Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
PANGERAN RAMA BAKTI SONGJANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1311 /R.2.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANGERAN RAMA BAKTI SONGJANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa PANGERAN RAMA BAKTI SONGJANAN, pada hari Rabu tanggal 13 bulan November tahun 2025 sekira pukul 08.00 WIT sampai dengan sekira pukul 17.30 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Fanimo belakang Manokwari City Mall, di Sp 2 Jalur Poros (tepatnya di dekat Pos Ronda) Kelurahan Desay Kecamatan Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, di Sp 1 Jalur Poros (tepatnya di rumah tempat tinggal FERY TRI WAHYUDI) Kelurahan Desay Kecamatan Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sebelum hari rabu tanggal 13 November 2024 Terdakwa pergi ke kota tepatnya di Fanimo belakang Manokwari City Mall untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya, setelah Terdakwa membeli Narkotika Jenis Ganja tersebut Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Sp 1 prafi, setelah sampai di rumah, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja tersebut dan memisahkannya menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan sisanya Terdakwa hisap sendiri, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 08.00 WIT Terdakwa menyerahkan Narkotika kepada FERY TRI WAHYUDI alias FERY karena FERY TRI WAHYUDI alias FERY menanyakan Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Ganja sebanyak 2 (dua) bungkus plastik tersebut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Nomor: 041 / 11651 / 2024 dari Kepala Pengadaian Manokwari pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 berat Barang Bukti Narkotika adalah sebagai berikut:
?    2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,51 (nol koma lima  puluh satu) gram, dengan rincian sebagai berikut:
?    Kode BB A1 adalah 1 (satu)  bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;
?    Kode BB A2 adalah 1 (satu)  bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;
?    1 (satu) bungkus kertas yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Sampel Ganja oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU-MKW/24.121.11.16.05.0091.K/NAPPZA/2024 tanggal 20 November 2024 berkesimpulan bahwa Sampel Positif Tanaman Ganja, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesian No. 09 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

ATAU

KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa PANGERAN RAMA BAKTI SONGJANAN, pada hari Rabu tanggal 13 bulan November tahun 2025 sekira pukul 08.00 WIT sampai dengan sekira pukul 17.30 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Fanimo belakang Manokwari City Mall, di Sp 2 Jalur Poros (tepatnya di dekat Pos Ronda) Kelurahan Desay Kecamatan Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, di Sp 1 Jalur Poros (tepatnya di rumah tempat tinggal FERY TRI WAHYUDI) Kelurahan Desay Kecamatan Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sebelum hari rabu tanggal 13 November 2024 Terdakwa pergi ke kota tepatnya di Fanimo belakang Manokwari City Mall untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya, setelah Terdakwa membeli Narkotika Jenis Ganja tersebut Terdakwa menyimpan atau menguasai Narkotika Jenis Ganja tersebut dan pulang ke rumah Terdakwa di Sp 1 prafi, setelah sampai di rumah, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja tersebut dan memisahkannya menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan sisanya Terdakwa hisap sendiri, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 08.00 WIT Terdakwa menyerahkan Narkotika kepada FERY TRI WAHYUDI alias FERY karena FERY TRI WAHYUDI alias FERY menanyakan Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Ganja sebanyak 2 (dua) bungkus plastik tersebut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Nomor: 041 / 11651 / 2024 dari Kepala Pengadaian Manokwari pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 berat Barang Bukti Narkotika adalah sebagai berikut:
?    2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,51 (nol koma lima  puluh satu) gram, dengan rincian sebagai berikut:
?    Kode BB A1 adalah 1 (satu)  bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;
?    Kode BB A2 adalah 1 (satu)  bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;
?    1 (satu) bungkus kertas yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Sampel Ganja oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU-MKW/24.121.11.16.05.0091.K/NAPPZA/2024 tanggal 20 November 2024 berkesimpulan bahwa Sampel Positif Tanaman Ganja, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesian No. 09 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya