Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2024/PN Mnk MUHAMMAD DASIM BILO, S.H. GILBERT BRAYEN MOFU Alias GIBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2873/R.2.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD DASIM BILO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILBERT BRAYEN MOFU Alias GIBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Dakwaan:
PRIMAIR
------ Bahwa terdakwa GILBERT BRAYEN MOFU Alias GIBE, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 09:15 WIT atau setidak-tidaknya terjadi disekitar bulan Agustus 2024  bertempat di Jalan Trikora Rendani (tepatnya di Portal karcis masuk dan keluar Bandar Udara Rendani) Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa pada hari Selasa sekitar pukul 07.00 wit tanggal 20 Agustus 2024 terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yaitu di dok 9 Jayapura Provinsi Papua, selanjutnya terdakwa pergi ke Bandara Sentani Jayapura untuk berangkat ke Manokwari dengan  menggunakan penerbangan Lion air, setelah terdakwa sampai di Bandara kemudian terdakwa berdiri dan terdakwa di serahkan 1 (satu) buah karton besar dari Kakak sepupu terdakwa yang bernama RISYA AUPARAY alias ICA (DPO) kemudian Terdakwa mengambil barang tersebut dan sambil berdiri di luar untuk makan pinang menghisap rokok sambil menunggu jam 09.00 WIT untuk melapor tiket penerbangan, namun terdakwa saat melapor sebelum jam 09.00 WIT terdakwa masuk dengan 1 (satu) buah karton tersebut lalu terdakwa masukkan karton tersebut di bagasi Pesawat Lion Air dengan tujuan Manokwari, selanjutnya terdakwa di berikan nomor bagasi untuk karton tersebut yang terdakwa masukkan di bagasi Pesawat Lion Air Tersebut lalu terdakwa menunggu diruang tunggu, namun pesawat mengalami delay sampai dengan besok pagi tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIT. Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIT terdakwa menaiki Pesawat Lion Air dengan tujuan Manokwari dan telah sampai di Bandar Udara Rendani Manokwari sekitar pukul 09.00 WIT.-------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa  setelah sesampainya terdakwa di Bandar Udara Rendani Manokwari, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah karton yang dititip di bagasi Pesawat Lion Air kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah karton tersebut keluar dan pada saat terdakwa sampai didepan terminal penumpang  terdakwa membawa  1 (satu) buah karton tersebut dan bertemu dengan saudara JERMIAS kemudian terdakwa bersama dengan saudara JERMIAS berjalan menuju ke dalam mobil dan pada saat itu sudah ada saudara BERNALDO yang membawa mobil dan saudara YANCE dibelakang sedang tidur, kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil tersebut dan duduk di jok tengah dengan meletakkan 1 (satu) buah karton tersebut disamping terdakwa.----------
 
- Bahwa pada saat mobil berjalan keluar dan sesampainya di antrian pos portal keluar Bandara tiba-tiba datang anggota Polisi dari Satuan Resnarkoba Polresta Manokwari mencegat dan membawa terdakwa bersama dengan saudara JERMIAS, saudara BERNALDO dan saudara, YANCE ke Polsek Bandara. Selanjutnya  setelah terdakwa bersama dengan saudara JERMIAS, saudara BERNALDO, saudara, YANCE sampai  di Polsek Bandara, anggota Polisi menyuruh terdakwa untuk membongkar 1 (satu) buah karton tersebut yang terdakwa bawa dengan disaksikan oleh saudara JERMIAS, saudara BERNALDO dan saudara, YANCE bersama dengan anggota Polisi lainnya yang berada di Polsek Bandara. Pada  saat 1 (satu) buah karton tersebut yang dibawa terdakwa dan di bongkar oleh terdakwa terdapatlah narkotika golongan I jenis ganja dengan di tutupi atasnya ikan asar dan sayur kangkung selanjutnya terdakwa langsung di bawa ke Satnarkoba Polresta Manokwari.--------------------------------------------------------
 
- Bahwa terdakwa pada saat sampai di Satnarkoba Polresta Manokwari terdakwa menjelaskan jumlah barang/ narkotika golongan I jenis ganja di dalam 1 buah karton di tutupi oleh ikan asar dan sayur kangkung adalah 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) bungkus narkotika golongan I jenis ganja plastik bening ukuran sedang, selanjutnya yaitu 19 (sembilan belas) bungkus narkotika golongan I jenis ganja plastik bening ukuran kecil ,1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis ganja plastik panjang bening ukuran besar, 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis ganja plastik persegi kotak bening ukuran besar,4 (empat) bungkus narkotika golongan I jenis ganja ukuran plastik klip bening kecil.
 
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------
SUBSIDAIR
------ Bahwa terdakwa GILBERT BRAYEN MOFU Alias GIBE, pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 09:15 WIT atau setidak-tidaknya terjadi disekitar bulan Agustus 2024  bertempat di Jalan Trikora Rendani (tepatnya di Portal karcis masuk dan keluar Bandar Udara Rendani) Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
 
- Bahwa terdakwa pada hari Selasa sekitar pukul 07.00 wit tanggal 20 Agustus 2024 terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yaitu di dok 9 Jayapura Provinsi Papua, selanjutnya terdakwa pergi ke Bandara Sentani Jayapura untuk berangkat ke Manokwari dengan  menggunakan penerbangan Lion air, setelah terdakwa sampai di Bandara kemudian terdakwa berdiri dan terdakwa di serahkan 1 (satu) buah karton besar dari Kakak sepupu terdakwa yang bernama RISYA AUPARAY alias ICA (DPO) kemudian Terdakwa mengambil barang tersebut dan sambil berdiri di luar untuk makan pinang menghisap rokok sambil menunggu jam 09.00 WIT untuk melapor tiket penerbangan, namun terdakwa saat melapor sebelum jam 09.00 WIT terdakwa masuk dengan 1 (satu) buah karton tersebut lalu terdakwa masukkan karton tersebut di bagasi Pesawat Lion Air dengan tujuan Manokwari, selanjutnya terdakwa di berikan nomor bagasi untuk karton tersebut yang terdakwa masukkan di bagasi Pesawat Lion Air Tersebut lalu terdakwa menunggu diruang tunggu, namun pesawat mengalami delay sampai dengan besok pagi tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIT. Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIT terdakwa menaiki Pesawat Lion Air dengan tujuan Manokwari dan telah sampai di Bandar Udara Rendani Manokwari sekitar pukul 09.00 WIT.-------------------------------------------------------------------
- Bahwa  setelah sesampainya terdakwa di Bandar Udara Rendani Manokwari, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah karton yang dititip di bagasi Pesawat Lion Air kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah karton tersebut keluar dan pada saat terdakwa sampai didepan terminal penumpang  terdakwa membawa  1 (satu) buah karton tersebut dan bertemu dengan saudara JERMIAS kemudian terdakwa bersama dengan saudara JERMIAS berjalan menuju ke dalam mobil dan pada saat itu sudah ada saudara BERNALDO yang membawa mobil dan saudara YANCE dibelakang sedang tidur, kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil tersebut dan duduk di jok tengah dengan meletakkan 1 (satu) buah karton tersebut disamping terdakwa.----------
 
- Bahwa pada saat mobil berjalan keluar dan sesampainya di antrian pos portal keluar Bandara tiba-tiba datang anggota Polisi dari Satuan Resnarkoba Polresta Manokwari mencegat dan membawa terdakwa bersama dengan saudara JERMIAS, saudara BERNALDO dan saudara, YANCE ke Polsek Bandara. Selanjutnya  setelah terdakwa bersama dengan saudara JERMIAS, saudara BERNALDO, saudara, YANCE sampai  di Polsek Bandara, anggota Polisi menyuruh terdakwa untuk membongkar 1 (satu) buah karton tersebut yang terdakwa bawa dengan disaksikan oleh saudara JERMIAS, saudara BERNALDO dan saudara, YANCE bersama dengan anggota Polisi lainnya yang berada di Polsek Bandara. Pada  saat 1 (satu) buah karton tersebut yang dibawa terdakwa dan di bongkar oleh terdakwa terdapatlah narkotika golongan I jenis ganja dengan di tutupi atasnya ikan asar dan sayur kangkung selanjutnya terdakwa langsung di bawa ke Satnarkoba Polresta Manokwari.--------------------------------------------------------
 
- Bahwa terdakwa pada saat sampai di Satnarkoba Polresta Manokwari terdakwa menjelaskan jumlah barang/ narkotika golongan I jenis ganja di dalam 1 buah karton di tutupi oleh ikan asar dan sayur kangkung adalah 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) bungkus narkotika golongan I jenis ganja plastik bening ukuran sedang, selanjutnya yaitu 19 (sembilan belas) bungkus narkotika golongan I jenis ganja plastik bening ukuran kecil ,1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis ganja plastik panjang bening ukuran besar, 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis ganja plastik persegi kotak bening ukuran besar,4 (empat) bungkus narkotika golongan I jenis ganja ukuran plastik klip bening kecil.
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primer Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya