Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 217.076.797,- ( DUA RATUS TUJUH BELAS JUTA TUJUH PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 185.581.698,- ( SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 31.495.099,- ( TIGA PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU SEMBILAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya.
Terimakasih,
|