Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Mnk MUSIDI PT. FULICA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUSIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PAULUS KOSTAN SIMONDAMUSIDI
Tergugat
NoNama
1PT. FULICA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional/BPN Kabupaten Manokwari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan duduk perkara yang telah di uraikan di atas,penggugat bermohon dengan hormat agar pengadilan Negeri Manokwari untuk dapat memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
PRIMER
1.Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
2.Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan bahwa sertifikat pihak  tergugat tidak memiliki kekuatan hukum;
4.Menyatakan bahwa Pelepasan tanah yang di lakukan almarhum Melki Salabay kepada pihak penggugat adalah sah secara hukum;
5.Menyatakan bahwa surat pengukuran tanah yang di ukur oleh pihak pertanahan sah secara hukum.
6.Menghukum tergugat agar mengosongkan tanah yang menjadi milik penggugat.
7.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitVoerbaarbijVoorrad).  
SUBSIDER
 Jikalau pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequa et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak