Petitum |
Maka berdasarkan duduk perkara yang telah di uraikan di atas,penggugat bermohon dengan hormat agar pengadilan Negeri Manokwari untuk dapat memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
PRIMER
1.Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
2.Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan bahwa sertifikat pihak tergugat tidak memiliki kekuatan hukum;
4.Menyatakan bahwa Pelepasan tanah yang di lakukan almarhum Melki Salabay kepada pihak penggugat adalah sah secara hukum;
5.Menyatakan bahwa surat pengukuran tanah yang di ukur oleh pihak pertanahan sah secara hukum.
6.Menghukum tergugat agar mengosongkan tanah yang menjadi milik penggugat.
7.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitVoerbaarbijVoorrad).
SUBSIDER
Jikalau pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono). |