Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Mnk ANDAR MANURUNG Kepolisian RI Daerah Papua Barat Resor Kabupaten Teluk Bintuni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANDAR MANURUNG
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Daerah Papua Barat Resor Kabupaten Teluk Bintuni
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan penetapan tersangka tersebut tidak sah;
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, harkat, dan martabat Pemohon;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya