Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2024/PN Mnk GEREI SAMBINE, S.H., M.H. Nova Kanaya Tampubolon Als. Naya Als. Diandri Arin Als. Niar Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2390 /R.2.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEREI SAMBINE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nova Kanaya Tampubolon Als. Naya Als. Diandri Arin Als. Niar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan                     : 

Bahwa ia terdakwa Nova Kanaya Tampubolon Als. Naya Als. Diandri Arin Als. Niar pada hari Kamis Tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah/kost Jl. Sp 3 Aimasi Jalur I Bawah Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau penjualan melalui system online lewat akun facebook akun Diandri Arin II, Putri Bungsu, Khalidah Lia, Yanti Skincare, Indah Kartika milik terdakwa atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak mempunyai standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) ), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa Nova Kanaya Tampubolon Als. Naya memesan produk kosmetik berbagai merk atau produk Tabita Skincare/Glow melalui shopee dengan nama chachashop dan karena sering memesan produk akhirnya terdakwa meminta nomor Watshapps dan Instagram pemilik akun chachashop dan setelah bertukar nomor WA dan IG kemudian terdakwa selanjutnya memesan produk kosmetik tersebut dengan cara melalui whatsapp dan Instagram pemilik akun chahashop (yang tidak dikenali identitasnya) selain itu terdakwa juga memesan serum tabita dari akun shopee pemainmalam dan setelah itu terdakwa mentransfer sejumlah uang melalui BRI Link sesuai dengan harga produk dan ongkir kosmetik tersebut kepada chacha shop dan setelah produk kosmetik di terima dan terkumpul dalam jumlah yang banyak kemudian terdakwa menjualnya kembali ke orang lain dengan sistem online yaitu dengan cara terdakwa memposting produk kosmetik tersebut dengan menggunakan akun Diandri Arin II, Putri Bungsu, Khalidah Lia, Yanti Skincare, Indah Kartika di facebook marketplace yaitu melalui grup dagang jual beli manokwari, prafi dagang, prafi dagang Amanah, warpramasi, SP 3 4, sidey, shopee, Lazada Manokwari, dan setelah diposting kemudian terdakwa menerima pemesanan melalui chat messenger lalu terdakwa mencatat produk yang telah dipesan serta nama dan alamat pemesan setelah itu terdakwa mengantar sendiri atau dengan menggunakan jasa Ojek sesuai dengan nama dan tujuan pemesan kosmetik tersebut dan sesampainya produk kosmetik ke alamat si pembeli/pemesan tersebut kemudian pembeli lalu memberikan uang kepada terdakwa sesuai dengan harga yang telah disepakati, begitu seterusnya hingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) hingga 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaket, selanjutnya beberapa bulan kemudian pada saat Petugas BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) Manokwari Provinsi Papua Barat yang melakukan Inspeksi rutin di rumah/Kios Kosmetik milik terdakwa dan Petugas menemukan beberapa produk kosmetik yang tidak mempunyai standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu pada kios/rumah terdakwa dimana produk kosmetik tersebut telah diedarkan/dijual oleh terdakwa dan atas temuan tersebut lalu petugas BPOM Manokwari Prov. Papua Barat menyita produk kosmetik tersebut  dimana salah satu produk kosmetik yang dijual/diedarkan oleh terdakwa adalah produk Skincare dan Lotion yang masuk dalam bahan berbahaya, hal ini sesuai dengan sertifikat pengujian BPOM Manokwari No.PW.03.10.4.44.12.23.12 Tanggal 14 Desember 2023 bahwa produk Tabita Skincare Daily, Tabita Skincare Nightly Cream, Tabita Glow Daily Cream, Tabita Glow Nightly Cream dilarang diperjualbelikan/diedarkan karena mengandung Bahan Kimia/Berbahaya yaitu mengandung Mercury (Hg) dan mengandung Hidrokinon dan Asam Retinol yaitu Untuk daily Cream mengandung Merkury 7,6247 gram, untuk Skincare Smooth Lotion mengandung Hidrokinon  dan Asam Retinol 7,6873 gram dan untuk night cream mengandung Merkuri 8,0389 gram

Sebelum terdakwa diamankan oleh petugas BPOM Manokwari Prov Papua Barat terlebih dahulu Petugas BPOM memberikan peringatan/teguran kepada terdakwa melalui akun facebook milik terdakwa sebanyak 2 (dua) kali tetapi terdakwa tidak mematuhi peringatan tersebut malahan terdakwa tetap menjual/mengedarkan produk kosmetik tersebut sehingga atas laporan dari masyarakat kemudian Petugas BPOM Provinsi Papua Barat melakukan tugas Inspeksi rutin terhadap produk Kosmetik yang berbahaya/tidak mempunyai ijin edar/tidak mempunyai standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan Petugas BPOM Manokwari Provinsi Papua Barat mengamankan terdakwa dan ketika itu pula Petugas BPOM Manokwari Provinsi Papua Barat lalu melakukan penindakan dan melakukan penyitaan terhadap berbagai produk kosmetik yang dijual/diedarkan oleh terdakwa diantaranya :

 

No

Nama Produk

Jumlah (pcs)

Harga Satuan

Harga Total

Ket

1

Tabita Skincare Daily

6

Pcs

91.250

Rp.

547.500

TIE

2

Tabita Skincare Nightly Cream

4

Pcs

91.250

Rp.

365.000

TIE

3

Tabita Skincare Facial Soap

4

Pcs

91.250

Rp.

365.000

TIE

4

Tabita Skincare Smooth Lotion  

5

Pcs

91.250

Rp.

456.250

TIE

5

Jamu Langsing  

1

Pcs

125.000

Rp.

  125.000

TIE

6

Tabita Skincare Serum Vit E  

6

Pcs

90.000

Rp.

  540.000

TIE

7

Tabita Glow Smooth Lotion  

1

Pcs

125.000

Rp.

   125.000

TIE

8

Tabita Glow Facial Soap

1

Pcs

125.000

Rp.

     125.000

TIE

9

Tabita Glow Daily Cream

1

Pcs

125.000

Rp.

  125.000

TIE

10

Tabita Glow Nightly Cream  

1

Pcs

  125.000

Rp.

  125.000

TIE

 

Total

     30                                             

                                    Rp. 2.898.750

 

 

  Bahwa dari 10 (Sepuluh) produk kosmetik dengan total 30 (tiga Puluh) Pcs yang disita oleh BPOM Manokwari Provinsi Papua Barat, semuanya tidak mempunyai standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu hal ini berdasarkan

  1. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan
  2. Peraturan  Badan POM No 12 Tahun  2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik
  3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika Pasal 2 ayat (1) menyebutkan Pelaku Usaha Wajib Menjamin Kosmetika yang diproduk dan atau yang diimpor untuk diedarkan di Wilayah Indonesia Memenuhi Kriteria Kemanan, Kemanfaatan, mutu, Penandaan dan Klaim.

Pasal 4 ayat (1) menyebutkan Untuk menjamin Kosmetika yang diedarkan di Wilayah Indonesia memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pelaku Usaha wajib mengedarkan Kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa Notifikasi kepada Kepala Badan tetapi dari semuanya Produk tersebut tidak terdaftar dalam Notifikasi Di Balai POM.

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring

 

Adapun Hasil Pengujian No.LHU-MKW/24.121.202.12.04.0001 s.d 0004/KOSMETIK/2024 beberapa produk kosmetik diatas yang tidak ada ijin edarnya bahkan mengandung Bahan Berbahaya adalah

  1. Produk Tabita Glow Daily Cream mengandung bahan berbahaya Merkuri
  2. Produk Tabita Skincare Smooth Lotion mengandung bahan berbahaya Hidroquinone dan Asam Retinosi   
  3. Produk Tabita Skincare Nightly Cream mengandung bahan berbahaya Merkuri

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut yang mengedarkan berbagai produk Kosmetika yang tidak mempunyai standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu telah   merugikan dan membahayakan kesehatan Konsumen/masyarakat.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya