Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.B/2024/PN Mnk 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2.BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
RUBEN KUTANGGAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 255/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1299 /R.2.13/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
2BOSTON ROBERT MARGANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUBEN KUTANGGAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
--------- Bahwa Terdakwa RUBEN KUTANGGAS pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIT atau setidaknya dalam suatu hari pada bulan Desember Tahun 2023, atau setidaknya dalam suatu hari pada tahun 2023 bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Lama Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat Terdakwa yang sedang duduk di teras depan kos – kosan sedang bermain HP (Handphone), muncul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah atau kios milik saksi korban SURIANA yang berada di belakang kos – kosan Terdakwa, lalu Terdakwa menunggu kios tersebut sampai tutup sambil Terdakwa jalan kaki ke kios tersebut untuk melihat atau memantau sekitar kios tersebut.
- Kemudian setelah kios tersebut tutup, Terdakwa menunggu pemiliknya kios tersebut tidur sampai sekira pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023, sekira pukul 03.00 Wit, setelah itu Terdakwa berjalan kaki menuju samping kanan rumah atau kios tersebut, lalu Terdakwa memanjat dinding papan rumah atau kios tersebut dan naik ke atas plafon rumah, selanjutnya Terdakwa berjalan diatas plafon rumah lalu turun di dalam kios, kemudian Terdakwa berjalan dari kios menuju ke kamar yang didalam kamar tersebut ada saksi korban SUARIANA dan saksi ISMAIL bersama 2 (dua) orang anaknya yang sedang tidur lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas hitam yang tergantung di sudut di dalam kamar tersebut, setelah itu Terdakwa mengambil emas dan uang dari dalam tas tersebut tanpa hak dan izin dari pemiliknya Saksi Korban SUARINI dan membuang tas tersebut di depan kamar, kemudian Terdakwa membuka pintu depan rumah dan keluar dari rumah atau kios tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa RUBEN KUTANGGAS tersebut saksi korban SURIANA mengalami kerugian sebesar Rp. 41.200.000,- dengan rincian :
1. Emas 31 gram : 37.200.000,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
2. Uang Tunai : Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
 
---------Perbuatan Terdakwa RUBEN KUTANGGAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP 

 

Pihak Dipublikasikan Ya