Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
1.RIZKY GUNAWAN
2.CHRISTIAN HEPPY ANGKI PALUPY Alias CHRIS
3.SUGIANTO
4.FAHMI
5.AHMAD FAUZI
6.ANDY FADLY
7.ABDUL FATAH Alias UJANG
8.IWAN
9.BASUKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 45/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 819 /R.2.10/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY GUNAWAN[Penahanan]
2CHRISTIAN HEPPY ANGKI PALUPY Alias CHRIS[Penahanan]
3SUGIANTO[Penahanan]
4FAHMI[Penahanan]
5AHMAD FAUZI[Penahanan]
6ANDY FADLY[Penahanan]
7ABDUL FATAH Alias UJANG[Penahanan]
8IWAN[Penahanan]
9BASUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

-------- Bahwa Terdakwa RIZKY GUNAWAN, Terdakwa CHRISTIAN HEPPY ANGKI PALUPY Alias CHRIS, Terdakwa SUGIANTO, Terdakwa FAHMI, Terdakwa AHMAD FAUZI, Terdakwa ANDY FADLY, Terdakwa ABDUL FATAH Alias UJANG, Terdakwa IWAN, Terdakwa BASUKI pada hari Senin Tanggal 13 Januari 2025 Sekitar Pukul 07.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Wasirawi Kali Wariori Distrik Masni Kab, Manokwari, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Penambangan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
-    Bahwa awalnya Terdakwa RIZKY GUNAWAN, Terdakwa CHRISTIAN HEPPY ANGKI PALUPY Alias CHRIS, Terdakwa SUGIANTO, Terdakwa FAHMI, Terdakwa AHMAD FAUZI, Terdakwa ANDY FADLY, Terdakwa ABDUL FATAH Alias UJANG, Terdakwa IWAN, Terdakwa BASUKI pada Senin Tanggal 13 Januari 2025 Sekitar Pukul 07.00 wit Kab. Manokwari Tepatnya di Wasirawi Kali Wariori Distrik Masni Kab, Manokwari  melakukan kegiatan penambangan emas tanpa memiliki ijin, bahwa penambangan emas dilakukan  dengan terlebih dahulu menyiapkan peralatan berupa mesin alkon dan dompeng, Alat KAS dan alat-alat lainnya lalu Para Terdakwa  bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing (sesuai peran), Prosesnya yaitu karyawan yang bertugas menyemprotkan air melaui mesin alkon menyemprot/mengupas tanah yang diyakini di tanah tersebut mengandung emas kemudian karyawan yang bertugas sebagai Penggali atau pembuang batu yang bertugas apabila tukang semprot menyemprotkan air ke material terdapat batu-batu besar sehingga Para Terdakwa membuang batu-batu tersebut agar tidak Kembali tercampur ke material yang akan dialirkan ke alat KAS, setelah material tersebut disedot menggunakan alkon menuju ke alat kas pekerja KAS yang bertugas memperhatikan KAS saat beroprasi memastikan pipa yang menuju ke KAS berjalan lancar dan setelah melewat alat kas yang mana di dalam kas tersebut terdapat Karpet, kemudian karpet tersebut di cuci setelah turun pasirnya di dulang dengan alat dulang barulah mendapatkan emas kemudian emas diambil lalu di timbang selanjutnya di serahkan ke pengawas tersebut dan selanjutnya selama melakukan penambangan selama beberapa hari terkumpul dan telah mendapatkan sebuah emas sebanyak 20,70 gram. Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor  LAB.:037/BMF/II/2025 disimpulkan terhdap barang bukti 20,70 gram yang disita dari para terdakwa mengandung logam emas (Au) dengan persentase sebesar 95,55 %.
-    Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan. IUP ini selanjutnya dibagi menjadi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Selanjutnya menurut Pasal 1 angka 10, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi   terbatas.  Selanjutnya, merujuk pada Pasal 1 angka 11, Izin Usaha  Pertambangan  Khusus adalah izin usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus, lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan, serta Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-    Bahwa Gubernur Provinsi Papua Barat dan Dinas ESDM Provinsi Papua Barat, belum pernah memberikan Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, baik kepada Badan Usaha, Koperasi maupun  Perseorangan  untuk  melakukan  kegiatan  usaha pertambangan di Kampung Kaeroni Distrik Sidey Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tempat para terdakwa melakukan penambangan emas.
-    Bahwa adapun peralatan yang digunakan oleh para terdakwa yaitu 
•    1 (Satu) Unit Alkon/Alat Penghisap/alat penyemprot Air Merk Honda Berwarna Merah Hitam.
•    1 (Satu) Unit Alkon/Alat Penghisap/alat penyemprot Air Merk Koshin Berwarna Orens Hitam.
•    1 (Satu) Unit Genset/Alat Penerangan Merk FI Berwarna Kuning.
•    3 (Tiga) Buah Karpet Penyaring Berwarna Hijau untuk menyaring emas atau tempat penyinggahan sebuah emas jika ada emas yang terikut pada saat itu. 
•    1 (Satu) Buah Karpet Penyaring Berwarna Merah untuk menyaring emas atau tempat penyinggahan sebuah emas jika ada emas yang terikut pada saat itu. 
•    1 (Satu) Buah Karpet Penyaring Berwarna Abu-abu untuk menyaring emas atau tempat penyinggahan sebuah emas jika ada emas yang terikut pada saat itu. 
•    1 (Satu) Buah Selang Spiral Berwarna Biru dengan panjang kurang lebih Meter sebagai alat penyalur material menuju ke alat kas.
•    1 (Satu) Buah Selang Berwarna Kuning dengan panjang kurang lebih 10 Meter sebagai alat penyalur air sehingga air tersebut di semprotkan kearah tanah yang sudah disemprotkan. 
•    1 (Satu) buah alat Kas : sebagai alat/tempat untuk memasang karpet serta untuk membuang material yang telah di sedot. 
•    BBM ( Pertamax) : sebagai bahan bakar.
•    Alat pendulang/belanga/wajan : yang berfungsi untuk memisahkan emas dari material lainnya. 
•    Linggis Sebagai alat penggali.
•    Kompor : sebagai alat pembakar emas untuk menghilangkan sisa-sisa pasir.-
-    Bahwa Para Terdakwa melakukan pertambangan emas di Wasirawi Kali Wariori Distrik Masni Kab, Manokwari tidak  termasuk dalam  wilayah izin penambangan. Dan pada saat Para Terdakwa melakukan penambangan emas tidak memiliki izin berupa IUP, IPR atau IUPK dari instansi lainnya yang berwenang. 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Atas Perubahan Undang – Undang RI 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya