Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mnk MOCHAMMAD TAUFIK PT.BANK MEGA Tbk Cq.PT.BANK MEGA Tbk MANOKWARI Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MOCHAMMAD TAUFIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BANK MEGA Tbk Cq.PT.BANK MEGA Tbk MANOKWARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil - dalil tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Pengadilan

Hubungan Industrial Pada Pengadila Negeri Manokwari c.q Majelis Hakim yang

memeriksa dan mengadili perkara aquo agar memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Untuk Seluruhya;
  2. Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah pekerja menetap [ Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu }
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap secara sepihak dari bulan Mei 2019 sampai dengan sekarang adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK yang bertentangan dengan UU Rl. No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang Pesangon dua kali ketentuan pasal 156 ayat {2}, Uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat { 3 }, Dan uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat { 4 } Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

Uang Pesangon                                             : 2 X 9 X Rp. 5.360.333 = Rp.

96.485.994,- (Sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah)

Uang Penghargaan Masa Kerja                  : 3 X Rp. 5.360.333 =                         Rp.

  1. - (enam belas juta
  1.  
       
    Text Box: delapan puluh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupia
Rp. 14.472.899,- (empat betas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah)
Rp. 5.360.333,- X 3 = Rp.
16.080.999,- (enam betas juta delapan puluh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah)
Rp. 5.360.333,- (lima juta tiga ratus enam puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
Rp. 2.572.960,- (dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah
Rp. 151.054.184,- (seratus lima puluh satu juta lima puluh empat ribu seratus delapan puluh empat rupiah
 
 

Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian Perselesaian Hubungan Industrial ini terhitung sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan oktober 2020 sebesar Rp. 5.360.333,- { Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah } per bulan dengan rincian sebagai berikut:

 

-     14 bulan X Rp. 5.360.333,- = Total sebesar Rp. 75.044.662,- (Tujuh

Puluh Lima Juta Empat Puluh Empat Ribu Koma Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial akibat tindakan Tergugat yang menimbulkan kegelisahan hati, depresi dan mengeluarkan biaya akibat masalah ini bagi Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  2. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat didasarkan bukti-bukti yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat dan oleh karena gugatan Penggugat mengenai pekerjaan dan penghidupan bagi keluarga Penggugat, maka patut dan layak menurut hukum jika putusan atas perselisihan Pemutusan hubungan kerja ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan;
  3. Menghukum Tergugat untuk menaggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Ppengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil - adilnya. Ex A quo et bono.

Hormat Saya,

PENGGUGAT.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak