Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2023/PN Mnk Wawan Kurnadi SUGIANTO WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 13/Pid.C/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/07/IX/RES.2.1/2023/Ditreskrimsus
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Wawan Kurnadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Ringan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

  1. Menyatakan terdakwa saudara SUGIANTO WIJAYA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan sebagaimana diatur dan diancam Tindak Pidana Ringan dalam pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.

 

 

  1. Dengan pertimbangan bahwa :
  1. Terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yaitu melanggar Perda Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
  2. Terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Manokwari sudah lama lebih dari 2 tahun dan terdakwa juga sudah mengetahui bahwa di Kabupaten Manokwari ada Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan memasok, menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi dan memproduksi miras di wilayah hukum Kabupaten Manokwari, namun terdakwa menyimpan minuman tersebut di gudang milik terdakwa untuk di konsumsi sendiri.
  3. Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi yaitu menyimpan miras lagi di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.

Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa saudara SUGIANTO WIJAYA dengan denda sebanyak Rp.30.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) atau kurungan selama 4 (empat) bulan.

  1. Barang bukti berupa :

 

  • 130 (seratus tiga puluh) botol minuman beralkohol merk Arjuna Kencana.
  • 48 (empat puluh delapan) botol minuman beralkohol merk Vodka Doom.
  • 96 (sembilan puluh enam) botol minuman beralkohol merk Whisky Doom.

  Dirampas negara untuk dimusnahkan

Pihak Dipublikasikan Ya