Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Mnk IDA RUMADAS 1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQj KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANWIL KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI PAPUA BARAT, CQ. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANOKWARI
2.EDY KUSUMAH
3.LEONARDO MANSIM RUMADAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 10 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IDA RUMADAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQj KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANWIL KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI PAPUA BARAT, CQ. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANOKWARI
2EDY KUSUMAH
3LEONARDO MANSIM RUMADAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I bersalah telah menerbitkan sertifikat Tergugat II diatas tanah milik Penggugat;
3.Memerintahkan kepada Tergugat I untuk Segera MEMBATALKAN Sertifikat atas nama  Tergugat II ( EDY KUSUMAH ) yang terletak diatas tanah milik IDA RUMADAS (Penggugat) dan segera menerbitkan/mengeluarkan Sertifikat Pengganti atas nama : IDA RUMADAS;
4.Menghukum para Tergugat untuk membayar secara bersama-sama semua biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak