG SITIO yang masih tertidur di dalam kamar selanjutnya saksi membangunkan saksi LUHUT MONANG SITIO dengan berkata “pace sa punya hp dicuri“, mendengar hal tersebut saksi LUHUT MONANG SITIO langsung bergegas keluar kamar hendak mengejar pencuri yang di maksud istrinya namun tidak ketemu.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 07.00wit terdakwa hendak pergi ke Pasar Sentral Bintuni menggunakan ojek, namun dalam perjalanan terdakwa memberhentikan ojek yang ditumpanginya disekitar kilometer 04 kampung wesiri, kemudian terdakwa berjalan menuju kearah salah satu rumah yang pintunya terbuka, sesampainnya dirumah tersebut terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan melihat ada 1 (satu) unit handphone (HP) merk OPPO A15S berwarna hijau biru yang sedang discharge terletak diatas regel, melihat itu terdakwa langsung melepaskan HP tersebut dari charger dan membawa pergi handphone tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung pergi membawa handphone tersebut ke Pasar Sentral Bintuni tepatnya disalah satu konter handphone dengan maksud meminta konter tersebut untuk membuka pola handphone yang dibawanya, saat dikonter terdakwa bertemu dengan saksi LA JALI ZAKARIA yang merupakan karyawan yang bekerja pada konter Inaya yang mana saat itu terdakwa meminta saksi LA JALI ZAKARIA untuk membuka pola dengan mengakui bahwa handphone tersebut adalah miliknya sambil memberikan uang sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa meninggalkan handphone tersebut di konter dan pergi untuk mengambil uang, tak lama kemudia terdakwa kembali lagi dengan membawa uang sejumlah Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan 2 (dua) bungkus rokok kepada saksi LA JALI ZAKARIA dengan maksud membayar jasa konter tersebut, setelah selesai membuka pola dari handphone tersebut, saksi LA JALI ZAKARIA memberikan handphone tersebut kepada terdakwa dan melakukan pemotretan sesuai peraturan Konter Inaya yaitu memotret atau mengambil gambar/foto dari pelanggan Konter Inaya.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone (HP) merk OPPO A15S berwarna hijau biru milik saksi korban RASMI DEWITA PURBA tanpa izin atau sepengetahuan saksi korban, terdakwa melakukan atas inisiatif atau keinginan terdakwa sendiri yang dilakukannya sendiri bukan atas pengaruh atau suruhan maupun tidak ada bantuan orang lain.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- ( dua juta lima ratu ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------
|