Dakwaan |
DAKWAAN :
---------- Bahwa ia Terdakwa YAKOB KIRIHIO Alias DAI, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekitar pukul 06.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kios Ana, Jalan Arfai 1, Kelurahan Andai, Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban ABD GAFFAR, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIT, terdakwa YAKOB KIRIHIO Alias DAI bersama-sama dengan teman-teman terdakwa sedang berkumpul dan minum minuman beralkohol sambil menunggu pagi hari untuk bersama-sama pergi menggali kubur. Selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIT, terdakwa pergi ke kios milik saksi MARIANA di Jalan Arfai 1, yang saat itu sedang dijaga oleh saksi korban ABD GAFUR kemudian terdakwa YAKOB KIRIHIO Alias DAI meminta uang duka tetapi saksi korban mengatakan kepada terdakwa “kalau uang duka tidak, kalau rokok saya kasih” mendengar jawaban saksi korban tersebut terdakwa menjadi emosi dan marah-marah di depan kios kemudian saksi korban korban ABD GAFUR memberikan terdakwa 1 (satu) batang rokok selanjutnya saksi korban masuk ke dalam kamar untuk melaksanakan sholat subuh dan keluar saksi MARIANA yang menjaga kios tersebut sambil saksi MARIANA melihat terdakwa masih di depan kios.
- Bahwa sekitar pukul 06.00 WIT, terdakwa yang masih berada di depan kios melihat saksi MARIANA sambil terdakwa marah-marah kepada saksi MARIANA yang menegur terdakwa dengan berkata kepada terdakwa “pulang sudah karena kamu sudah mabuk” namun terdakwa YAKOB KIRIHIO Alias DAI mengatakan “anjing, babi, puki ko” sambil terdakwa menendang keras pintu kios, sehingga saksi MARIANA mendorong terdakwa dengan tujuan agar terdakwa pulang namun terdakwa menuju rak jualan bensin dan mengancam akan membakar rak jualan bensin eceran tersebut, dimana terdakwa yang masih emosi kepada saksi korban ABD GAFUR karena sebelumnya tidak memberikan uang kepada terdakwa sehingga terdakwa mengeluarkan kata-kata makian yang ditujukan kepada saksi korban ABD GAFUR dengan kata-kata “keluar anjing sini baku tembak, saya tidak takut dengan tentara”, sehingga saksi korban ABD GAFUR yang mendengar suara keributan kemudian keluar dari kamar mendekati terdakwa sambil saksi korban ABD GAFUR mengajak terdakwa pergi dari kios dan terdakwa kemudian meminta maaf kepada saksi korban ABD GAFUR sehingga saksi korban ABD GAFUR berkata kepada terdakwa “ya sudah pulang saja tidak ada masalah” namun saat saksi korban membalikan badan untuk masuk ke kios, secara tiba-tiba terdakwa YAKOB KIRIHIO Alias DAI dengan menggunakan tangan kanan dikepal mengayunkan kepalan tangan dari arah belakang saksi korban dan mengenai pada wajah sebelah kanan saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dan menabrak etalase di kios hingga etalase kaca tersebut pecah dan melukai saksi korban pada bagian lengan kanan.
- Bahwa selanjutnya datang saksi IMRAN MIDUN yang merupakan tetangga saksi korban yang mendengar keributan tersebut kemudian pergi ke rumah terdakwa dan mengajak isteri sehingga terdakwa dibawa pulang sedangkan saksi korban ABD GAFUR kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Papua Barat untuk diproses hukum.
- Bahwa perbuatan tersangka YAKOB KIRIHIO Alias DAI, mengakibatkan saksi korban ABD GAFFAR mengalami luka lebam pada rahang kiri empat senti meter dari sudut bibir kiri berjumlah satu koma berukuran tiga senti meter kali dua koma lima senti meter koma tampak luka lecet pada kepala berjumlah satu koma berukuran satu senti meter kali satu koma dua senti meter koma tampak luka lecet pada lengan kanan bawah berjumlah satu koma berukuran enam mili meter kali tujuh mili meter dan tampak luka lecet pada siku kiri berjumlah satu koma berukuran dua mili meter kali tiga mili meter ditemukan tanda-tanda kekerasan diakibatkan persentuhan tumpul dan tajam, sebagaimana Visum et Repertum nomor : VER/03/X/2024/RUMKIT tanggal 31 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. AVE WINNY PRAVITA PAISEY selaku Dokter pemeriksa pada RS Bhayangkara.
---------- Perbuatan Terdakwa YAKOB KIRIHIO Alias DAI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.------------------------------ |