Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Mnk BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H. PREDI alias REDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-402/R.2.10/Enz.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PREDI alias REDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAULUS KOSTAN SIMONDA, S.H.PREDI alias REDI
2RUBEN F.O. SABAMI, S.H.PREDI alias REDI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR.

 

---------- Bahwa terdakwa  PREDI alias REDI  pada hari Rabu tanggal 15 November  2023 sekitar pukul 23:00, atau pada waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di SP III Jalur 1 kelurahan Aimasi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dan , dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 4712 (empat ribu tujuh ratus dua belas ) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 4,809 (empat koma delapan nol sembilan ) gram sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwai, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

 

  1. Bahwa pada awalnya Bahwa awalnya terdakwa PREDI alias REDI bertemu dengan saudara PAPINIA di daerah Batusitanduk Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian saudara PAPINIA menawarkan kepada terdakwa untuk menjual  narkotika jenis shabu didaerah penambangan di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dengan jumlah narkotika yang akan di jual sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan apabila narkotika jenis shabu tersebut berhasil di jual maka akan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh pulu juta rupiah), dan terdakwa akan di beri upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta).
  2. Bahwa selanjutnya terdakwa siap untuk berangkat, sedangkan mengenai uang tiket keberangkatan ke manokwari ditanggung oleh saudara PAPINIA  yang akan memberikan biaya uang tiket sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan setelah sepakat terdakwa disuruh menunggu disebuah caffe Insom di daerah Batusitanduk Kabupaten  Luwu Provinsi Sulawesi Selatan, kalu tidak lama kemudian  datanglah seorang yang mengaku bernama NUAR dengan menggunakan helm dan memakai masker menemui terdakwa, lalu kemudian menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) Buah Bungkusan yang sudah dilakban berwarna hitam.
  3. Bahwa kemudian setelah menyerahkan bungkusan tersebut, saudara NUAR langsung pergi meninggalkan terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa dengan membawah bungkusan yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut dan menyimpannya di luar rumah dengan menutupnya dengan bebatuan.
  4. Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 7 November 2023 sekitar pukul 22:00 wit terdakwa diajak bertemu kembali dengan saudara PAPINIA di depan Supermarket Alfamidi untuk membicarakan keberangkatannya ke Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) kepada terdakwa untuk membeli tiket dan selanjutnya terdakwa langsung berangkat dari Kabupaten Luwu dengan menggunakan Bus menuju ke Bandara Udara Makassar dan pada hari kamis tanggal 9 November 2023 sekitar pukul 10:00 wit, dengan membawah Narkotika jenis Shabu yang diselipkan di dalam celana dalam yang terdakwa gunakan  saat berangkat dari Bandara Makassar ke Bandara Rendani Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
  5. Bahwa untuk harga, terdakwa disuruh jual perbungkusnya dengan harga @ Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbungkusnya. akan  tetapi ketika sampai di Kabupaten Manokwari terdakwa pecahkan perbungkusnya tanpa sepengetahuan saudara PAPINIA sehingga bisa laku sampai dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk perbungkusnya, seperti dicontohkan apabila dari 1 (satu ) bungkus terdakwa membanginya menjadi 4 bagian dan terdakwa menjualnya setiap bagian dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta ) rupiah, maka hasil penjualan  narkotika tersebut bisa laku / terjual bisa menembus harga sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta) rupiah untuk perbungkusnya.
  6. Kemudian pada hari jumat saksi TAUFIQ alias ANCANG (terdakwa lain dalam berkas terpisah) bertemu dengan terdakwa PREDI alias REDI, kemudian saksi mengambil narkotika jenis shabu dari terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus untuk menjualnya, lalu kemudian narkotika tersebut  kemudian saksi membaginya menjadi 3 (tiga) bagian dan saksi menjualnya kepada saudara ALPIN  dan Saudara RENDI dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbungkusnya dan setelah shabu tersebut terjual kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023, saksi TAUFIQ alias ANCANG (terdakwa lain dalam berkas terpisah) menyerahkan uang hasil penjualan kepada terdakwa PREDI alias REDI, sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu selanjutnya saksi mengambil lagi yang kedua pada tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 20:00 wit, sebanyak 2 (dua) bungkus Plastik klip bening kecil dan karena pembelinya belum datang untuk mengambilnya, maka saksi menyimpannya di dalam kasur berwarna ungu yang saya gunakan untuk tidur sehari-hari.
  7. Bahwa  selanjutnya pada hari rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 11:00 wit untuk ketiga kalinya saksi megambilnya lagi dari saudara  PREDI alias REDI  karena ada yang hendak memesannya dan sambil menunggu pembeli dari Narkotika jenis shabu tersebut saksi menyimpannya di dalam pembungkus rokok LA Bold berwarna Hitam dan menaruhya di dalam saku baju yang berada di gantungan pada kamar kost yang saksi tinggali.
  8. Bahwa  Selanjutnya, sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Gol. I jenis shabu di daerah SP III Distrik Prafi, Kab. Manokwari selanjutnya tim melakukan pendalaman terkait informasi tersebut dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa PREDI alias REDI di rumah kostnya yang beralamat di SP III jalur 1 Kel. Aimasi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dan pada saat penangkapan tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat  menemukan sebanyak 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis shabu yang di selipkan pada CD (cela dalam ) warna abu-abu yang digunakan terdakwa, dan kemudian setelah dilakukan introgasi di Polda Papua Barat Dan pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 07:30 wit  Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat bersama terdakwa Kembali lagi kerumah terdakwa dan menemukan kembali  6 (enam) bungkus plastik bening ukuran kecil yang di simpan oleh terdakwa di dalam karung beras yang disimpan didapur  pada rumah terdakwa,  sehingga total narkotika jenis shabu yang di temukan sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil.
  9. bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 17 November 2023, dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu, oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Manokwari, terhadap :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,621 (nol koma enam dua satu ) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,816 (nol koma delapan satu enam) gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,811 (nol koma delapan satu satu ) gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,793 (nol koma tujuh sembilan tiga ) gram
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,606 (nol koma enam nol enam ) gram.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,818 (nol koma delapan satu delapan ) gram.
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,51 (nol koma lima satu ) gram.
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,69 (nol koma enam sembilan ) gram.
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,73 (nol koma tujuh tiga ) gram.
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu ) gram.
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,90 (nol koma Sembilan nol ) gram.

Dan jika ditotalkan berat barang bukti tersebut diatas, seluruhnya dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 4712 (empat ribu tujuh ratus dua belas ) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 4,809 (empat koma delapan nol sembilan ) gram.

  1. Bahwa pada tanggal 18 November  2023 dilakukan Pengujian Laboratorium terhadap Barang bukti nomor 23.121.11.16.05.0099.K.,  berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang  diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 4809 miligram / 4,809 gram milik terdakwa PREDI alias REDI dengan hasil kesimpulan, bahwa benar barang bukti tersebut positif mengandung senyawa METAMFETAMIN yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Bahwa pada tanggal 16 November 2022, dilakukan pemeriksaan kandungan Narkoba (Cocain, Amphetamin, Metamphetamin, THC, Morfin, Benzodiazepine) dalam urine secara Kualitatif atas diri terdakwa PREDI alias REDI, dan Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : SK/ 23 / XI / 2023 / RUMKIT telah disimpulkan bahwa  Terdakwa PREDI alias REDI Positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine (+ Positif Shabu).       
  3. Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I bukan tanaman berupa Shabu dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 4712 (empat ribu tujuh ratus dua belas ) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 4,809 (empat koma delapan nol sembilan ) gram.

 

----------Perbuatan Terdakwa PREDI alias REDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

 

SUBSIDAIR :

 

---------- Bahwa terdakwa  PREDI alias REDI  pada hari Rabu tanggal 15 November  2023 sekitar pukul 23:00, atau pada waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di SP III Jalur 1 kelurahan Aimasi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dan , dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 4712 (empat ribu tujuh ratus dua belas ) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 4,809 (empat koma delapan nol sembilan ) gram sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwai, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

 

  1. Bahwa  sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Gol. I jenis shabu di daerah SP III Distrik Prafi, Kab. Manokwari selanjutnya tim melakukan pendalaman terkait informasi tersebut dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa PREDI alias REDI di rumah kostnya yang beralamat di SP III jalur 1 Kel. Aimasi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
  2. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat  menemukan 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis shabu yang di selipkan pada Celana Dalam warna abu-abu yang digunakan terdakwa.
  3. Bahwa kemudian dilakukan introgasi oleh Tim Ditresnarkoba di Polda Papua Barat. Dan pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 07:30 wit  Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat bersama terdakwa Kembali lagi kerumah terdakwa dan menemukan kembali  6 (enam) bungkus plastik bening ukuran kecil yang di simpan oleh terdakwa di dalam karung beras yang disimpan didapur  pada rumah terdakwa,  sehingga total narkotika jenis shabu yang di temukan sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil.
  4. Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 17 November 2023, dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu, oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Manokwari, terhadap :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,621 (nol koma enam dua satu ) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,816 (nol koma delapan satu enam) gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,811 (nol koma delapan satu satu ) gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,793 (nol koma tujuh sembilan tiga ) gram
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,606 (nol koma enam nol enam ) gram.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,818 (nol koma delapan satu delapan ) gram.
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,51 (nol koma lima satu ) gram.
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,69 (nol koma enam sembilan ) gram.
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,73 (nol koma tujuh tiga ) gram.
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu ) gram.
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,90 (nol koma Sembilan nol ) gram.

Dan jika ditotalkan berat barang bukti tersebut diatas, seluruhnya dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 4712 (empat ribu tujuh ratus dua belas ) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 4,809 (empat koma delapan nol sembilan ) gram.

  1. Bahwa pada tanggal 18 November  2023 dilakukan Pengujian Laboratorium terhadap Barang bukti nomor 23.121.11.16.05.0099.K.,  berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang  diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 4809 miligram / 4,809 gram milik terdakwa PREDI alias REDI dengan hasil kesimpulan, bahwa benar barang bukti tersebut positif mengandung senyawa METAMFETAMIN yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Bahwa pada tanggal 16 November 2022, dilakukan pemeriksaan kandungan Narkoba (Cocain, Amphetamin, Metamphetamin, THC, Morfin, Benzodiazepine) dalam urine secara Kualitatif atas diri terdakwa PREDI alias REDI, dan Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : SK/ 23 / XI / 2023 / RUMKIT telah disimpulkan bahwa  Terdakwa PREDI alias REDI Positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine (+ Positif Shabu).
  3. Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I bukan tanaman berupa Shabu dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 4712 (empat ribu tujuh ratus dua belas ) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 4,809 (empat koma delapan nol sembilan ) gram.

 

----------Perbuatan Terdakwa PREDI alias REDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

 

LEBIH  SUBSIDAIR :

---------- Bahwa terdakwa  PREDI alias REDI  pada hari Rabu tanggal 15 November  2023 sekitar pukul 23:00, atau pada waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di SP III Jalur 1 kelurahan Aimasi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “ telah melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”,  (sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009), yakni sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dan , dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 4712 (empat ribu tujuh ratus dua belas ) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 4,809 (empat koma delapan nol sembilan ) gram sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwai, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

  1. Bahwa  sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Gol. I jenis shabu di daerah SP III Distrik Prafi, Kab. Manokwari selanjutnya tim melakukan pendalaman terkait informasi tersebut dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa PREDI alias REDI di rumah kostnya yang beralamat di SP III jalur 1 Kel. Aimasi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
  2. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat  menemukan 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis shabu yang di selipkan pada Celana Dalam warna abu-abu yang digunakan terdakwa.
  3. Bahwa kemudian dilakukan introgasi oleh Tim Ditresnarkoba di Polda Papua Barat. Dan pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 07:30 wit  Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat bersama terdakwa Kembali lagi kerumah terdakwa dan menemukan kembali  6 (enam) bungkus plastik bening ukuran kecil yang di simpan oleh terdakwa di dalam karung beras yang disimpan didapur  pada rumah terdakwa,  sehingga total narkotika jenis shabu yang di temukan sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil.
  4. Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 17 November 2023, dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu, oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Manokwari, terhadap :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,621 (nol koma enam dua satu ) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,816 (nol koma delapan satu enam) gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,811 (nol koma delapan satu satu ) gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,793 (nol koma tujuh sembilan tiga ) gram
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,606 (nol koma enam nol enam ) gram.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,818 (nol koma delapan satu delapan ) gram.
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,51 (nol koma lima satu ) gram.
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,69 (nol koma enam sembilan ) gram.
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,73 (nol koma tujuh tiga ) gram.
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu ) gram.
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip beningukuran kecil berisi narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,90 (nol koma Sembilan nol ) gram.

Dan jika ditotalkan berat barang bukti tersebut diatas, seluruhnya dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 4712 (empat ribu tujuh ratus dua belas ) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 4,809 (empat koma delapan nol sembilan ) gram.

  1. Bahwa pada tanggal 18 November  2023 dilakukan Pengujian Laboratorium terhadap Barang bukti nomor 23.121.11.16.05.0099.K.,  berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang  diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 4809 miligram / 4,809 gram milik terdakwa PREDI alias REDI dengan hasil kesimpulan, bahwa benar barang bukti tersebut positif mengandung senyawa METAMFETAMIN yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Bahwa pada tanggal 16 November 2022, dilakukan pemeriksaan kandungan Narkoba (Cocain, Amphetamin, Metamphetamin, THC, Morfin, Benzodiazepine) dalam urine secara Kualitatif atas diri terdakwa PREDI alias REDI, dan Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : SK/ 23 / XI / 2023 / RUMKIT telah disimpulkan bahwa  Terdakwa PREDI alias REDI Positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine (+ Positif Shabu).
  3. Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I bukan tanaman berupa Shabu dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 4712 (empat ribu tujuh ratus dua belas ) mili gram atau 4809 (empat delapan nol Sembilan) milligram / 4,809 (empat koma delapan nol sembilan ) gram.

 

----------Perbuatan Terdakwa PREDI alias REDI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya