Petitum |
Berdasarkan ha! tersebut diatas maka Penggugat mohon supaya Ketua Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan Putusan sebagai benkut:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji.
3.Menyatakan sah surat kuasa menjual yang dibuat tanggal 08 Mci 2019 dihadapan Notaris Purwanto, SH., M.Kn dengan Nomor : 28/LegalisasilNot.P/V/2019.
4.Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 119.000.000,00 (seratus Sembilan belas juta rupiah) jumlah total Rp. 469.000.000,00 (empat rants enam puluh Sembilanjuta rupiah), secara tunai kepada Penggugat.
5.Menyatakan sah dan berharga sitajaminan dilakukan oleh Pengadilan.
6.Menyatakan Putusan im dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dan para Tergugat.
7.Menyatakan supaya para Tergugat membayar biaya perkara gugatan mi Atau
Mohon Putusan seadil-adilnya; |