Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa MARYOBEL BANJARNAHOR ALIAS MARYO pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wit, atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Jalan Drs. Esau Sesa samping Mako Brimob Kabupaten Manokwari (rumah saksi CANRIO WILLI JAYA) atau setidak-tidaknya disuatu tempat llain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa bekerja besama dengan saudara DANRO SINAGA (korban) meminjamkan uang kepada orang yang membutuhkan kemudian terdakwa di berikan kepercayaan untuk menggunakan 1 (satu) unit merek honda Biiet warna silver Nomor Polisi PB 2784 N milik saksi CANRIO WILLI JAYA.
- Bahwa selanjutnya DANRO SINAGA (korban) juga pada saat itu memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah untuk membayar sewa rumah yang kami tempati bersama.
- Bahwa selanjutnya tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wit terdakwa tidak membayar uang sewa rumah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah dan terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit merek honda Biiet warna silver Nomor Polisi PB 2784 N milik saksi CANRIO WILLI JAYA (korban) yang terdakwa gunakan pada saat itu.
- Bahwa selanjutya terdakwa sudah tidak ada kabar dan nomor HP terdakwapun sudah tidak aktif sehingga saksi DANRO SINAGA (korban) bersama saudara CANRIO WILLI JAYA (korban) mencari-cari terdakwa namun tidak ketemu.
- Bahwa selanjutnya saksi DANRO SINAGA (korban) bersama saudara CANRIO WILLI JAYA (korban) mendapat kabar dari teman yang bernama saudara SYAHRI bahwa dia melihat Stori temanya yang tidak di ketahui namanya bahwa terdakwa ada di atas kapal Ciremai yang sedang berlaya dari pelabuhan Manokwari menuju Makassar.
- Bahwa selanjutnya saksi DANRO SINAGA (korban) bersama saudara CANRIO WILLI JAYA (korban) melaporkan kjadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi DANRO SINAGA (korban) mengalami kerugin sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Biiet warna silver Nomor Polisi PB 2784 N milik saksi CANRIO WILLI JAYA (korban) sehingga saksi CANRIO WILLI JAYA (korban) mengalami kerugian sekitar Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu) rupiah.
Bahwa Perbuatan terdakwa Terdakwa MARYOBEL BANJARNAHOR ALIAS MARYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-----------------------------
|