Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Mnk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Rini Malyawati
2.Agus Suryadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rini Malyawati
2Agus Suryadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.686.717,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 28.686.717,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS TUJUH BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 4.760.039,- ( EMPAT JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH RIBU TIGA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 23.926.678,- ( DUA PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak