| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnk | Noldi Maxie Tumbelaka | Palang Merah Indonesia Provinsi Papua Barat | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnk | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum ketenagakerjaan atas penahanan upah dan hak kompensasi Penggugat. 3. Meminta kepada tergugat untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada penggugat sebagai pegawai aktif pada Lembaga tergugat, dikarenakan Tergugat telah mengangkat dan menetapkan pegawai yang baru tanpa adanya kejelasan status penggugat pada lembaga tergugat hingga saat ini, serta membayar Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar 20.075.000 + 8.030.000 = 28.105.000 (dua puluh delapan juta seratus lima ribu rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus total hak normatif Penggugat sebesar Rp136.480.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi. 6. Membebaskan seluruh biaya perkara kepada Negara (karena nilai gugatan di bawah Rp.150.000.000,-). Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
