Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk SUJADI, S.H. FRENKY KALLEX MUGURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-484/R.2.10/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUJADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRENKY KALLEX MUGURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

         KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT

       KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI

               Jl. Pahlawan No. 1 Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari 98312

               Telp. (0986) 211674, Fax. (0986) 2210197, Fax. (0986) 2210196

 

 
   

 

    “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                                                        

 

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk: PDS – 17 /R.2.10/Ft.1/11/2023

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama                                               :    FRENKY KALLEX MUGURI

Tempat Lahir                                    :    Jayapura

Umur/ Tanggal Lahir                        :    53 tahun/ 03 Pebruari 1971

Jenis Kelamin                                  :    Laki – laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan     :    Indonesia

Tempat Tinggal                                :    Jalan Brawijaya RT/RW 001/006 Kelurahan Manokwari Timur Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat

Agama                                             :    Kristen Protestan

Pekerjaan                                         :    Aparatur Sipil Negara (Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Tahun 2021)

Pendidikan                                       :    S-2 (Strata Dua)

 

 

  1. PENAHANAN:

-

Penyidik

:

Penahanan RUTAN sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Penahanan RUTAN sejak tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 24 September 2023

-

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ke-1

:

Penahanan RUTAN sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2023

-

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ke-2

:

Penahanan RUTAN sejak tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 November 2023

-

Penuntut Umum

:

Penahanan RUTAN sejak tanggal 22 November 2023 sampai dengan tanggal 11 Desember 2023

-

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri

:

Penahanan RUTAN sejak tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024

-

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri

:

Penahanan RUTAN sejak tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan tanggal 09 Pebruari 2024

 

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri

:

Penahanan RUTAN sejak tanggal 10 Pebruari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret  2024

                                               

  1. DAKWAAN:

PRIMAIR:

----------- Bahwa terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: SK. 821.2-14 tanggal 25 Juni 2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPR Papua Barat dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Keputusan Sekretaris DPR Papua Barat Nomor 900/495/SETWAN/PB/VII/2021 tanggal 1 Agustus 2021 tentang Revisi Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Agustus 2021 sampai dengan Juni 2022 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Sekretariat DPR Papua Barat  Jl. Brigjen Abraham O. Ataruri Komplek Perkantoran Arfai Kabupaten Manokwari Papua Barat dan di Swissbell Hotel Jalan Yos Sudarso Nomor 8 Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE selaku Komanditer CV. YANSA dan Komanditer CV. KOMEN BANGUN PAPUA (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), secara melawan hukum melakukan perbuatan, yaitu:

  1. Terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI mengusulkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan penambahan anggaran pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 tanpa melibatkan masing-masing bidang;
  2. Terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI meminta operator Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menginput RKA pada aplikasi SIPD sesuai dengan jumlah anggaran perubahan sehingga terdapat kelebihan volume pekerjaan;
  3. Terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI memecah paket pekerjaan untuk menghindari proses tender/lelang;
  4. Terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI meminjam bendera perusahaan CV YANSA, CV KOMEN BANGUN PAPUA, CV CHAIRIL JURE, CV FESA MANDIRI dan CV FERIA ABADI untuk melaksanakan paket pekerjaan;
  5. Terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI menunjuk penyedia tidak melalui proses tender/lelang/penunjukan langsung oleh Panitia Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
  6. Terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI selaku Sekretaris DPR Papua Barat memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan;
  7. Terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI memerintahkan Pembantu Bendahara Pengeluaran untuk melakukan proses pembayaran atas seluruh kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) padahal belum ada pekerjaan yang dilaksanakan pada saat pembayaran (progress pekerjaan masih 0%) dan seluruh pekerjaan tidak dilaksanakan pada tahun 2021;
  8. Terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI meminta Penyedia untuk mencairkan dana pekerjaan yang telah masuk ke rekening perusahaan Penyedia untuk diserahkan kepadanya dan selanjutnya Terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI memberikan fee peminjaman bendera perusahaan kepada Penyedia.

Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1);
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (1);
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 3 ayat (1);
    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121
    5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pasal 6, Pasal 1 angka 1,  Pasal 20 Ayat (2) huruf d, Pasal 57;
    6. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 58;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 121;
    8. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 58;
    9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 121.

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI sebesar Rp. 1.714.903.592,00 (satu milyar tujuh ratus empat belas juta sembilan ratus tiga ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah), saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE selaku Komanditer CV. YANSA dan Komanditer CV. KOMEN BANGUN PAPUA (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) sebesar Rp. 1.113.875.244,00 (satu milyar seratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat rupiah), saksi MARLINA VIOLENTA KATERI selaku Direktur CV CHAIRIL JURE sebesar Rp. 34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah), saksi SADRAK BUKA selaku Direktur CV FESA MANDIRI sebesar Rp. 44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dan saksi STENNY FERNANDO MANDEY selaku CV FERIA ABADI sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yakni merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 3.112.867.000,00 (tiga milyar seratus dua belas juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor, Belanja Makan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor dan Belanja Bahan Pembersih Kantor pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Nomor: PE.03.03/SR-361/PW27/5/2023 tanggal 15 November 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang dilakukan terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI  dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan pada tanggal 1 November 2021, Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan Perubahan APBD, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan  Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Nomor DPA: DPPA/A.2/4.02.0.00.0.00.01.0000/001/2021 dimana terhadap anggaran kegiatan pembersihan lahan kantor dan pemeliharaan gedung kantor yang semula dianggarkan dalam DPA Induk tahun 2021 sebesar Rp. 299.738.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) berubah pada DPA perubahan tahun 2021 menjadi Rp. 3.847.560.000,- (tiga milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu), sehingga terdapat penambahan anggaran sebesar Rp. 3.547.824.000,- (tiga milyar lima ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah); 
  • Bahwa pada tanggal 7 Januari 2021, JASAT KADARUSMAN selaku Plt. Sekretaris DPR Papua Barat menetapkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris DPR Papua Barat Nomor 900/010/SETWAN/ PB/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut:

No.

Nama Lengkap

Jabatan

1.

TONY LUTHER ISBA, SH

Ketua

2.

YULIANUS ASMURUF, SE

Sekretaris

3.

MELIANUS J. ROSELY, S.SOS

Anggota

4.

SEPRIANUS BAHAMBA

Anggota

5.

YOSEPHA FAAN

Anggota

 

  • Bahwa pada tanggal 25 Juni 2021, Gubernur Papua Barat mengangkat terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor SK.821.2-14 tanggal 25 Juni 2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
  • Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2021, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI membuat Keputusan Sekretaris DPR Papua Barat Nomor 900/495/SETWAN/PB/VII/2021 tanggal 1 Agustus 2021 tentang Revisi Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021, yang menetapkan/mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021, dengan daftar nama pegawai sebagai berikut:

 

No

Nama

Jabatan

Kedudukan dalam Jabatan

Keterangan

1.

FRENKY KALLEX MUGURI

Sekretaris DPRD Papua Barat

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

pada Sekretariat DPRD Papua Barat

2.

MEZAK SRAUN

 

Kabag Keuangan

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

pada Sekretariat DPRD Papua Barat

3.

AMANDA KAMBUAYA

 

Kabag Perundang-Undangan

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

pada Bagian Perundang-Undangan

4.

MARTHEN KOCU

 

Kabag Umum

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

pada Bagian Umum

5.

YVONNE E. D. MALOALI

 

Kasubbag Verifikasi & Pertanggungjawaban

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

pada Bagian Keuangan

6.

M. NASER OMBAER

 

Kasubbag Layanan Aspirasi

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

pada Bagian Persidangan

7.

SALLY MARYOLINE RIRIHENA

Staf pada Bagian Keuangan

Bendahara Pembantu

pada Bagian Keuangan

8.

RULY RICKSON WALA

Staf pada Bagian Persidangan

Bendahara Pembantu

pada Bagian Persidangan

9.

IRFAN R. BIAN

 

Staf pada Bagian Perundang-Undangan

Bendahara Pembantu

pada Bagian Perundang-Undangan

10.

YULIANA RUMBRUREN

Staf pada Bagian Umum

Bendahara Pembantu

pada Bagian Umum

 

  • Bahwa atas penambahan anggaran pada Sekretariat DPR Papua Barat, selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi bertempat di Hotel Swissbell Manokwari, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI memerintahkan saksi FELIX CHRISTOFORUS RUMLUS, S.Si (Operator SIPD) untuk melakukan input Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kedalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan jumlah anggaran perubahan, namun oleh karena pada aplikasi SIPD tidak dapat mengubah harga satuan pada sistem, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI meminta saksi FELIX CHRISTOFORUS RUMLUS, S.Si agar menyesuaikan volume pekerjaan dengan penambahan anggaran sebesar Rp. 3.547.824.000.00 (tiga milyar lima ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah), sehingga terdapat kelebihan volume pekerjaan, yaitu:
  • Pada Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Papua Barat spesifikasi: Gedung Bertingkat dengan anggaran sebesar Rp. 1.235.560.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) terdapat penambahan volume pekerjaan dari semula (DIPA Induk) 373 M2 menjadi 1.955 M2 pada anggaran pergeseran/perubahan, hal tersebut terjadi dikarenakan adanya penambahan pagu anggaran yang semulanya Rp. 235.736.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) menjadi Rp.1.235.560.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan harga satuannya tetap, sehingga terjadi penambahan angka volume, padahal pada tahun 2021 tidak ada perubahan volume/luasan lahan kantor;
  • Pada Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Papua Barat spesifikasi: Halaman Gedung/Bangunan Kantor dengan anggaran sebesar Rp. 1.198.368.000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) terdapat penambahan volume pekerjaan dari semula (DIPA Induk) 2.000 M2 menjadi 37.449 M2 pada anggaran pergeseran/perubahan hal tersebut terjadi dikarenakan adanya penambahan pagu anggaran yang semulanya Rp. 64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) menjadi Rp. 1.198.368.000,00 (satu milyar seratus Sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sedangkan harga satuannya tetap sehingga terjadi penambahan angka volume, padahal pada tahun 2021 tidak ada perubahan atas volume/luasan halaman kantor.
  • Bahwa untuk menghindari tender/lelang pada Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Papua Barat spesifikasi: Gedung Bertingkat dengan anggaran sebesar Rp. 1.235.560.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI membuatnya menjadi 2 (dua) kontrak, yang penyedianya langsung ditunjuk oleh terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI yaitu:
        1. Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor dikerjakan oleh CV. YANSA; dan
        2. Pembersihan Lahan Kantor Baru (Andai) yang dikerjakan oleh CV. KOMEN BANGUN PAPUA.
  • Bahwa untuk menghindari tender/lelang pada Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Papua Barat spesifikasi: Halaman Gedung/Bangunan Kantor dengan anggaran sebesar Rp. 1.198.368.000,00 (satu milyar serratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI membuatnya menjadi 2 (dua) kontrak, yang penyedianya langsung ditunjuk oleh terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI yaitu:
              1. Pemeliharaan Halaman Kantor yang dikerjakan oleh CV. KOMEN BANGUN PAPUA; dan
              2. Pemeliharaan Halaman Kantor yang dikerjakan oleh CV. YANSA

dimana saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE selaku Komanditer di CV. YANSA dan CV. KOMEN BANGUN PAPUA;

  • Bahwa sekira pertengahan bulan November 2021, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI menghubungi saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE menanyakan kepada saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE apakah saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE mempunyai bendera perusahaan yang bisa dipinjam untuk melaksanakan pekerjaan di Sekretariat DPR Papua Barat dan saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE menjawab ada 2 (dua) perusahaan yang bisa dipinjam untuk melaksanakan pekerjaan di Sekretariat DPR Papua Barat. Selanjutnya saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE menanyakan kepada terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI akan memakai bendera perusahaan yang mana dan dijawab oleh terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI akan memakai dua-duanya;

Selanjutnya saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE menyiapkan profil 2 (dua) perusahaan sebagaimana yang diminta oleh terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI, yaitu CV. YANSA dan CV. KOMEN BANGUN PAPUA. Terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI kemudian mengambil profil 2 (dua) perusahaan tersebut di rumah saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE;

Berselang 3 (tiga) hari kemudian, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI menelepon saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE menanyakan apakah saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE mempunyai kenalan perusahaan konsultan untuk membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB). Untuk memenuhi maksud dari terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI, saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE selanjutnya mencari perusahaan konsultan yang dimaksud, namun tidak ada yang mau dengan alasan tidak tahu item pekerjaannya, lokasi pekerjaan dan waktu pekerjaan sudah mendekati akhir tahun;

Oleh karena tidak ada perusahaan konsultan yang mau untuk membuat RAB, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI lalu meminta contoh RAB pekerjaan fisik pembersihan lokasi dan pemeliharaan halaman kepada saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE. Saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE selanjutnya menghubungi temannya yang ada di Teluk Bintuni meminta file RAB dalam bentuk Excel dan oleh temannya diberikan;

Setelah saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE mendapatkan contoh RAB pekerjaan fisik pembersihan lokasi dan pemeliharaan halaman, saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE kemudian menghubungi terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI, yang selanjutnya terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI datang ke rumah saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE dengan membawa laptopnya yang akan dipergunakan untuk menyesuaikan contoh RAB tersebut dengan paket Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor dan Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor;

  • Bahwa untuk membuat 4 (empat) kontrak pekerjaan tersebut, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI meminta saksi FEINY SOFIA NAYOAN (mantan staf terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI di Biro Perlengkapan Provinsi Papua Barat yang juga merupakan istri dari saksi SADRAK BUKA) untuk membuatkannya berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang diberikan oleh terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI.
  • Bahwa saksi FEINY SOFIA NAYOAN selanjutnya membuat dokumen sebagai berikut:
  1. Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor, Penyedia CV. YANSA, berupa:
  • Sampul Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 027/625.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 Tanggal 04 November 2021, Nilai Kontrak sebesar Rp. 502.925.000,00 (lima ratus dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Surat Nomor: 027/625.c/SETWAN-PB/XI/2021 Perihal: Surat Pesanan, tanggal 01 November 2021;
  • Surat Nomor: 013/Y/XI/2021 Perihal: Surat Penawaran, tanggal 03 November 2021;
  • Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Sekretariat DPR Papua Barat Nomor: 027/625.c/SETWAN-PB/XI/2021 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPB/J) Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor Pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 tanggal 04 November 2021;
  • Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/625.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 tanggal 04 November 2021;
  • Surat Nomor: 014/Y/XII/2021 Perihal: Permohonan Pembayaran, tanggal 01 Desember 2021;
  • Kwitansi sebesar Rp.502.925.000,- tanggal 01 Desember 2021;
  • Faktur Nomor: 015/Y/XII/2021 tanggal 01 Desember 2021;
  • Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/625/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 01 Desember 2021;
  • Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 016/Y/XI/2021 tanggal 01 Desember 2021;
  • Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 027/625.c/SETWAN-PB/XII/2021 tanggal 06 Desember 2021;
  • Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/625.c/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 06 Desember 2021;
  • Rencana Anggaran Belanja (RAB) Belanja Pembersihan Lahan Kantor sebesar Rp.502.925.000,-.
  1. Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor, Penyedia CV. KOMEN BANGUN PAPUA, berupa:
  • Sampul Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 027/628.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 Tanggal 05 November 2021, Nilai Kontrak sebesar Rp. 910.707.000,00 (Sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah);
  • Surat Nomor: 027/628.c/SETWAN-PB/XI/2021 Perihal: Surat Pesanan, tanggal 02 November 2021;
  • Surat Nomor: 012/KBP/XI/2021 Perihal: Surat Penawaran, tanggal 04 November 2021;
  • Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Sekretariat DPR Papua Barat Nomor: 027/628.c/SETWAN-PB/XI/2021 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPB/J) Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor Pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 tanggal 05 November 2021;
  • Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/628.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 tanggal 05 November 2021;
  • Surat Nomor: 013/KBP/XII/2021 Perihal: Permohonan Pembayaran, tanggal 02 Desember 2021;
  • Kwitansi sebesar Rp. 910.707.000,00 (Sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) tanggal 02 Desember 2021;
  • Faktur Nomor: 014/KBP/XII/2021 tanggal 02 Desember 2021;
  • Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/628.c/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 08 Desember 2021;
  • Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 015/KBP/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021;
  • Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 027/628.c/SETWAN-PB/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021;
  • Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/628.c/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 08 Desember 2021;

Rencana Anggaran Belanja (RAB) Belanja Pemeliharaan Halaman Kantor sebesar Rp. 910.707.000,00 (Sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah).

  1. Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor, Penyedia CV. YANSA, berupa:
  • Sampul Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 027/635.g/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 Tanggal 08 November 2021, Nilai Kontrak sebesar Rp. 718.984.000,00 (tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
  • Surat Nomor: 027/635.g/SETWAN-PB/XI/2021 Perihal: Surat Pesanan, tanggal 06 November 2021;
  • Surat Nomor: 017/Y/XI/2021 Perihal: Surat Penawaran, tanggal 07 November 2021;
  • Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Sekretariat DPR Papua Barat Nomor: 027/635.g/SETWAN-PB/XI/2021 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPB/J) Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 tanggal 08 November 2021;
  • Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/635.g/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 tanggal 08 November 2021;
  • Surat Nomor: 018/Y/XII/2021 Perihal: Permohonan Pembayaran, tanggal 07 Desember 2021;
  • Kwitansi sebesar Rp. 718.984.000,00 (tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) tanggal 07 Desember 2021;
  • Faktur Nomor: 019/Y/XII/2021 tanggal 07 Desember 2021;
  • Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/635.g/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 07 Desember 2021;
  • Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 020/Y/XII/2021 tanggal 07 Desember 2021;
  • Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 027/635.g/SETWAN-PB/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021;
  • Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/635.g/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 13 Desember 2021;
  • Rencana Anggaran Belanja (RAB) Belanja Pemeliharaan Halaman Kantor sebesar Rp. 718.984.000,00 (tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
  1. Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor, Penyedia CV. KOMEN BANGUN PAPUA, berupa:
  • Sampul Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 027/650.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 Tanggal 09 November 2021, Nilai Kontrak sebesar Rp. 415.384.000,00 (empat ratus lima belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
  • Surat Nomor: 027/650.c/SETWAN-PB/XI/2021 Perihal: Surat Pesanan, tanggal 08 November 2021;
  • Surat Nomor: 016/KBP/XI/2021 Perihal: Surat Penawaran, tanggal 09 November 2021;
  • Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Sekretariat DPR Papua Barat Nomor: 027/650.c/SETWAN-PB/XI/2021 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPB/J) Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 tanggal 10 November 2021;
  • Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/650.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 tanggal 10 November 2021;
  • Surat Nomor: 017/KBP/XII/2021 Perihal: Permohonan Pembayaran, tanggal 07 Desember 2021;
  • Kwitansi sebesar Rp. 415.384.000,00 (empat ratus lima belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) tanggal 07 Desember 2021;
  • Faktur Nomor: 018/KBP/XII/2021 tanggal 07 Desember 2021;
  • Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/650.c/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 16 Desember 2021;
  • Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 019/KBP/XI/2021 tanggal 16 Desember 2021;
  • Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 027/710.e/SETWAN-PB/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021;
  • Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/650.c/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 16 Desember 2021;
  • Rencana Anggaran Belanja (RAB) Belanja Pemeliharaan Halaman Kantor sebesar Rp. 415.384.000,00 (empat ratus lima belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa sekira 1 (satu) minggu kemudian, 4 (empat) set dokumen yang dibuat saksi FEINY SOFIA NAYOAN tersebut telah ada di rumah saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE, yaitu:
  • Paket Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor dengan Penyedia CV. KOMEN BANGUN PAPUA dan CV. YANSA;
  • Paket Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor dengan Penyedia CV. KOMEN BANGUN PAPUA dan CV. YANSA.

Selanjutnya saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE menandatangani 4 (empat) set dokumen tersebut, yaitu untuk pekerjaan yang penyedianya CV. KOMEN BANGUN PAPUA, saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE menandatangani pada bagian nama YANCE YUSTUS MARA selaku Direktur CV. KOMEN BANGUN PAPUA, sedangkan untuk pekerjaan yang penyedianya CV. YANSA, saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE membubuhkan tandatangannya pada bagian nama saksi SULA RUMBRUREN selaku Direktur CV. YANSA. Setelah 4 (empat) set dokumen itu ditandatangani oleh saksi ANDARIAS RANTEALLO LANDE, dokumen diambil oleh orang suruhan terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI.

  • Bahwa sekitar akhir bulan Oktober 2021, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI mendatangi rumah saksi MARLINA VIOLENTINA KATERI dan menanyakan kepada saksi MARLINA VIOLENTINA KATERI apakah dirinya bisa meminjam profil perusahaan milik saksi MARLINA VIOLENTINA KATERI dan saksi MARLINA VIOLENTINA KATERI jawab bisa. Pada saat itu juga, saksi MARLINA VIOLENTINA KATERI menyerahkan profil CV. CHARIL JURE kepada terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI. Setelah mendapatkan profil CV. CHARIL JURE, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI meminta saksi FEINY SOFIA NAYOAN untuk membuatkan dokumen kontrak Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 dan saksi FEINY SOFIA NAYOAN membuatkannya yaitu berupa:
  • Sampul Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 027/636.d/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 Tanggal 09 November 2021, Nilai Kontrak sebesar Rp. 999.824.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
  • Surat Nomor: 027/636.d/SETWAN-PB/XI/2021 Perihal: Surat Pesanan, tanggal 04 November 2021;
  • Surat Nomor: 011/CJ/XI/2021 Perihal: Surat Penawaran, tanggal 08 November 2021;
  • Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Sekretariat DPR Papua Barat Nomor: 027/636.d/SETWAN-PB/XI/2021 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPB/J) Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor Pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 tanggal 09 November 2021;
  • Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/636.d/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 tanggal 09 November 2021;
  • Surat Nomor: 012/CJ/XII/2021 Perihal: Permohonan Pembayaran, tanggal 07 Desember 2021;
  • Kwitansi sebesar Rp. 999.824.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) tanggal 07 Desember 2021;
  • Faktur Nomor: 013/CJ/XII/2021 tanggal 07 Desember 2021;
  • Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/636.d/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 14 Desember 2021;
  • Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 014/CJ/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021;
  • Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 027/636.d/SETWAN-PB/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021;
  • Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/636.d/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 14 Desember 2021;
  • Rencana Anggaran Belanja (RAB) Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor sebesar Rp. 999.824.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Bahwa sekitar 1 (satu) minggu kemudian, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI datang menemui saksi MARLINA VIOLENTINA KATERI di rumahnya dengan membawa 1 (satu) set dokumen yang dibuat saksi FEINY SOFIA NAYOAN dan meminta saksi MARLINA VIOLENTINA KATERI untuk menandatanganinya dan saksi MARLINA VIOLENTINA KATERI menandatanganinya.

  • Bahwa selain 5 (lima) paket pekerjaan tersebut, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI juga melakukan penunjukan secara langsung CV. FESA MANDIRI untuk Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Tamu dan CV. FERIA ABADI untuk Pekerjaan Belanja Bahan Pembersih Kantor.

Pada sekitar akhir bulan Oktober 2021, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI menghubungi saksi SADRAK BUKA meminta saksi SADRAK BUKA datang ke rumah terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI dan saksi SADRAK BUKA datang ke rumah terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI. Pada saat itu terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI menanyakan kepada saksi SADRAK BUKA apakah ada perusahaan yang bisa digunakan untuk Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Tamu dan meminta saksi SADRAK BUKA menyiapkan data profil perusahaan untuk pekerjaan tersebut. Selang beberapa hari kemudian, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI menghubungi saksi SADRAK BUKA meminta saksi SADRAK BUKA untuk datang ke rumah terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI dan saksi SADRAK BUKA datang ke rumah terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI. Ketika itu, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI memberikan file contoh kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan meminta saksi SADRAK BUKA untuk memasukan data perusahaan saksi SADRAK BUKA ke file kontrak. Terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI pada saat itu juga meminta saksi SADRAK BUKA untuk mencarikan 1 (satu) perusahaan lagi untuk Pekerjaan Belanja Bahan Pembersih Kantor pada Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat.

Selanjutnya pada awal bulan November 2021, saksi SADRAK BUKA menghubungi saksi STENNY FERNANDO MANDEY meminta saksi STENNY FERNANDO MANDEY untuk datang ke rumah saksi SADRAK BUKA dan saksi STENNY FERNANDO MANDEY datang ke rumah saksi SADRAK BUKA. Pada saat itu, saksi SADRAK BUKA mengatakan kepada saksi STENNY FERNANDO MANDEY kalau di kantor istri saksi SADRAK BUKA membutuhkan perusahaan yang akan digunakan untuk melaksanakan Pekerjaan Belanja Bahan Pembersih Kantor, semua urusan administrasi akan disiapkan oleh terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI dan saksi STENNY FERNANDO MANDEY hanya menandatangani kelengkapan administrasinya saja. Atas apa yang disampaikan saksi SADRAK BUKA, saksi STENNY FERNANDO MANDEY menyetujuinya dan saksi SADRAK BUKA meminta saksi STENNY FERNANDO MANDEY untuk menyiapkan profil perusahaannya. Beberapa hari kemudian, bertempat di rumah saksi SADRAK BUKA, saksi STENNY FERNANDO MANDEY menyerahkan profil perusahaan CV. FERIA ABADI kepada saksi SADRAK BUKA.

Selanjutnya, saksi SADRAK BUKA membuat 1 (satu) set dokumen Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Tamu (CV. FESA MANDIRI) dan 1 (satu) set dokumen Pekerjaan Belanja Bahan Pembersih Kantor (CV. FERIA ABADI) dengan mengacu kepada file contoh kontrak yang diberikan terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI, sebagai berikut:

  1. Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Tamu (CV. FESA MANDIRI) berupa:
  • Sampul Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 027/623.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 Tanggal 03 November 2021, Nilai Kontrak sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
  • Surat Nomor: 027/623.c/SETWAN-PB/XI/2021 Perihal: Surat Pesanan, tanggal 01 November 2021;
  • Surat Nomor: 02/FSM/XI/2021 Perihal: Surat Penawaran, tanggal 02 November 2021;
  • Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Sekretariat DPR Papua Barat Nomor: 027/623.c/SETWAN-PB/XI/2021 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPB/J) Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Tamu Pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 tanggal 03 November 2021;
  • Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/623.c/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 tanggal 03 November 2021.
  1. Pekerjaan Belanja Bahan Pembersih Kantor (CV. FERIA ABADI) berupa:
  • Sampul Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 027/621.e/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 Tanggal 02 November 2021, Nilai Kontrak sebesar Rp. 400.015.000,00 (empat ratus juta lima belas ribu rupiah);
  • Surat Nomor: 027/621.e/SETWAN-PB/X/2021 Perihal: Surat Pesanan, tanggal 27 Oktober 2021;
  • Surat Nomor: 02/FA/X/2021 Perihal: Surat Penawaran, tanggal 29 Oktober 2021;
  • Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Sekretariat DPR Papua Barat Nomor: 027/621.e/SETWAN-PB/XI/2021 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPB/J) Pekerjaan Belanja Bahan Pembersih Kantor Pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 tanggal 02 November 2021;
  • Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/621.e/SPK/SETWAN-PB/XI/2021 tanggal 02 November 2021.
  • Bahwa setelah 2 (dua) set dokumen tersebut selesai dibuat, saksi SADRAK BUKA menghubungi terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI memberitahukan dokumen pekerjaan sudah selesai dibuat dan terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI meminta saksi SADRAK BUKA menandatangani 2 (dua) set dokumen tersebut. Saksi SADRAK BUKA kemudian menandatangani dokumen Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Tamu tersebut dan selanjutnya saksi SADRAK BUKA menghubungi saksi STENNY FERNANDO MANDEY agar datang ke rumahnya untuk menandatangani dokumen Pekerjaan Belanja Bahan Pembersih Kantor. Saksi STENNY FERNANDO MANDEY kemudian datang ke rumah saksi SADRAK BUKA dan menandatangani dokumen dimaksud. Setelah dokumen Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Tamu dan dokumen Pekerjaan Belanja Bahan Pembersih Kantor ditandatangani, selanjutnya saksi SADRAK BUKA menyerahkan kedua dokumen pekerjaan tersebut kepada terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI.
  • Bahwa setelah 7 (tujuh) set dokumen pekerjaan ada pada terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI, selanjutnya terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI selaku Sekretaris DPR Papua Barat menandatangani Surat Pesanan, Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Sekretariat DPR Papua Barat tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPB/J) dan Surat Perintah Kerja untuk masing-masing pekerjaan tersebut;
  • Bahwa pekerjaan sebagaimana tertuang di dalam 7 (tujuh) set dokumen pada kenyataannya tidak dikerjakan oleh CV. YANSA, CV. KOMEN BANGUN PAPUA, CV. CHARIL JURE, CV. FESA MANDIRI dan CV. FERIA ABADI. Namun demikian, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI tetap melakukan proses pencairan dana pekerjaan tersebut dengan meminta saksi YULIANUS ASMURUF, saksi MELIANUS J ROSELY dan saksi SEPREANUS BAHAMBA selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan pihak Penyedia Barang untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang, sebagai berikut:
  1. Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/625/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 1 Desember 2021 Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor (CV. YANSA);
  2. Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/628.c/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 8 Desember 2021 Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor (CV. KOMEN BANGUN PAPUA);
  3. Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/635.g/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 7 Desember 2021 Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor (CV. YANSA);
  4. Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/650.c/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 16 Desember 2021 Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor (CV. KOMEN BANGUN PAPUA);
  5. Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/636.d/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 14 Desember 2021 Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor (CV. CHARIL JURE);
  6. Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/623.c/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 29 Desember 2021 Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Tamu (CV. FESA MANDIRI); dan
  7. Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/621.e/BAPB/SETWAN-PB/2021 tanggal 7 Desember 2021 Pekerjaan Belanja Bahan Pembersih Kantor (CV. FERIA ABADI).

Terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI juga turut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut selaku Sekretaris DPR Papua Barat;

  • Bahwa saksi YULIANUS ASMURUF, saksi MELIANUS J ROSELY dan saksi SEPREANUS BAHAMBA pada awalnya keberatan menandatangani dokumen tersebut karena pekerjaannya tidak ada dan mereka tidak pernah melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan tersebut, namun terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI memaksa dengan mengatakan tenggat waktu pengajuan pembayaran hampir habis dan harus segera diajukan permohonan pembayarannya. Karena terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI merupakan atasan dari saksi YULIANUS ASMURUF, saksi MELIANUS J ROSELY dan saksi SEPREANUS BAHAMBA, pada akhirnya saksi YULIANUS ASMURUF, saksi MELIANUS J ROSELY dan saksi SEPREANUS BAHAMBA terpaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut;
  • Bahwa setelah 7 (tujuh) Berita Acara Pemeriksaan Barang ditandatangani, selanjutnya terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI melalui saksi MELIANUS J ROSELY meminta saksi MARTHEN KOCU selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bagian Umum Sekretariat DPR Papua Barat untuk menandatangani dokumen terkait pencairan dana atas 7 (tujuh) pekerjaan tersebut, yaitu:
  1. Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor (CV. YANSA), berupa:
  • Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 159/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 dan lampiran;
  • Kwitansi tanggal 01 Desember 2021;
  • Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 016/Y/XI/2021 tanggal 1 Desember 2021; dan
  • Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/708.e/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 8 Desember 2021.
  1. Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor (CV. KOMEN BANGUN PAPUA), berupa:
  • Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 143/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 dan lampiran;
  • Kwitansi tanggal 02 Desember 2021;
  • Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 015/KBP/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021; dan

Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/628.c/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 8 Desember 2021.

  1. Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor (CV. YANSA), berupa:
  • Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 154/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 dan lampiran;
  • Kwitansi tanggal 07 Desember 2021;
  • Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 20/Y/XII/2021 tanggal 2 Desember 2021; dan

Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/635.g/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 8 Desember 2021.

  1. Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor (CV. KOMEN BANGUN PAPUA), berupa:
  • Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 167/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 dan lampiran;
  • Kwitansi tanggal 07 Desember 2021;
  • Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 29/KBP/XII/2021 tanggal 2 Desember 2021; dan

Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/650.c/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 8 Desember 2021.

  1. Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor (CV. CHARIL JURE), berupa:
  • Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 145/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 dan lampiran;
  • Kwitansi tanggal 07 Desember 2021;
  • Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 014/CJ/XII/2021 tanggal 2 Desember 2021;
  • Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 027/636.d/SETWAN-PB/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021; dan
  • Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/636.d/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 8 Desember 2021.
  1. Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Tamu (CV. FESA MANDIRI), berupa:
  • Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 158/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 dan lampiran;
  • Kwitansi tanggal 29 November 2021;
  • Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 05/FSM/XI/2021 tanggal 29 November 2021;
  • Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 027/623.c/SETWAN-PB/XII/2021 tanggal 2 Desember 2021.
  1. Pekerjaan Belanja Bahan Pembersih Kantor (CV. FERIA ABADI), berupa:
  • Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 156/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 dan lampiran;
  • Kwitansi tanggal 1 Desember 2021;
  • Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 05/FA/XII/2021 tanggal 2 Desember 2021;
  • Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 027/621.e/SETWAN-PB/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021; dan
  • Berita Acara Pembayaran Nomor: 027/621.e/BAP/SETWAN-PB/2021 tanggal 7 Desember 2021.

Atas permintaan tersebut, saksi MARTHEN KOCU menolak untuk menandatanganinya karena tidak ada pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang ada pada dokumen-dokumen pekerjaan yang dimintakan tandatangannya kepada saksi MARTHEN KOCU.

Karena saksi MARTHEN KOCU menolak untuk menandatangani dokumen pekerjaan, sekitar 2 (dua) hari kemudian, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI memanggil saksi MARTHEN KOCU ke ruang kerja terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI. Pada saat itu, Terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI meminta saksi MARTHEN KOCU untuk menandatangani dokumen pekerjaan yang sebelumnya ditolak ditandatangani saksi MARTHEN KOCU namun saksi MARTHEN KOCU tetap menolaknya dan mempersilahkan terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI untuk menandatangani dokumen pekerjaan dengan dibuatkan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang pada pokoknya terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran formal maupun material dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti yang menjadi dasar segala pengeluaran oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang menerima pembayaran. Selanjutnya terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI selaku Sekretaris DPR Papua Barat menandatangani Kwitansi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPR Papua Barat menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran untuk masing-masing pekerjaan;

  • Bahwa pada tanggal 13 Desember 2021 dan tanggal 15 Desember 2021, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI selaku Sekretaris DPR Papua Barat memberikan disposisi melalui Lembar Disposisi kepada saksi MARTHEN KOCU (Kabag Umum pada Sekretariat DPR Papua Barat) dan saksi MARCIA ELISABETH TALISMAN (Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPR Papua Barat) yang pada pokoknya berisi untuk memproses pembayaran 7 (tujuh) pekerjaan. Menindaklanjuti disposisi dari terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI, saksi MARTHEN KOCU kemudian menerbitkan Memo yang ditujukan kepada Kasub. Bag. Perbendaharaan (saksi YOSMINA WALIKI) dan Bendahara Pengeluaran (saksi MARCIA ELISABETH TALISMAN), yang pada pokoknya berisi agar pembayaran 7 (tujuh) pekerjaan yang diajukan dapat diproses;
  • Bahwa atas disposisi dari terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI dan saksi MARTHEN KOCU, saksi MARCIA ELISABETH TALISMAN selanjutnya meminta saksi ANIKE WAY selaku operator Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) pada Sekretariat DPR Papua Barat untuk melakukan input data, yaitu:
  • Nomor Kontrak;
  • Tanggal Kontrak;
  • Nama Penyedia;
  • Nilai Kontrak;
  • Nama PPTK;
  • KPA Penanggungjawab Kegiatan.
  • Bahwa saksi YOSMINA WALIKI yang sebelumnya telah menerima dokumen 7 (tujuh) pekerjaan dari saksi MARTHEN KOCU kemudian melakukan pengecekan ketersediaan anggarannya di SIMDA. Setelah mengetahui anggaran tersedia, saksi YOSMINA WALIKI kemudian menyerahkan 7 (tujuh) dokumen pekerjaan kepada saksi MARCIA ELISABETH TALISMAN untuk diterbitkan SPP-LS dan Surat Perintah Membayar (SPM), dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian Dokumen

Tanggal Dokumen

Nama Penyedia

Nilai (Rp)

A.

SPP

 

 

 

1.

Surat Permintaan Pembayaran Nomor 159/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 atas Belanja Pemeliharaan Halaman Kantor

15 Desember 2021

CV Yansa

502.925.000,00

2.

Surat Permintaan Pembayaran Nomor 154/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 atas Belanja Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor

15 Desember 2021

CV Yansa

718.984.000,00

3.

Surat Permintaan Pembayaran Nomor 143/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 atas Belanja Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor

 

15 Desember 2021

CV Komen Bangun Papua

910.707.000,00

4.

Surat Permintaan Pembayaran Nomor 167/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 atas Belanja Pekerjaan  Pemeliharaan Halaman Kantor

 

15 Desember 2021

CV Komen Bangun Papua

415.384.000,00

5.

Surat Permintaan Pembayaran Nomor 145/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 atas Belanja Pemeliharaan Bangunan dan Halaman Kantor

 

15 Desember 2021

CV Charil Jure

999.824.000,00

6.

Surat Permintaan Pembayaran Nomor 158/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 atas Belanja Makan dan Minuman Tamu

15 Desember 2021

CV Fesa Mandiri

450.000.000,00

7.

Surat Permintaan Pembayaran Nomor 156/SPP-LS/SETWAN-PB/2021 atas Belanja Bahan Pembersih Kantor

15 Desember 2021

CV Feria Abadi

400.015.000,00

Jumlah

4.397.839.000,00

B.

SPM

 

 

 

1.

Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor 159/SPM-LS/SETWAN-PB/2021

15 Desember 2021

CV Yansa

502.925.000,00

2.

Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor 154/SPM-LS/SETWAN-PB/2021

15 Desember 2021

CV Yansa

718.984.000,00

3.

Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor 143/SPM-LS/SETWAN-PB/2021

 

15 Desember 2021

CV Komen Bangun Papua

910.707.000,00

4.

Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor 167/SPM-LS/SETWAN-PB/2021

15 Desember 2021

CV Komen Bangun Papua

415.384.000,00

5.

Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor 145/SPM-LS/SETWAN-PB/2021

15 Desember 2021

CV Charil Jure

999.824.000,00

6.

Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor 158/SPM-LS/SETWAN-PB/2021

15 Desember 2021

CV Fesa Mandiri

450.000.000,00

7.

Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor 156/SPM-LS/SETWAN-PB/2021

15 Desember 2021

CV Feria Abadi

400.015.000,00

Jumlah

4.397.839.000,00

 

  •            Bahwa pada tanggal 21 Desember 2021, DIRSIA NATALIA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 8138/SP2D-LS/SETWAN-PB/2021 tanggal 21 Desember 2021 senilai Rp. 999.824.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) atas Belanja Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan dan Halaman Kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021, dimana pada tanggal 23 Desember 2021 pembayaran pekerjaan tersebut masuk ke rekening CV. CHARIL JURE sebesar Rp. 890.752.292,00 (delapan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) atau nilai kontrak Rp. 999.824.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) dikurangi pajak Rp.109.071.708,00 (seratus sembilan juta tujuh puluh satu ribu tujuh ratus delapan rupiah).

Terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI memberitahukan kepada saksi MARLINA VIOLENTA KATERI kalau dana pekerjaan telah dicairkan ke rekening CV. CHARIL JURE dan meminta saksi MARLINA VIOLENTA KATERI untuk menarik tunai dan menyerahkannya kepada terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI. Saksi MARLINA VIOLENTA KATERI selanjutnya menarik tunai uang tersebut dan menyerahkannya kepada terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI. Setelah uang diterima oleh terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI, selanjutnya dari uang tersebut, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI memberi saksi MARLINA VIOLENTA KATERI uang sebesar Rp. 34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) sebagai fee peminjaman perusahaan CV. CHARIL JURE;

  •            Bahwa tanggal 22 Desember 2021, DIRSIA NATALIA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 8567/SP2D-LS/SETWAN-PB/2021 tanggal 22 Desember 2021 senilai Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) atas Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Tamu Pimpinan pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 dimana pada tanggal 28 Desember 2021 pembayaran kontrak pekerjaan tersebut masuk ke rekening CV FESA MANDIRI sebesar Rp. 402.954.545,00 (empat ratus dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) atau nilai kontrak sebesar Rp. 450.000.000,00 empat ratus lima puluh juta rupiah) dikurangi pajak Rp. 47.045.455,00 (empat puluh tujuh juta empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).

Terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI memberitahukan kepada saksi SADRAK BUKA kalau dana pekerjaan telah dicairkan ke rekening CV. FESA MANDIRI dan meminta saksi SADRAK BUKA untuk menarik tunai dan menyerahkannya kepada terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI. Pada tanggal 4 Januari 2022, saksi SADRAK BUKA menarik tunai sebesar Rp. 402.000.000,00 (empat ratus dua juta rupiah) dan menyerahkannya kepada terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI. Setelah uang diterima oleh terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI, selanjutnya dari uang tersebut, terdakwa FRENKY KALLEX MUGURI memberi saksi SADRAK BUKA uang sebesar Rp. 40.000.000,00. (empat puluh juta rupiah) sebagai fee peminjaman perusahaan CV. FESA MANDIRI;

  •  Bahwa tanggal 28 Desember 2021, DIRSIA NATALIA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 9434/SP2D-LS/SETWAN-PB/2021 tanggal 28 Desember 2021 senilai Rp. 718.984.000,00 (tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) atas Belanja Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 untuk pembayaran kepada CV YANSA, dimana pada tanggal 30 Desember 2021, pembayaran kontrak pekerjaan tersebut masuk ke rekening CV YANSA sebesar Rp. 640.549.383,00 (enam ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) atau nilai kontrak sebesar Rp. 718.984.000,00 (tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp. 78.434.617,00 tujuh puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah) dan pada tanggal 5 Januari 2022
  •            Bahwa tanggal 30 Desember 2021, DIRSIA NATALIA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 9780/SP2D-LS/SETWAN-PB/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp. 502.925.000,00 (lima ratus dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) atas Belanja Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 untuk pembayaran kepada CV YANSA, dimana pada tanggal 30 Desember 2021, pembayaran kontrak pekerjaan tersebut masuk ke rekening CV YANSA sebesar Rp. 450.346.478,00 (empat ratus lima puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) atau nilai kontrak sebesar Rp. 502.925.000,00 (lima ratus dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dikurangi pajak sebesar Rp. 52.578.522,00 (lima puluh dua juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua puluh dua rupiah);
  •            Bahwa tanggal 30 Desember 2021, DIRSIA NATALIA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 9826/SP2D-LS/SETWAN-PB/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp. 910.707.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) atas Belanja Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor pada Sekretariat DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021 untuk pembayaran kepada CV KOMEN BANGUN PAPUA, dimana pada tanggal 09 Maret 2022, pembayaran kontrak pekerjaan tersebut masuk ke rekening CV KOMEN BANGUN PAPUA sebesar Rp. 811.357.146,00 (delapan ratus sebelas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh enam rupiah) atau nilai kontrak sebesar Rp. 910.707.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) dikurangi pajak se
Pihak Dipublikasikan Ya