Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa KORNELES MELKIANUS RUMBEWAS pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wit atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Pelabuhan Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat diatas berawal ketika saksi ROLAND FRANCISCO MANSUMBAUW dan saksi OMAL GAFAR bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Teluk Bintuni hendak melakukan operasi merazia minuman keras di kapal KM. FAJAR MULIA dan area pelabuhan kabupaten Teluk Bintuni namun saksi ROLAND FRANCISCO MANSUMBAUW, saksi OMAL GAFAR dan tim opsnal lainnya melihat gerak-gerik terdakwa KORNELES MELKIANUS RUMBEWAS yang mecurigakan, lalu saksi ROLAND FRANCISCO MANSUMBAUW dan saksi OMAL GAFAR bersama Tim terus memantau pergerakan terdakwa hingga melihat terdakwa turun dari kapal dengan membawa barang/paket, melihat itu saksi ROLAND FRANCISCO MANSUMBAUW, saksi OMAL GAFAR dan tim langsung menghampiri terdakwa dan membawanya ke Pos Polisi di pelabuhan tersebut. Sesampainya di Pos Polisi Pelabuhan saksi ROLAND FRANCISCO MANSUMBAUW, saksi OMAL GAFAR dan Tim menanyakan apa isi dari sebuah paket berbentuk kotak kertas warna coklat yang dibawa oleh Terdakwa serta menyuruh Terdakwa untuk membukanya. Pada saat kotak kertas berwarna coklat/paket tersebut dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaleng gudang garam yang dililit lakban warna coklat yang ditutup dengan 1 (satu) buah baju kebaya berwarna putih, 1 (satu) bungkus manik-manik warna kuning, 1 (satu) bungkus manik-manik warna hijau dan 1 (satu) bungkus manik-manik warna hitam, lalu saksi ROLAND FRANCISCO MANSUMBAUW, saksi OMAL GAFAR dan tim meminta terdakwa membuka kaleng gudang garam yang terlilit dengan lakban coklat tersebut ternyata didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja.
- Bahwa terdakwa mengambil barang/paket tersebut di KM. Fajar Mulia milik dari sdr.BILY NAURI (DPO) yang terdakwa ketahui adalah paket berisikan ganja yang biasa digunakan dan dijual dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh sdr.BILY NAURI (DPO) karena sudah beberapa kali terdakwa lakukan yaitu mengambil lalu menyerahkan kepada sdr.BILY NAURI (DPO). Terdakwa tidak mendapatkan upah/keuntungan dalam bentuk uang dari sdr. BILLY NAURI (DPO), terdakwa hanya mendapatkan keuntungan karena biasanya sdr. BILY NAURI (DPO) memberikan ganja kepada terdakwa untuk digunakan atau di konsumsi. Terdakwa terakhir kali menggunakan/mengonsumsi Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja sekitar 3 (tiga) hari sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa gunakan/mengonsumsi bersama-sama dengan sdr. BILY NAURI (DPO).
- Bahwa Dari hasil penimbangan yang dicatat dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :009/V/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang PT.PEGADAIAN (PERSERO) BINTUNI tanggal 12 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Adi Setiadi dengan hasil “ Bungkusan kode 1 seberat 6,50 gr (enam koma lima puluh gram) dan bungkusan kode 2 seberat 6,10 gr (enam koma sepuluh gram) dengan total keseluruhan berat terhadap 2 bungkus Narkotika Gol I bentuk Tanaman jenis Ganja sebesar 12,6 gr (dua belas koma enam gram).
- Bahwa dari hasil pemeriksaan urine terdakwa yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 12 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Johannes Dwight Risamasu, Sp.PK hasilnya “negatif”. Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap sample yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Manokwari tercatat dalam Sertifikat Hasil Pengujian No. LHU-MKW/ 25.121.11.16.05.0031.K/ NAPPZA/2025 tertanggal 19 Mei 2025 yang di tandatangani oleh Anis Kuniawati, S.Farm,Apt dengan kesimpulan “sample positif tanaman ganja”.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa KORNELES MELKIANUS RUMBEWAS pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wit atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Pelabuhan Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat diatas berawal ketika saksi ROLAND FRANCISCO MANSUMBAUW dan saksi OMAL GAFAR bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Teluk Bintuni hendak melakukan operasi merazia minuman keras di kapal KM. FAJAR MULIA dan area pelabuhan kabupaten Teluk Bintuni namun saksi ROLAND FRANCISCO MANSUMBAUW, saksi OMAL GAFAR dan tim opsnal lainnya melihat gerak-gerik terdakwa KORNELES MELKIANUS RUMBEWAS yang mecurigakan, lalu saksi ROLAND FRANCISCO MANSUMBAUW, saksi OMAL GAFAR bersama Tim terus memantau pergerakan terdakwa hingga melihat terdakwa turun dari kapal dengan membawa barang/paket, melihat itu saksi-saksi dan tim langsung menghampiri terdakwa dan membawanya ke Pos Polisi di pelabuhan tersebut. Sesampainya di Pos Polisi Pelabuhan saksi ROLAND FRANCISCO MANSUMBAUW, saksi OMAL GAFAR dan Tim menanyakan apa isi dari sebuah paket berbentuk kotak kertas warna coklat yang dibawa oleh Terdakwa serta menyuruh Terdakwa untuk membukanya. Pada saat kotak kertas berwarna coklat/paket tersebut dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaleng gudang garam yang dililit lakban warna coklat yang ditutup dengan 1 (satu) buah baju kebaya berwarna putih, 1 (satu) bungkus manik-manik warna kuning, 1 (satu) bungkus manik-manik warna hijau dan 1 (satu) bungkus manik-manik warna hitam, lalu saksi ROLAND FRANCISCO MANSUMBAUW, saksi OMAL GAFAR dan tim meminta terdakwa membuka kaleng gudang garam yang terlilit dengan lakban coklat tersebut ternyata didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja.
- Bahwa barang/paket yang diambil oleh terdakwa di penitipan Kapal adalah milik dari sdr.BILY NAURI (DPO), terdakwa terakhir kali menggunakan / mengonsumsi Narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja sekitar 3 (tiga) hari sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa menggunakan / mengonsumsi bersama-sama dengan sdr. BILY NAURI (DPO). Terdakwa tidak pernah menawarkan atau melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja kepada orang lain, terdakwa menggunakan/mengonsumsi sendiri apabila diberikan oleh sdr.BILY NAURY (DPO).
- Bahwa Dari hasil penimbangan yang dicatat dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor :009/V/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang PT.PEGADAIAN (PERSERO) BINTUNI tanggal 12 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Adi Setiadi dengan hasil “ Bungkusan kode 1 seberat 6,50 gr (enam koma lima puluh gram) dan bungkusan kode 2 seberat 6,10 gr (enam koma sepuluh gram) dengan total keseluruhan berat terhadap 2 bungkus Narkotika Gol I bentuk Tanaman jenis Ganja sebesar 12,6 gr (dua belas koma enam gram).
- Bahwa dari hasil pemeriksaan urine terdakwa yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 12 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Johannes Dwight Risamasu, Sp.PK hasilnya “negatif”. Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap sample yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Manokwari tercatat dalam Sertifikat Hasil Pengujian No. LHU-MKW/ 25.121.11.16.05.0031.K/ NAPPZA/2025 tertanggal 19 Mei 2025 yang di tandatangani oleh Anis Kuniawati, S.Farm,Apt dengan kesimpulan “sample positif tanaman ganja”.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ |