INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.B/2025/PN Mnk | TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. | 1.AMAT APNER ARONGGEAR Alias AMAT 2.FERDI FREDIK ARONGGEAR Alias EDI 3.LORENS MIRINO Alias OLENS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||
Nomor Perkara | 19/Pid.B/2025/PN Mnk | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-414/R.2.10/Eku.2/02/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN :
-------- Bahwa ia terdakwa I AMAT APNER ARONGGEAR Alias AMAT secara bersama-sama dengan Terdakwa II FERDI FREDIK ARONGGEAR Alias EDI, Terdakwa III LORENS MIRINO Alias OLENS dan Sdr. Bastian (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 18.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Bhayangkara Kabupaten Manokwari dekat Kantor Polresta Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa I AMAT APNER ARONGGEAR Alias AMAT Bersama Terdakwa II FERDI FREDIK ARONGGEAR, Terdakwa III LORENS MIRINO Alias OLENS, Sdr. BASTIAN (DPO) sedang berada di Polresta manokwari untuk menjenguk permasalahan Saudaranya WILIAM yang sebelumnya sudah terjadi melakukan perbuatan penganiayaan di tempat pabrik ikan, selanjutnya para terdakwa berada di dekat ruang penyelesaian polresta Manokwari, dikarenakan pada saat itu sangat ramai sehingga para terdakwa di suruh oleh petugas kepolisian untuk keluar dulu, kemudian para terdakwa bertemu dengan saksi korban YOWEL, lalu saksi korban YOWEL bertanya kepada Terdakwa III LORENS MIRINO Alias OLENS “kalian bikin apa disini” Kemudian Terdakwa III LORENS MIRINO Alias OLENS menjawab “YOWEL KO DIAM SUDAH LEBIH BAIK KO PULANG selanjutnya saksi Korban YOWEL langsung pergi menuju ke arah kios yang tidak jauh dari polresta Manokwari dan dalam perjalanan pulang para terdakwa bertemu lagi dengan saksi korban YOWEL di kios sedang belanja dan saat itu juga terdakwa II FERDI FREDIK ARONGGEAR Alias EDI menyuruh saksi Korban YOWEL untuk keluar dan saat saksi Korban YOWEL keluar para terdakwa secara Bersama-sama langsung melakukan kekerasan terhadap saksi korban dimana Sdr. BASTIAN (DPO) memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) kali dibagian wajah tepatnya dibagian bibir korban dan 1 (satu) di bagian leher saksi korban selanjutnya Terdakwa II FERDI ARONGGEAR memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan dengan tangan mengepal dan mengenai wajah sebelah kiri saksi korban dan saat itu saksi korban YOWEL terjatuh ke tanah kemudian Terdakwa I AMAT ARONGGEAR juga melakukan kekerasan terhadap saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali yaitu menendang badan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan menginjak badan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan saat itu Terdakwa III LORENS MIRINO Alias OLENS sempat menendang saksi korban YOWEL tepat di pantat saksi korban dan menyuruhnya untuk pergi, setelah kejadian tersebut para terdakwa berjalan ke depan pertigaan kompleks pelayaran dan saat itu juga mobil patroli polresta Manokwari datang mengamankan para terdakwa I AMAT APNER ARONGGEAR Alias AMAT dan Terdakwa II FERDI FREDIK ARONGGEAR Alias EDI, Terdakwa III LORENS MIRINO Alias OLENS, sedangkan Sdr. BASTIAN (DPO) berhasil melarikan diri masuk gang kecil, selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polresta Manokwari dan diproses secara hukum.
- Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 353/110/2024 tanggal 03 Desember 2024 yang di tanda tangani oleh dr. Mardame Waladin Sinaga dokter di RSUD Kabupaten Manokwari, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban yaitu :
• Tampak luka lebam/ memar di dekat rongga mata kanan
• Tampak luka lebam/ memar di bibir bagian kanan
• Tampak luka lebam/ memar di tangan kiri
Dengan kesimpulan bahwa saksi korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat trauma benda tumpul.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |