| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FERI KORWA Alias FEKO bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama sama maupun bersama-sama dengan HENDRO DOOM dan ALE DOOM (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 16 September 2018 sekitar pukul 20.15 Wit atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September di tahun 2018 bertempat di rumah Kontrakan saksi ALBERTO di Kampung Jawa Jalan Trikora Wosi Kab.Manokwari atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari saksi ARSJAD sedang duduk di ruang tamu, kemudian saksi ARSJAD mendengar ada ribut-ribut, lalu saksi ARSJAD keluar melihat 2 (dua) orang melakukan pengrusakan pintu rumah saksi ALBERTO, cara terdakwa melakukan pengrusakan terhadap pintu rumah kontrakan saksi ALBERTO adalah terdakwa menendang pintu rumah kontrakan saksi ALBERTO dengan tenaga kuat mengunakan kaki sebelah kanan sehingga pintu rumah yang sedang tertutup dan terkunci menjadi terbuka, lalu saksi ARSJAD bertanya kenapa rumah ini di dobrak? ada apa? Kemudian terdakwa berkata “saya orang yang di tembak pak polisi, dia yang tembak saya jadi saya dobrak rumahnya” kemudian saksi ARSJAD bertanya lagi “kenapa kalian dobrak rumahnya pak polisi? lalu terdakwa berkata “tenang saja pak kami tidak mengambil barang, saya hanya dobrak pintunya dan cari orangnya saja” saat itu saksi ARSJAD berdiri diam dan hanya menjaga serta memperhatikan gerak gerik terdakwa dan HENDRO DOOM (DPO), lalu saksi ARSJAD memberitahukan saksi GOFUR melalui SMS, setelah terdakwa pergi dari rumah tersebut saksi SULAIMAN datang dan saksi ARSJAD meminta saksi SULAIMAN untuk ke rumah saksi GOFUR, setelah beberapa menit saksi GOFUR datang ke tempat kejadian dan langsung menghubungi aparat Kepolisian, kemudian selang beberapa lama datang terdakwa bersama dengan HENDRO DOOM dan ALE DOOM (DPO) membawa gerobak dorong dan sepeda motor, saat melewati kerumunan warga ada warga yang mengetahui bahwa terdakwa yang telah melakukan pendobrakan kemudian setelah itu aparat langsung mengejar terdakwa dan HENDRO DOOM serta ALE DOOM (DPO).
Bahwa akibat perbuatan terakwa bersama dengan HENDRO DOOM serta ALE DOOM (DPO), saksi ALBERTO mengalami kerusakan pada pintu rumah kontrakan miliknya dan kerugian ditaksir sebesar
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP ---------
|