Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Mnk 1.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
RAMLI BUDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1173 /R.2.10/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI BUDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN : 
 
-------- Bahwa terdakwa Ramli Budiman pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 04.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di tempat pendulangan emas di kampung Kaironi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi korban Rahman Nikodemus selesai bekerja mendulang emas di kampung Kaironi Distrik Sidey, kemudian saksi Rahman Nikodemus, saksi Meldy Sinadia dan terdakwa bersama-sama mengkonsumsi minuman keras jenis Whisky sebanyak 3 (tiga) botol hingga mabuk, yang selanjutnya antara saksi korban Rahman Nikodemus dan terdakwa terjadi cek cok mulut, karena emosi, terdakwa mengambil sebuah linggis besi yang panjangnya sekitar 90 cm (sembilan puluh cenitimeter) dari dalam base camp terdakwa kemudian setelah menghampiri saksi korban Rahman Nikodemus, dengan digenggam dengan kedua tangan terdakwa linggis besi tersebut dari arah kanan saksi korban, terdakwa dengan sekuat tenaga memukulkan linggis tersebut ke wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban terjatuh ke tanah dan membuat luka di wajah korban selanjutnya saksi Yunus Yulius Rumpombo menggendong saksi korban ke Puskesmas Prafi dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Masni untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Rahman Nikodemus mengalami Penurunan Kesadaran, pada korban ditemukan 1 (satu) buah luka robek terbuka pada dahi kanan dengan ukuran panjang luka 10 cm, lebar luka 1 cm, kedalaman luka 1,5 cm disertai pendarahan aktif, serta ditemuka bola mata kanan tampak keluar sebagian dari rongga mata kanan disertai pendarahan aktif pada rongga mata kanan, serta terdapat darah di dalam rongga mulut sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 440/154.a/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Riko Farlinton Panjaitan dokter Puskesmas SP.IV Prafi.
 
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya