Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ERWIN RENGGA, SH | Tn. SUKATMIN | 2 | ERWIN RENGGA, SH | Tn. ALIFATONI | 3 | ERWIN RENGGA, SH | Tn. SUPRIYONO | 4 | ERWIN RENGGA, SH | Tn. MARSI | 5 | ERWIN RENGGA, SH | Tn. EKO PRANYOTO (Ahli Waris dari Alm. SARJONO) | 6 | ERWIN RENGGA, SH | Tn. SUPRIYADI | 7 | ERWIN RENGGA, SH | Tn. BOIDI | 8 | ERWIN RENGGA, SH | Tn. PURWANTO | 9 | ERWIN RENGGA, SH | Tn. PUTU PONIDI |
|
Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Para pemilik tanah seluas 90.000 M2 (Sembilan puluh ribu meter persegi) yang terletak di SP VI, Desa Bowi Subur, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat yang di atasnya saat ini berdiri UPTD Balai Benih Induk Padi Palawija dan Holtikultura (BBI.PPH) Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Papua Barat dengan batas-batas:
17.Menyatakan bahwa selain kerugian materiil Para Penggugat juga mengalami kerugian inmateriil masing-masing sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang diakibatkan oleh hilangnya mata pencarian utama yang menopang kehidupan Para Penggugat dan keluarga, sehingga Para Penggugat harus menjalani segala macam pekerjaan yang tentunya tidak memberikan pendapan yang maksimal bila dibandingkan Penggugat mengolah obyek sengketa miliknya sehingga kerugian tersebut meskipun bagi Penggugat sangat tidak ternilai tetapi bila harus dikonversi dalam bentuk uang maka kerugian imateriil yang diderita oleh Penggugat adalah Rp.100.000.000,- x 9 orang Penggugat adalah sebesar Rp.900,000,000,-(Sembilan ratus juta rupiah);
18.Menyatakan menghukum Para Tergugat mengganti segala kerugian materiil yang diderita Para Penggugat yaitu sebesar Rp.28.640.000.000,-(dua puluh delapan milyar enam ratus empat puluh juta rupiah);
19.Menyatakan bahwa menghukum Para Tergugat mengganti segala kerugian imateriil yang diderita Para Penggugat yaitu sebesar Rp.900,000,000,-(Sembilan ratus juta rupiah) secara tunai dan kontan;
20.Menyatakan Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 3% (tiga persen) setiap bulannya dari total kerugian yang diderita Penggugat terhitung sejak didaftarkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Manokwari hingga Para Tergugat mengganti seluruh kerugian yang diderita Para Penggugat;
21.Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan kotan waktu seketika, manakala Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde);
22.Meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di atas obyek sengketa;
23.Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Para Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
24.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
Atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |