INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk | 1.Muh. Akram Syarif Hayyi, S.H 2.Zulfikar,SH |
JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1894/R.2.11/Ft.1/06/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara: PDS–07/R.2.11/Ft.1/05/2026
II. Penahanan Terdakwa :
Penyidik : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 05 Januari 2026 sampai dengan tanggal 24 Januari 2026.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 25 Januari 2026 sampai dengan tanggal 05 Maret 2026.
Perpanjangan I oleh Pengadilan Negeri : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 06 Maret 2026 sampai dengan tanggal 04 April 2026.
Perpanjangan II oleh Pengadilan Negeri : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 05 April 2026 sampai dengan tanggal 04 Mei 2026.
Penuntut Umum : Lapas Kelas IIb Sorong, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 05 Mei 2026 sampai dengan tanggal 23 Mei 2026.
Perpanjangan Pengadilan Negeri : Lapas Kelas IIb Sorong, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 24 Mei 2026 sampai dengan tanggal 22 Juni 2026.
Perpanjangan Pengadilan Negeri : Lapas Kelas IIb Sorong, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 23 Juni 2026 sampai dengan tanggal 22 Juli 2026.
III. Dakwaan :
PRIMAIR
------------ Bahwa Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM, selaku Kepala Subbagian Umum pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Nomor: SK.800/6/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/04/VI/PBD/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tanggal 07 Juni 2024, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP selaku Sekretaris Dewan Kerajinan dan Pemberdayaan Perempuan/Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja (DKP2B dan Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/01/IX/JA-PBD/2024 tanggal 05 September 2024, saksi JEFRY UNEPUTTY selaku pelaksana pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. selaku Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diperbantukan sebagai staf pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Sekretaris Dewan Papua Barat Daya Nomor: 800/12/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024, serta saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA sebagaimana Akta Perubahan Rapat Umum Pemegang Saham CV. PUTRA WIFA Nomor 01 tanggal 01 Juli 2022 oleh Notaris BERNADETA RUM RIVIANI WARSITO, SH., yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing, pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi atau sekitar bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya yang terletak di Jalan Pendidikan Km. 8 Klabalu, Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kota Sorong yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu menandatangani Nota Pesanan kepada CV. PUTRA WIFA tanggal 23 Oktober 2024 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.00.01/BAST.PL/05/PPK-PL/X/2024 tanggal 02 Juli 2024 sebagai dokumen yang dipergunakan untuk pengajuan pembayaran atau tagihan pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 kepada CV. PUTRA WIFA, sedangkan pekerjaan tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai item pekerjaan dalam kontrak, antara lain sepatu olahraga sebanyak 45 pasang, Pakaian Sipil Resmi sebanyak 30 stel, Pakaian Batik Tradisional sebanyak 45 stel, Pakaian Olahraga sebanyak 45 stel, dan Pakaian Olahraga Pejabat sebanyak 45 buah, namun pembayaran atas pekerjaan tersebut tetap dicairkan sebesar 100% kepada CV. PUTRA WIFA. Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., dan saksi IZAK WIFI KAMBU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (22); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 1 angka (15); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (1) dan ayat (2); serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (1). Penyimpangan terkait dokumen pencairan, penandatanganan Nota Pesanan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan oleh Julio, serta pembayaran 100% didukung oleh keterangan saksi Johanis, Elfrend, Asri, Jefry, dan keterangan Julio dalam resume.
Perbuatan Terdakwa tersebut memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu saksi JEFRY UNEPUTTY selaku pelaksana faktual kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, serta saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA yang perusahaannya digunakan dalam kegiatan tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (DAU-SILPA) Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
• Bahwa pada Tahun Anggaran 2024, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya menerima surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya melalui Bidang Anggaran yang ditandatangani oleh saksi HARJITO B. S., S.STP., M.Si. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2024.
• Bahwa dari tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000,00 tersebut, sebesar Rp3.754.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dialokasikan untuk belanja modal pengadaan kendaraan dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sedangkan sisanya sebesar Rp15.946.000.000,00 (lima belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) diperuntukkan bagi kegiatan kedewanan lainnya.
• Bahwa saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya kemudian memerintahkan saksi ASRI ARIS RAMANDEY selaku Bendahara Pengeluaran bersama saksi MARTHEN YEWEN selaku Kepala Subbagian Anggaran untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang antara lain memuat kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengadaan perlengkapan pakaian dinas, belanja pemeliharaan gedung kantor, pengadaan sound system, serta belanja komputer.
• Bahwa hasil input Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan tersebut kemudian dicetak dan disampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya untuk ditelaah, dan setelah mendapatkan persetujuan dilanjutkan ke tahap finalisasi dan validasi Rencana Kerja dan Anggaran-Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan.
• Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor: DPPA/A.3/4.02.0.00.0.00.16.0000/001/2024 tanggal 09 Oktober 2024, terdapat kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan nilai anggaran sebesar Rp1.010.812.500,00 (satu miliar sepuluh juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Barang Volume Harga Satuan Jumlah
1. Sepatu olahraga 45 pcs Rp462.500,00 Rp20.812.500,00
2. Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp7.500.000,00 Rp337.500.000,00
3. Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp7.500.000,00 Rp337.500.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp5.000.000,00 Rp225.000.000,00
5. Belanja pakaian olahraga 45 pasang Rp500.000,00 Rp22.500.000,00
6. Pakaian olahraga pejabat/anggota dewan 45 pasang Rp1.500.000,00 Rp67.500.000,00
Jumlah Rp1.010.812.500,00
• Bahwa sebelum Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran tersebut disahkan, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. telah melakukan pemesanan pakaian kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta yang beralamat di Jalan Pasar Baru 3A-5 Jakarta Pusat, dengan total invoice pemesanan sebesar Rp258.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah), dengan item sebagai berikut:
No. Item Pesanan di HARIOM’S TAILOR Jakarta Volume Nilai
1. Setelan Jas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pakaian Sipil Lengkap 36 stel Rp180.000.000,00
2. Setelan Jas Sekretariat 9 stel Rp40.500.000,00
3. Setelan Pakaian Dinas Harian Sekretariat 15 stel Rp37.500.000,00
Jumlah Rp258.000.000,00
• Bahwa terhadap pemesanan pakaian di HARIOM’S TAILOR Jakarta tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
• Bahwa untuk pembayaran pemesanan pakaian dan keperluan lainnya, saksi JEFRY UNEPUTTY menyerahkan dan/atau mentransfer uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), baik ke rekening saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. maupun ke rekening saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP.
• Bahwa setelah saksi JEFRY UNEPUTTY menagih pengembalian uang yang telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., pada sekitar bulan Oktober 2024 saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi JEFRY UNEPUTTY, dan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP bertemu di Rumah Makan Padang Andi Jaya Kota Sorong.
• Bahwa dalam pertemuan tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. menyampaikan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY dan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP agar mencari profil perusahaan yang dapat digunakan untuk dibuatkan kontrak atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya, dan uang pencairan dari kegiatan tersebut akan diberikan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY untuk mengganti uang yang sebelumnya telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
• Bahwa setelah pertemuan tersebut, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP menemui saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA untuk meminjam profil perusahaan CV. PUTRA WIFA.
• Bahwa saksi IZAK WIFI KAMBU kemudian menyerahkan profil perusahaan CV. PUTRA WIFA kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP.
• Bahwa saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP kemudian menghubungi saksi JEFRY UNEPUTTY dan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. untuk melakukan pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong.
• Bahwa dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong tersebut, hadir saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi IZAK WIFI KAMBU, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, dan saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. yang pada saat itu mendampingi saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
• Bahwa dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong tersebut, profil perusahaan CV. PUTRA WIFA diserahkan kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. untuk digunakan dalam proses pembuatan dokumen berkaitan dengan kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
• Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian berkoordinasi dengan saksi WIDODO NURCAHYO selaku Pejabat Pengadaan pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Papua Barat Daya untuk memproses penunjukan langsung melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Papua Barat Daya.
• Bahwa dalam proses tersebut, saksi WIDODO NURCAHYO menyampaikan bahwa CV. PUTRA WIFA belum dapat diproses karena belum terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik serta tidak memiliki kualifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 14111, yaitu industri pakaian jadi konveksi dan tekstil, yang dipersyaratkan untuk pengadaan pakaian.
• Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian menyampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. bahwa CV. PUTRA WIFA tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penunjukan langsung dan dibuatkan kontrak pekerjaan tersebut.
• Bahwa setelah penyampaian tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. tetap meminta saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. untuk membuat dokumen kontrak pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
• Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian membuat dokumen kontrak atas pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui proses penunjukan langsung dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
• Bahwa selanjutnya terbit dokumen pengadaan, antara lain:
1. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: PL00.01/SPMK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA/Penyedia;
2. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor: PL00.01/SPPBJ/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
3. Syarat-Syarat Khusus dan Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja;
4. Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp999.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), yang ditandatangani oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA/Penyedia.
• Bahwa item pekerjaan yang termuat dalam Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
No. Uraian Pekerjaan Volume Satuan Harga Satuan Jumlah Harga
1. Belanja Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp6.800.000,00 Rp306.000.000,00
2. Sepatu olahraga 45 pasang Rp400.000,00 Rp18.000.000,00
3. Belanja Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp6.800.000,00 Rp306.000.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp4.500.000,00 Rp202.500.000,00
5. Belanja Pakaian Olahraga 45 stel Rp400.000,00 Rp18.000.000,00
6. Pakaian Olahraga Pejabat 45 buah Rp1.100.000,00 Rp49.500.000,00
Jumlah sebelum Pajak Pertambahan Nilai Rp900.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai Rp99.000.000,00
Jumlah Kontrak Rp999.000.000,00
• Bahwa dalam kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. bertindak sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Nomor: SK.800/6/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024, saksi ASRI ARIS RAMANDEY bertindak sebagai Bendahara Pengeluaran, saksi IZAK WIFI KAMBU bertindak sebagai Direktur CV. PUTRA WIFA/Penyedia, saksi JEFRY UNEPUTTY sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan, dan saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. sebagai pihak yang menyiapkan dokumen kontrak dan dokumen pencairan.
• Bahwa dalam tugasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM memeriksa profil CV. PUTRA WIFA, kemudian mengembalikan profil tersebut kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., serta menyampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. agar penyedia dipanggil untuk melengkapi administrasi yang masih kurang.
• Bahwa setelah itu, Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM tidak lagi mengikuti tahapan pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan, serta tidak lagi mengecek progres maupun hasil pelaksanaan pekerjaan oleh CV. PUTRA WIFA.
• Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM, pada saat saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. dan saksi ASRI ARIS RAMANDEY melakukan pengurusan permohonan pencairan, posisi Terdakwa sedang berada di Jakarta.
• Bahwa sebelum Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM berangkat ke Jakarta, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. datang kepada Terdakwa untuk meminta tanda tangan beberapa dokumen yang digabung dengan dokumen lain, dan dokumen yang dibawa oleh saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. tersebut ditandatangani oleh Terdakwa tanpa melihat lebih detail isi dari dokumen tersebut.
• Bahwa terkait teknis serah terima pakaian seragam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pembuatan Nota Pesanan Barang, Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM menerangkan bahwa Terdakwa tidak mengurus hal tersebut, karena hal tersebut ditangani langsung oleh saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. bersama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
• Bahwa atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. menyiapkan dokumen tagihan dan pencairan, antara lain:
a. Surat Permohonan Pemeriksaan Pengadaan barang kepada Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya
b. Dokumen penyerahan barang CV. PUTRA WIFA penyediaan pakaian dinas dan atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dokumentasi serah terima barang;
c. Faktur tagihan
d. Kwitansi;
e. Berita Acara Pembayaran;
f. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
g. Nota Pesanan;
h. Kartu Tanda Penduduk, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan rekening CV. PUTRA WIFA;
i. Dokumen kontrak.
• Bahwa dokumen-dokumen tagihan tersebut kemudian diserahkan oleh saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kepada saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA, lalu kepada Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya untuk ditandatangani.
• Bahwa Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM menandatangani Nota Pesanan kepada CV. PUTRA WIFA tanggal 23 Oktober 2024 yang digunakan sebagai salah satu dasar pengajuan pembayaran atau tagihan dari CV. PUTRA WIFA.
• Bahwa Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM juga menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.00.01/BAST.PL/05/PPK-PL/X/2024 tanggal 02 Juli 2024 yang digunakan sebagai salah satu dasar pengajuan pembayaran atau tagihan dari CV. PUTRA WIFA.
• Bahwa Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM menerangkan bahwa tanda tangan pada Nota Pesanan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tersebut adalah benar tanda tangan Terdakwa, namun Terdakwa sudah lupa kapan dan di mana Terdakwa menandatanganinya, bagaimana proses sehingga Terdakwa menandatangani surat tersebut, dan siapa yang memberikan surat tersebut kepada Terdakwa untuk ditandatangani.
• Bahwa Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM menerangkan bahwa Terdakwa menandatangani Nota Pesanan kepada CV. PUTRA WIFA sebagai syarat untuk dilakukan pemesanan barang oleh CV. PUTRA WIFA sesuai item dalam dokumen kontrak, sedangkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani sebagai syarat dilakukan proses pembayaran atas pekerjaan tersebut kepada CV. PUTRA WIFA.
• Bahwa Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM menerangkan bahwa Terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan karena adanya perintah dari saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya untuk menandatangani berita acara tersebut, karena menurut saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., pihak CV. PUTRA WIFA tetap akan melengkapi kekurangan item pakaian tersebut.
• Bahwa setelah dokumen tagihan ditandatangani, dokumen tersebut dibawa kepada saksi ASRI ARIS RAMANDEY selaku Bendahara Pengeluaran agar Bendahara Pengeluaran dapat menerbitkan permohonan pengajuan Surat Permintaan Dana kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
• Bahwa setelah pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya yang saat itu diwakili oleh saksi RIZAL MONY selaku staf Perbendaharaan dan Akuntansi Pelaporan mengonfirmasi dana tersedia, saksi ASRI ARIS RAMANDEY menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung dan Surat Perintah Membayar Langsung, kemudian menginput Surat Permintaan Pembayaran Langsung dan Surat Perintah Membayar Langsung ke dalam sistem Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Bahwa setelah proses tersebut, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. membawa dokumen Surat Penyediaan Dana, Surat Permintaan Pembayaran Langsung, dan Surat Perintah Membayar Langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya untuk diverifikasi dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana, kemudian saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. membawa dokumen tersebut ke Bank Papua untuk pencairan.
• Bahwa atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh saksi JEFRY UNEPUTTY dengan menggunakan CV. PUTRA WIFA milik saksi IZAK WIFI KAMBU, dilakukan pembayaran dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a) Pembayaran pertama berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001568/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 sebesar Rp900.000.000,00 kepada CV. PUTRA WIFA yang ditandatangani oleh saksi ARIANI, S.STP selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;
b) Pembayaran kedua berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001598/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/11/2024 tanggal 01 November 2024 sebesar Rp99.000.000,00 kepada CV. PUTRA WIFA yang ditandatangani oleh saksi ARIANI, S.STP selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
• Bahwa pembayaran terhadap pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dilakukan sebesar 100% kepada CV. PUTRA WIFA, dengan jumlah pembayaran bruto sebesar Rp999.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
• Bahwa setelah dilakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan, nilai pembayaran bersih atas pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
• Bahwa pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai item pekerjaan dalam kontrak, karena barang yang dibuat dan/atau diterima hanya berupa 34 stel Pakaian Sipil Lengkap dengan nilai Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan item pekerjaan lainnya tidak terpenuhi.
• Bahwa item pekerjaan yang tidak terpenuhi adalah sebagai berikut:
No. Item Pekerjaan yang Tidak Terpenuhi Volume Tidak Terpenuhi
1. Sepatu olahraga 45 pasang
2. Pakaian Sipil Resmi 30 stel
3. Pakaian Batik Tradisional 45 stel
4. Pakaian olahraga 45 stel
5. Pakaian olahraga pejabat 45 buah
• Bahwa setelah dana dicairkan ke rekening CV. PUTRA WIFA, saksi JEFRY UNEPUTTY mengambil dan/atau menerima uang hasil pencairan dari saksi IZAK WIFI KAMBU, kemudian uang tersebut digunakan dan/atau diberikan kepada pihak-pihak sebagai berikut:
No. Penggunaan/Pengaliran Dana Setelah Pencairan Nilai
1. Digunakan untuk penggantian uang yang sebelumnya diberikan saksi JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. Rp470.000.000,00
2. Diberikan kepada saksi IZAK WIFI KAMBU sebagai fee pinjam perusahaan CV. PUTRA WIFA Rp25.000.000,00
3. Diberikan kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP Rp10.000.000,00
4. Diberikan kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. Rp5.000.000,00
5. Ditransfer kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta melalui rekening Bank Central Asia Nomor 1063007343 atas nama V.K. SHEWAKRAM VASWANI Rp200.000.000,00
6. Sisa berada pada saksi JEFRY UNEPUTTY Rp175.477.273,00
Jumlah Rp885.477.273,00
• Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Perhitungan Nilai
1. Nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Rp885.477.273,00
2. Nilai item pekerjaan yang diterima Rp170.000.000,00
Selisih Rp715.477.273,00
• Bahwa selisih antara nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dengan nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
• Bahwa kerugian keuangan negara tersebut timbul dalam rangkaian kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, yang pelaksanaannya diawali dengan pemberian uang dari saksi JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melalui saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, penggunaan profil CV. PUTRA WIFA, pembuatan dokumen kontrak dan dokumen pencairan atas nama CV. PUTRA WIFA, penandatanganan Nota Pesanan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan oleh Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, pembayaran pekerjaan sebesar 100%, serta penggunaan dana hasil pencairan yang tidak seluruhnya dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
• Bahwa oleh karena pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut telah dibayarkan sebesar 100%, sedangkan barang/pekerjaan yang diterima hanya senilai Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), maka rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., dan saksi IZAK WIFI KAMBU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------------ Bahwa Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM, selaku Kepala Subbagian Umum pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Nomor: SK.800/6/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/04/VI/PBD/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tanggal 07 Juni 2024, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP selaku Sekretaris Dewan Kerajinan dan Pemberdayaan Perempuan/Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja (DKP2B dan Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/01/IX/JA-PBD/2024 tanggal 05 September 2024, saksi JEFRY UNEPUTTY selaku pelaksana pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. selaku Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diperbantukan sebagai staf pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Sekretaris Dewan Papua Barat Daya Nomor: 800/12/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024, serta saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA sebagaimana Akta Perubahan Rapat Umum Pemegang Saham CV. PUTRA WIFA Nomor 01 tanggal 01 Juli 2022 oleh Notaris BERNADETA RUM RIVIANI WARSITO, SH., yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing, pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi atau sekitar bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya yang terletak di Jalan Pendidikan Km. 8 Klabalu, Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kota Sorong yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Kepala Subbagian Umum sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024, yaitu menandatangani Nota Pesanan kepada CV. PUTRA WIFA dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.00.01/BAST.PL/05/PPK-PL/X/2024 tanggal 02 Juli 2024 yang dipergunakan sebagai dokumen pengajuan pembayaran atau tagihan pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada CV. PUTRA WIFA, sedangkan pekerjaan tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai item pekerjaan dalam kontrak, tetapi pembayaran atas pekerjaan tersebut tetap dicairkan sebesar 100% kepada CV. PUTRA WIFA. Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., dan saksi IZAK WIFI KAMBU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (22); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 1 angka (15); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (1) dan ayat (2); serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (1). Perbuatan Terdakwa tersebut menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yaitu saksi JEFRY UNEPUTTY selaku pelaksana faktual kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, serta saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA yang perusahaannya digunakan dalam kegiatan tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (DAU-SILPA) Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
• Bahwa pada Tahun Anggaran 2024, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya menerima surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya melalui Bidang Anggaran yang ditandatangani oleh saksi HARJITO B. S., S.STP., M.Si. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2024.
• Bahwa dari tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000,00 tersebut, sebesar Rp3.754.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dialokasikan untuk belanja modal pengadaan kendaraan dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sedangkan sisanya sebesar Rp15.946.000.000,00 (lima belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) diperuntukkan bagi kegiatan kedewanan lainnya.
• Bahwa saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya kemudian memerintahkan saksi ASRI ARIS RAMANDEY selaku Bendahara Pengeluaran bersama saksi MARTHEN YEWEN selaku Kepala Subbagian Anggaran untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang antara lain memuat kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengadaan perlengkapan pakaian dinas, belanja pemeliharaan gedung kantor, pengadaan sound system, serta belanja komputer.
• Bahwa hasil input Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan tersebut kemudian dicetak dan disampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya untuk ditelaah, dan setelah mendapatkan persetujuan dilanjutkan ke tahap finalisasi dan validasi Rencana Kerja dan Anggaran-Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan.
• Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor: DPPA/A.3/4.02.0.00.0.00.16.0000/001/2024 tanggal 09 Oktober 2024, terdapat kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan nilai anggaran sebesar Rp1.010.812.500,00 (satu miliar sepuluh juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Barang Volume Harga Satuan Jumlah
1. Sepatu olahraga 45 pcs Rp462.500,00 Rp20.812.500,00
2. Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp7.500.000,00 Rp337.500.000,00
3. Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp7.500.000,00 Rp337.500.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp5.000.000,00 Rp225.000.000,00
5. Belanja pakaian olahraga 45 pasang Rp500.000,00 Rp22.500.000,00
6. Pakaian olahraga pejabat/anggota dewan 45 pasang Rp1.500.000,00 Rp67.500.000,00
Jumlah Rp1.010.812.500,00
• Bahwa sebelum Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran tersebut disahkan, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. telah melakukan pemesanan pakaian kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta yang beralamat di Jalan Pasar Baru 3A-5 Jakarta Pusat, dengan total invoice pemesanan sebesar Rp258.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah), dengan item sebagai berikut:
No. Item Pesanan di HARIOM’S TAILOR Jakarta Volume Nilai
1. Setelan Jas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pakaian Sipil Lengkap 36 stel Rp180.000.000,00
2. Setelan Jas Sekretariat 9 stel Rp40.500.000,00
3. Setelan Pakaian Dinas Harian Sekretariat 15 stel Rp37.500.000,00
Jumlah Rp258.000.000,00
• Bahwa terhadap pemesanan pakaian di HARIOM’S TAILOR Jakarta tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
• Bahwa untuk pembayaran pemesanan pakaian dan keperluan lainnya, saksi JEFRY UNEPUTTY menyerahkan dan/atau mentransfer uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), baik ke rekening saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. maupun ke rekening saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP.
• Bahwa setelah saksi JEFRY UNEPUTTY menagih pengembalian uang yang telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., pada sekitar bulan Oktober 2024 saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi JEFRY UNEPUTTY, dan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP bertemu di Rumah Makan Padang Andi Jaya Kota Sorong.
• Bahwa dalam pertemuan tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. menyampaikan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY dan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP agar mencari profil perusahaan yang dapat digunakan untuk dibuatkan kontrak atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya, dan uang pencairan dari kegiatan tersebut akan diberikan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY untuk mengganti uang yang sebelumnya telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
• Bahwa setelah pertemuan tersebut, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP menemui saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA untuk meminjam profil perusahaan CV. PUTRA WIFA.
• Bahwa saksi IZAK WIFI KAMBU kemudian menyerahkan profil perusahaan CV. PUTRA WIFA kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP.
• Bahwa saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP kemudian menghubungi saksi JEFRY UNEPUTTY dan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. untuk melakukan pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong.
• Bahwa dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong tersebut, hadir saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi IZAK WIFI KAMBU, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, dan saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. yang pada saat itu mendampingi saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
• Bahwa dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong tersebut, profil perusahaan CV. PUTRA WIFA diserahkan kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. untuk digunakan dalam proses pembuatan dokumen berkaitan dengan kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
• Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian berkoordinasi dengan saksi WIDODO NURCAHYO selaku Pejabat Pengadaan pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Papua Barat Daya untuk memproses penunjukan langsung melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Papua Barat Daya.
• Bahwa dalam proses tersebut, saksi WIDODO NURCAHYO menyampaikan bahwa CV. PUTRA WIFA belum dapat diproses karena belum terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik serta tidak memiliki kualifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 14111, yaitu industri pakaian jadi konveksi dan tekstil, yang dipersyaratkan untuk pengadaan pakaian.
• Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian menyampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. bahwa CV. PUTRA WIFA tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penunjukan langsung dan dibuatkan kontrak pekerjaan tersebut.
• Bahwa setelah penyampaian tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. tetap meminta saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. untuk membuat dokumen kontrak pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
• Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian membuat dokumen kontrak atas pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui proses penunjukan langsung dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
• Bahwa selanjutnya terbit dokumen pengadaan, antara lain:
5. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: PL00.01/SPMK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA/Penyedia;
6. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor: PL00.01/SPPBJ/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
7. Syarat-Syarat Khusus dan Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja;
8. Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp999.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), yang ditandatangani oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA/Penyedia.
• Bahwa item pekerjaan yang termuat dalam Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
No. Uraian Pekerjaan Volume Satuan Harga Satuan Jumlah Harga
1. Belanja Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp6.800.000,00 Rp306.000.000,00
2. Sepatu olahraga 45 pasang Rp400.000,00 Rp18.000.000,00
3. Belanja Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp6.800.000,00 Rp306.000.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp4.500.000,00 Rp202.500.000,00
5. Belanja Pakaian Olahraga 45 stel Rp400.000,00 Rp18.000.000,00
6. Pakaian Olahraga Pejabat 45 buah Rp1.100.000,00 Rp49.500.000,00
Jumlah sebelum Pajak Pertambahan Nilai Rp900.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai Rp99.000.000,00
Jumlah Kontrak Rp999.000.000,00
• Bahwa dalam kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. bertindak sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Nomor: SK.800/6/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024, saksi ASRI ARIS RAMANDEY bertindak sebagai Bendahara Pengeluaran, saksi IZAK WIFI KAMBU bertindak sebagai Direktur CV. PUTRA WIFA/Penyedia, saksi JEFRY UNEPUTTY sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan, dan saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. sebagai pihak yang menyiapkan dokumen kontrak dan dokumen pencairan.
• Bahwa dalam tugasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM memeriksa profil CV. PUTRA WIFA, kemudian mengembalikan profil tersebut kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., serta menyampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. agar penyedia dipanggil untuk melengkapi administrasi yang masih kurang.
• Bahwa setelah itu, Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM tidak lagi mengikuti tahapan pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan, serta tidak lagi mengecek progres maupun hasil pelaksanaan pekerjaan oleh CV. PUTRA WIFA.
• Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM, pada saat saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. dan saksi ASRI ARIS RAMANDEY melakukan pengurusan permohonan pencairan, posisi Terdakwa sedang berada di Jakarta.
• Bahwa sebelum Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM berangkat ke Jakarta, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. datang kepada Terdakwa untuk meminta tanda tangan beberapa dokumen yang digabung dengan dokumen lain, dan dokumen yang dibawa oleh saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. tersebut ditandatangani oleh Terdakwa tanpa melihat lebih detail isi dari dokumen tersebut.
• Bahwa terkait teknis serah terima pakaian seragam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pembuatan Nota Pesanan Barang, Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM menerangkan bahwa Terdakwa tidak mengurus hal tersebut, karena hal tersebut ditangani langsung oleh saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. bersama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
• Bahwa atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. menyiapkan dokumen tagihan dan pencairan, antara lain:
a. Surat Permohonan Pemeriksaan Pengadaan barang kepada Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya
b. Dokumen penyerahan barang CV. PUTRA WIFA penyediaan pakaian dinas dan atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/dokumentasi serah terima barang;
c. Faktur tagihan
d. Kwitansi;
e. Berita Acara Pembayaran;
f. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
g. Nota Pesanan;
h. Kartu Tanda Penduduk, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan rekening CV. PUTRA WIFA;
i. Dokumen kontrak.
• Bahwa dokumen-dokumen tagihan tersebut kemudian diserahkan oleh saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kepada saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA, lalu kepada Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya untuk ditandatangani.
• Bahwa Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM menandatangani Nota Pesanan kepada CV. PUTRA WIFA tanggal 23 Oktober 2024 yang digunakan sebagai salah satu dasar pengajuan pembayaran atau tagihan dari CV. PUTRA WIFA.
• Bahwa Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM juga menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.00.01/BAST.PL/05/PPK-PL/X/2024 tanggal 02 Juli 2024 yang digunakan sebagai salah satu dasar pengajuan pembayaran atau tagihan dari CV. PUTRA WIFA.
• Bahwa Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM menerangkan bahwa tanda tangan pada Nota Pesanan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tersebut adalah benar tanda tangan Terdakwa, namun Terdakwa sudah lupa kapan dan di mana Terdakwa menandatanganinya, bagaimana proses sehingga Terdakwa menandatangani surat tersebut, dan siapa yang memberikan surat tersebut kepada Terdakwa untuk ditandatangani.
• Bahwa Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM menerangkan bahwa Terdakwa menandatangani Nota Pesanan kepada CV. PUTRA WIFA sebagai syarat untuk dilakukan pemesanan barang oleh CV. PUTRA WIFA sesuai item dalam dokumen kontrak, sedangkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani sebagai syarat dilakukan proses pembayaran atas pekerjaan tersebut kepada CV. PUTRA WIFA.
• Bahwa Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM menerangkan bahwa Terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan karena adanya perintah dari saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya untuk menandatangani berita acara tersebut, karena menurut saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., pihak CV. PUTRA WIFA tetap akan melengkapi kekurangan item pakaian tersebut.
• Bahwa setelah dokumen tagihan ditandatangani, dokumen tersebut dibawa kepada saksi ASRI ARIS RAMANDEY selaku Bendahara Pengeluaran agar Bendahara Pengeluaran dapat menerbitkan permohonan pengajuan Surat Permintaan Dana kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
• Bahwa setelah pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya yang saat itu diwakili oleh saksi RIZAL MONY selaku staf Perbendaharaan dan Akuntansi Pelaporan mengonfirmasi dana tersedia, saksi ASRI ARIS RAMANDEY menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung dan Surat Perintah Membayar Langsung, kemudian menginput Surat Permintaan Pembayaran Langsung dan Surat Perintah Membayar Langsung ke dalam sistem Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Bahwa setelah proses tersebut, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. membawa dokumen Surat Penyediaan Dana, Surat Permintaan Pembayaran Langsung, dan Surat Perintah Membayar Langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya untuk diverifikasi dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana, kemudian saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. membawa dokumen tersebut ke Bank Papua untuk pencairan.
• Bahwa atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh saksi JEFRY UNEPUTTY dengan menggunakan CV. PUTRA WIFA milik saksi IZAK WIFI KAMBU, dilakukan pembayaran dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a) Pembayaran pertama berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001568/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 sebesar Rp900.000.000,00 kepada CV. PUTRA WIFA yang ditandatangani oleh saksi ARIANI, S.STP selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;
b) Pembayaran kedua berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001598/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/11/2024 tanggal 01 November 2024 sebesar Rp99.000.000,00 kepada CV. PUTRA WIFA yang ditandatangani oleh saksi ARIANI, S.STP selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
• Bahwa pembayaran terhadap pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dilakukan sebesar 100% kepada CV. PUTRA WIFA, dengan jumlah pembayaran bruto sebesar Rp999.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
• Bahwa setelah dilakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan, nilai pembayaran bersih atas pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
• Bahwa pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai item pekerjaan dalam kontrak, karena barang yang dibuat dan/atau diterima hanya berupa 34 stel Pakaian Sipil Lengkap dengan nilai Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan item pekerjaan lainnya tidak terpenuhi.
• Bahwa item pekerjaan yang tidak terpenuhi adalah sebagai berikut:
No. Item Pekerjaan yang Tidak Terpenuhi Volume Tidak Terpenuhi
1. Sepatu olahraga 45 pasang
2. Pakaian Sipil Resmi 30 stel
3. Pakaian Batik Tradisional 45 stel
4. Pakaian olahraga 45 stel
5. Pakaian olahraga pejabat 45 buah
• Bahwa setelah dana dicairkan ke rekening CV. PUTRA WIFA, saksi JEFRY UNEPUTTY mengambil dan/atau menerima uang hasil pencairan dari saksi IZAK WIFI KAMBU, kemudian uang tersebut digunakan dan/atau diberikan kepada pihak-pihak sebagai berikut:
No. Penggunaan/Pengaliran Dana Setelah Pencairan Nilai
1. Digunakan untuk penggantian uang yang sebelumnya diberikan saksi JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. Rp470.000.000,00
2. Diberikan kepada saksi IZAK WIFI KAMBU sebagai fee pinjam perusahaan CV. PUTRA WIFA Rp25.000.000,00
3. Diberikan kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP Rp10.000.000,00
4. Diberikan kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. Rp5.000.000,00
5. Ditransfer kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta melalui rekening Bank Central Asia Nomor 1063007343 atas nama V.K. SHEWAKRAM VASWANI Rp200.000.000,00
6. Sisa berada pada saksi JEFRY UNEPUTTY Rp175.477.273,00
Jumlah Rp885.477.273,00
• Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Perhitungan Nilai
1. Nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Rp885.477.273,00
2. Nilai item pekerjaan yang diterima Rp170.000.000,00
Selisih Rp715.477.273,00
• Bahwa selisih antara nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dengan nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
• Bahwa kerugian keuangan negara tersebut timbul dalam rangkaian kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, yang pelaksanaannya diawali dengan pemberian uang dari saksi JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melalui saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, penggunaan profil CV. PUTRA WIFA, pembuatan dokumen kontrak dan dokumen pencairan atas nama CV. PUTRA WIFA, penandatanganan Nota Pesanan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan oleh Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, pembayaran pekerjaan sebesar 100%, serta penggunaan dana hasil pencairan yang tidak seluruhnya dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
• Bahwa oleh karena pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut telah dibayarkan sebesar 100%, sedangkan barang/pekerjaan yang diterima hanya senilai Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), maka rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., dan saksi IZAK WIFI KAMBU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sorong, 02 Juli 2026
PENUNTUT UMUM
ZULFIKAR, S.H.
Ajun Jaksa
MUH. AKRAM SYARIF, S.H., M.H.
Ajun Jaksa |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
