Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.Sus/2024/PN Mnk I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. OBED SAMBERI Alias OBAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Nomor Perkara 297/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3419/R.2.10/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OBED SAMBERI Alias OBAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
---------Bahwa Terdakwa OBED SAMBERI Alias OBAMA pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WIT atau pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Ambumi (Tepatnya di lapangan Voly), Distrik Kuri Wamesa Kab. Teluk Wondama atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, selaku Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah/ Kepala Kampung dengan sengaja membuat Keputusan dan atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa/Kampung Yerenusi Distrik Kuri Wamesa Kabupaten Teluk Wondama sejak tanggal 02 Juli 2020 sesuai dengan  Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor : 141/65/SK/BUP-TW/VII/2020, Tanggal 02 Juli 2020 untuk masa jabatan dari tahun 2020 sampai dengan 2026.
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 Wit di Kampung Ambumi tepatnya di Lapangan voly Kampung Ambumi, Distrik Kuri Wamesa Kab. Teluk Wondama terdakwa mengatakan “Seluruh rakyat yang ada di kampung Yerenusi dan Ambumi dengan dukungan 100% untuk bapa, 100% untuk bapa”, maksud dan tujuan terdakwa mengatakan hal tersebut di karenakan Terdakwa memberi dukungan kepada Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut  01 (aman) ELISA AURI dan ALEX MARANI yang sedang berkampanye di kampung Kampung Ambumi.
- Bahwa terdakwa selanjutnya mengatakan “kami kecewa sekali dengan bupati ganti bupati. bapa Albert kami dapat bantuan rumah, bapa bupati Imburi kami dapat PLTD di semua, bapa Hendrik Mambor tidak ada sama sekali”,  maksud dan tujuan terdakwa mengatakan hal tersebut di karenakan tidak ada pembangunan di kampung yang terdakwa pimpin dan tidak ada ekonomi yang baik kepada masyarakat, terdakwa sebagai kepala desa/kampung merasa sangat tidak ada perhatian yang di lakukan oleh bupati terdahulu yaitu Hendrik Mambor. Bahwa terdakwa juga mengatakan “tidak boleh ada yang lari. Tidak boleh ada yang lari dari wakil bupati dan bupati, ini kitong pung bupati sudah, tidak ada lagi, ini kita pung bupati” dan kata-kata/kalimat tersebut Terdakwa tujukan untuk masyarakat Kampung Ambumi dan masyarakat Kampung Yerenusi yang menghadiri kampanye pada saat itu agar memilih Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama  nomor urut  01 (aman) ELISA AURI dan ALEX MARANI.
- Akibat perbuatan terdakwa menguntungkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Nomor Urut 01 (Aman) Elysa Auri, M.M. dan Antonius A. Marani, S.IP.KP dan dapat merugikan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Teluk Wondama yang lain.
- Bahwa sesuai dengan hasil PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI NO. LAB : 412/FKF/XI/2024 terhadap barang bukti yang berisi Vidio Bukti Pelanggaran Kepala Kampung Yerenusi.mp4. hasil dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 
a. Analisa Metadata: 
Pemeriksaan metadata pada file video tidak ditemukan data EXIF yang berisikan media pembuat video. 
b. Analisa Frame:
Pemeriksaan frame per frame file video dengan durasi 00:04:19:527 dan jumlah frame 7674 tidak ditemukan adanya penyisipan maupun pemotongan.
 
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pihak Dipublikasikan Ya