| Dakwaan |
D A K W A A N :
PRIMAIR.
---------- Bahwa terdakwa H. ABD. KADIR, pada hari Sabtu, tanggal 29 November 2025 sekitar jam 18.00 Wit, atau pada waktu lain dalam bulan Noveber 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Maruni RT. 004 / RW. 001, Kelurahan Maruni Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I" dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 1 (satu) plastik bening yang berukuran sedang berisikan Narkotika, berupa sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada awal bulan November 2025, terdakwa menghubungi saudara HENDRA BUDI SETIAWAN alias BADAK (DPO/berada di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan) untuk memesan Narkotika jenis sabu. yaitu pada tanggal 02 November 2025, terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) melalui rekening atas nama M. IRFAN ISLAMY, dengan rincian Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)untuk pembelian sabu dan Rp.18.000.000,- titipan untuk pengobatan orang tua terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pesanan Narkotika jenis sabu tersebut dikirim oleh saudara HENDRA BUDI SETIAWAN alias BADAK dari Kabupaten Barru melalui jasa pengiriman Kantor Pos. Selanjutnya pada tanggal 23 November 2025, setelah kiriman tersebut tiba, terdakwa langsung mengambil sendiri paket berisi sabu tersebut di Kantor Pos Manokwari dan membawanya ke rumahnya di Kampung Maruni. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 29 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Papua Barat menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Maruni. Atas informasi tersebut, Tim BNNP-PB bersama Bea Cukai Manokwari melakukan tracking dan observasi di Lokalisasi 55 (Lima-Lima) Maruni.-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar pukul 18.00 WIT, Tim yang dipimpin oleh saksi IAN PARINTON SIREGAR, S.E. dan saksi MAX SOPACUA melakukan penggerebekan di rumah terdakwa. Saat itu, terdakwa sedang berada di ruang tamu bersama saksi HJ. WIWIK SUPARYANTI (istri terdakwa) dan saksi WIDA NINGSIH. -----------------
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi sipil YIBCAR YEFFERSON ESRI HILLIK, petugas menemukan 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu di dalam saku sebelah kiri celana trening bertuliskan "Res Manokwari" yang sedang dikenakan oleh terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam penggeledahan lanjutan di rumah terdakwa, ditemukan pula barang bukti pendukung berupa 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik bening merk ZIP IN, 53 plastik bening ukuran sedang, 112 plastik bening ukuran kecil, kaca pirex, alat hisap (bong), serta 2 (dua) unit handphone (Oppo A3X dan Oppo A5 2020) yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi. -------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai POM Manokwari yang diperiksa oleh Ahli JUNINGSI SRI WULANDARI, S.Farm., terhadap sampel barang bukti berupa kristal putih dengan berat bersih 0,09 gram dinyatakan Positif Metamfetamin, yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 7 Tahun 2025. -----
- Bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap terdakwa H. ABD. KADIR alias KADIR yang dilakukan oleh tim medis BNNP Papua Barat pada tanggal 29 November 2025 juga menunjukkan hasil Positif Metamfetamin, yang mengonfirmasi bahwa terdakwa telah mengonsumsi narkotika tersebut. ------
- Bahwa terdakwa H. ABD. KADIR tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu. ------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa H. ABD. KADIR, pada hari Sabtu, tanggal 29 November 2025 sekitar jam 18.00 Wit, atau pada waktu lain dalam bulan Noveber 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Maruni RT. 004 / RW. 001, Kelurahan Maruni Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari,“ Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Berupa Sabu”, sebanyak 1 (satu) plastik bening yang berukuran sedang berisikan Narkotika dengan berat bersih berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram (nol koma nol sembilan) gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Bidang Pemberantasan BNNP Papua Barat mengenai adanya dugaan kepemilikan dan penguasaan Narkotika jenis Sabu oleh seorang laki-laki di wilayah Maruni Manokwari. ---
- Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNNP-PB yang terdiri dari saksi IAN PARINTON SIREGAR, S.E. dan saksi MAX SOPACUA bersama Tim Bea Cukai Manokwari melakukan observasi dan surveilance hingga berhasil menemukan rumah target operasi yang terletak di Kompleks Maruni (Lokalisasi 55). ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar pukul 18.00 WIT, petugas melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa H. ABD. KADIR alias KADIR yang saat itu sedang berada di ruang tamu bersama saksi HJ. WIWIK SUPARYANTI dan saksi WIDA NINGSIH. -------------------------------------------------------------------
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam saku sebelah kiri celana trening bertuliskan "Res Manokwari" yang sedang dipakainya. ------------------
- Bahwa Terdakwa mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari saudara HENDRA BUDI SETIAWAN alias BADAK seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dikirim melalui jasa pengiriman Kantor Pos pada tanggal 23 November 2025 dan disimpan oleh Terdakwa di rumahnya. -----------------------------------------------------------
- Bahwa selain Narkotika jenis Sabu, di dalam penguasaan Terdakwa juga ditemukan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
- 2 (dua) unit timbangan digital; ----------------------------------------------------
- 112 (seratus dua belas) plastik bening ukuran kecil dan 53 (lima puluh tiga) plastik bening ukuran sedang; ----------------------------------------------
- 2 (dua) buah kaca pirex, sedotan plastik, dan alat hisap lainnya; ----------
- 2 (dua) unit handphone (Oppo A3X dan Oppo A5 2020) sebagai alat komunikasi. --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai POM di Manokwari oleh Ahli JUNINGSI SRI WULANDARI, S.Farm., terhadap barang bukti kristal putih dengan berat bersih 0,09 gram tersebut dinyatakan Positif mengandung Metamfetamin (Narkotika Golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 7 Tahun 2025). -------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang (Kementerian Kesehatan atau instansi terkait lainnya) dan perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum. ---------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa H. ABD. KADIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa H. ABD. KADIR, pada hari Sabtu, tanggal 29 November 2025 sekitar jam 18.00 Wit, atau pada waktu lain dalam bulan Noveber 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Maruni RT. 004 / RW. 001, Kelurahan Maruni Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “telah melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri (sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009)”, sebanyak 1 (satu) plastik bening yang berukuran sedang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa selaku penyalahguna Narkotika jenis sabu, mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memesan kepada saudara HENDRA BUDI SETIAWAN alias BADAK (DPO) seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman Kantor Pos dan tiba di Manokwari pada tanggal 23 November 2025. -------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli serta menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik bening tersebut adalah untuk dikonsumsi atau digunakan sendiri oleh Terdakwa di Manokwari, hal mana diperkuat dengan keterangan saksi YIBCAR YEFFERSON ESRI HILLIK yang mendengar langsung pengakuan Terdakwa saat diinterogasi oleh petugas BNNP-PB. -----
- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh saksi IAN PARINTON SIREGAR, S.E. dan saksi MAX SOPACUA di rumah Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berisi sabu di saku celana Terdakwa, selain itu ditemukan juga 2 (dua) buah kaca pirex, sedotan plastik, dan penutup botol yang telah dimodifikasi (bong). -------------
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh tim medis/dokter BNNP Papua Barat segera setelah penangkapan pada tanggal 29 November 2025, urine Terdakwa dinyatakan Positif Metamfetamin, yang menunjukkan bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika jenis sabu bagi dirinya sendiri sebelum dilakukan penangkapan. ----------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai POM Manokwari oleh Ahli JUNINGSI SRI WULANDARI, S.Farm., barang bukti sisa atau yang dikuasai Terdakwa seberat 0,09 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamin (Narkotika Golongan I angka 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009). --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa hak dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang, tidak dalam pengawasan dokter, serta tidak sedang menjalani proses rehabilitasi medis maupun sosial yang sah secara hukum. ----------------------
----------Perbuatan Terdakwa H. ABD. KADIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|