Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan PH sepihak yang dilakukan tergugat kepada Penggugat tidak sah, dan tidak beralasan hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
- menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar uang pesanaon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uana Pengaanti riak sesuai dengan Pasai 156 ayat ( 4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Upah/bulan Rp. 6.674.301,-
Masa Kerja : 9(sembilan) Tahun 11(sebelas) bulan
Perhitungan Pesangon : 9 x 2 x Rp 6.674.301,- = Rp. 1 20.137.418,-
penghargaan masa kerja : 4 bln x Rp 6.674.301,- = Rp. 26.697.204,-
Perumahan/Kesehatan • 15 % X Rp. 146.834,622 = Ro. 22.025.193.-
Cuti tahunan yang belum diambil : Cuti 10 hari ( periode buian juli 2014 sid tvlei 2015) —Rp. 6.674.301,-
Pemberian biaya perjalan cuti Sorong-manado PP untuk 4 orang =Rp. 18.000.000,
jumlah = Kp. 193.531.116,-
(terbilang: Seratus sembilan puluh tiga Juta lima Ratus tiga Puluh satu Ribu seratus enam belas rupiah).
ditambah dengan Biaya Tiket Pesawat kembali ke tempat asal Manado untuk 4 (empat) orang.
- Mewajibkan dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh upah selama proses penyeiesaian perselisihan hubungan industrial terhituna mulai buian Mei 201_5 sampai dengan bulan Maret 2017 sebesar Rp 6,674.301,- (enam juta enam ratus tujuh empat ribu tiga ratus satu ) per bulan denaan rincian sebagai berikut: 22 x Rp 6.674.301,- = Rp 146.834.622,- (seratus empat pulah enam juta delapan ratus tiga puiuh empat ri.bu enam dua puluh dua rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;
- Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan Rumah Dinas Perusahaan PT. Henrison inti Persada No. 5 dengan .an alamat PT. Henrison inti Persada yang terletak di jalan Klamono 42 Klamono Kabupaten Sorong dan 1 Unit Mobil Mitsubishi Pickup DS R009 A Milik tergugat terletak di jalan Kiamono Km. 42 Klamono Distrik Klamono Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat aset Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya; |