Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Mnk Tn. Jondri Margo Hehanussa Basri Usman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tn. Jondri Margo Hehanussa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Basri Usman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian akibat perbuatan ingkar janji yang dilakukan TERGUGAT terhitung sejak Tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan 4 Juni 2022 dengan total keseluruhan yang telah diterima TERGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo terhadap harta milik TERGUGAT berupa Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Mangga No. 55, RT.002/RW.002, Kelurahan Manokwari Barat, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat;
5.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsome) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) terhitung sejak putusan dalam perkara a qua telah berkuakatan hukum tetap setiap harinya setiap TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan dalam perkara a quo;
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak