Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
FAISAL MULTAZOM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-758/R.2.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL MULTAZOM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Primair

-------- Bahwa terdakwa FAISAL MULTAZOM pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira Pukul 04.00 WIT atau setidaknya dalam tahun 2025 bertempat di kontrakan rumah terdakwa Faizal Multazom di Kampung Wasior II tepatnya depan Warung Sate Suramadu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal Anggota Satuan Narkoba Polres Teluk Wondama mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya di Kampung Wasior II sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika selanjutnya saksi Idul dan saksi Wawan Heremba anggota Sat Narkoba Polres Teluk Wondama menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan Penyelidikan dengan cara survailence dan berhasil mengamankan terdakwa yang sempat melarikan diri meloncat dari dapur rumah saksi Suwardi, setelah dilakuan interogasi kepada terdakwa, bahwasanya terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Sabu-Sabu di dalam kontrakannya selanjutnya saksi Idul bersama saksi Wawan Heremba beserta Anggota Sat Narkoba Teluk Wondama menggiring terdakwa ke rumah kontrakan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledehan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket plastik bening ukuran kecil Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kertas rokok alumunium foil warna emas dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam bungkusan kosong merk Kapur Ajaib bersama 1 buah sedotan berwarna putih yang diselipkan di balik dinding triplek rumah kontrakan terdakwa, setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwasanya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025, terdakwa baru menerima Narkotika jenis sabu-sabu yang diperoleh dengan cara menitipkan pembelian kepada saksi AGUS SUSANTO pada hari Sabtu, 15 November 2025 yang mana Narkotika tersebut dibeli dari ROLEP (DPO) di Bangkalan, Madura, seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) gram yang disimpan di dalam sandal yang telah dilobangi bagian bawahnya yang dikirimkan melalui kapal KM. Gunung Dempo, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Teluk Wondama untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli, menjual, menjadi perantara, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis sabu-sabu sebagai obatnya.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, dengan berat kotor 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram dan total beerat bersih tanpa plastik/bungkusan keseluruhan dari 2 (dua) bungkus plastik barang bukti seberat 3, 45 (tiga koma lima puluh enam) gram, 1 (satu) pasang sendal warna hitam orange, 1 (satu) dos kecil kosong merk dapur ajaib, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) kertas rokok alumunium foil warna emas, 1 (satu) buah Handphone warna biru tua merk Vivo Y19S, IMEI I 864519077383150, IMEI II 864519077383143, 1 (satu) buah kartu Sim Card telkomsel nomor 082189398610. Setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian Wasior Distrik Wasior Teluk Wondama, dengan total berat bersih keseluruhan mencapai 3,36 gram sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 005/14420/XI/2025 tanggal 27 November 2025, kemudian dari keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disisihkan seberat 0,25 gram untuk kepentingan pengujian dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disisihkan tersebut, diperoleh hasil bahwa Sample Positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemkan pada sabu, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan nomor LHU-MKW/25.121.11.16.05.0080.K/NAPPZA/2025 tanggal 15 Desember 2025 oleh Anis Kurniawati, S.Farm.,Apt, selaku Manajer Teknis Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.          .         

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang_undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana Jo. Pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------

 

Subsidiair

-------- Bahwa terdakwa FAISAL MULTAZOM pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira Pukul 15.00 WIT atau setidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Wasior II tepatnya di depan Warung Sate Suramadu atau Pangkas Rambut Suramadu Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal Anggota Satuan Narkoba Polres Teluk Wondama mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya di Kampung Wasior II sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika selanjutnya saksi Idul dan saksi Wawan Heremba anggota Sat Narkoba Polres Teluk Wondama menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan Penyelidikan dengan cara survailence dan berhasil mengamankan terdakwa yang sempat melarikan diri meloncat dari dapur rumah saksi Suwardi, setelah dilakuan interogasi kepada terdakwa, bahwasanya terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Sabu-Sabu di dalam kontrakannya selanjutnya saksi Idul bersama saksi Wawan Heremba beserta Anggota Sat Narkoba Teluk Wondama menggiring terdakwa ke rumah kontrakan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledehan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket plastik bening ukuran kecil Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kertas rokok alumunium foil warna emas dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam bungkusan kosong merk Kapur Ajaib bersama 1 buah sedotan berwarna putih yang diselipkan di balik dinding triplek rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Teluk Wondama untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman pasien sebuah rumah sakit, tidak memiliki izin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis sabu-sabu sebagai obatnya.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, dengan berat kotor 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram dan total beerat bersih tanpa plastik/bungkusan keseluruhan dari 2 (dua) bungkus plastik barang bukti seberat 3, 45 (tiga koma lima puluh enam) gram, 1 (satu) pasang sendal warna hitam orange, 1 (satu) dos kecil kosong merk dapur ajaib, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) kertas rokok alumunium foil warna emas, 1 (satu) buah Handphone warna biru tua merk Vivo Y19S, IMEI I 864519077383150, IMEI II 864519077383143, 1 (satu) buah kartu Sim Card telkomsel nomor 082189398610.   Setelah dilakukan penimbangan di PT.Pegadaian Wasior Distrik Wasior Teluk Wondama, dengan total berat bersih keseluruhan mencapai 3,36 gram sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 005/14420/XI/2025 tanggal 27 November 2025, kemudian dari keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disisihkan seberat 0,25 gram untuk kepentingan pengujian dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disisihkan tersebut, diperoleh hasil bahwa Sample Positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemkan pada sabu, sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan nomor LHU-MKW/25.121.11.16.05.0080.K/NAPPZA/2025 tanggal 15 Desember 2025 oleh Anis Kurniawati, S.Farm.,Apt, selaku Manajer Teknis Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.          .         

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang_undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana Jo. Pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----

Pihak Dipublikasikan Ya