Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa ALLAN CALVERT NIELSEN WAROMI Alias ALAN bersama-sama dengan Saksi SONY ALFINDO RUMANAMA Alias SONY (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau pada tahun 2024 di Jalan Brawijaya Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada dirumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal saksi SONY ALFINDO RUMANAMA sedang meminum minuman keras Cap tikus (CT) bersama dengan teman teman saksi SONY ALFINDO RUMANAMA di depan rumah Saksi korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA kemudian Terdakwa datang menghampiri saksi SONY ALFINDO RUMANAMA lalu mengatakan “bantu bapa bawa senjata di dalam kamar bapa masnembra ada di lemari ko bawa di bagian atas lemari ada tas kecil” lalu saksi SONY ALFINDO RUMANAMA menyetujui permintaan Terdakwa, setelah itu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi SONY ALFINDO RUMANAMA. Selanjutnya Saksi SONY ALFINDO RUMANAMA menunggu keadaan rumah Saksi GODHELP CORNELIS MASNEMBRA sepi, setelah keadan rumah tersebut sepi saksi SONY ALFINDO RUMANAMA masuk ke dalam rumah Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA untuk mengambil senjata yang disuruh oleh Terdakwa, kemudian saksi SONY ALFINDO RUMANAMA langsung masuk ke rumah Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA lalu pergi menuju lemari yang berada di kamar Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA, setelah Saksi SONY ALFINDO RUMANAMA sampai di kamar Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA lalu Saksi SONY ALFINDO RUMANAMA mengambil tas yang berada di atas lemari setelah itu saksi SONY ALFINDO RUMANAMA pergi keluar rumah Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA dengan membawa tas yang berisikan senjata milik Saksi Korban GODHELP CORENLIS MASNEMBRA.
- Bahwa setelah Saksi SONY ALFINDO RUMANAMA mengambil tas yang berisikan senjata api dari rumah Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA kemudian saksi SONY ALFINDO RUMANAMA pergi ke rumah terdakwa kemudian Saksi SONY ALFINDO RUMANAMA menyerahkan tas kotak kecil yang berisi senjata api kepada Terdakwa. Setelah itu saksi SONY ALFINDO RUMANAMA berjalan pulang menuju rumah saksi SONY ALFINDO RUMANAMA.
- Bahwa kemudian terdakwa menjual senjata api hasil curiannya kepada orang tidak dikenal seharga 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Saksi SONY ALFINDO RUMANAMA menyebabkan kerugian bagi Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA yaitu kehilangan senjata api jenis genggam laras pendek jenis pistol berwarna hitam dengan merek Glock 26 Gen 4 dengan nomor/identitas senjata api tersebut yaitu AAHD067, 1 (satu) Buah Magazen Pucuk Senjata Api Jenis Genggam Pistol Merk Glock 26 Gen 4 dengan Nomor Regitrasi AAHD 067, dan 50 (lima puluh) Butir Amunisi 9x19 mm.
- Bahwa Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA memiliki izin kepemilkan senjata api sebagaimana dalam Kartu Surat Ijin Memegang Senjata Api (Simsa) Dengan Nomor :SIMSA/47/XI/2022.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa ALLAN CALVERT NIELSEN WAROMI Alias ALAN pada sekira akhir bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di di Jalan Perumahan Sawafenia Swapen Kabupaten Manokwari, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa sebelumnya sekitar bulan Juni 2024 Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA di rumah milik Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA di Jalan Brawijaya dan pada saat pertemuan tersebut Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA mengatakan kepada Terdakwa “om mari, tong dua jalan kerumah swapen” setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA pergi menuju kerumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Perumahan Sawafenia Swapen Kabupaten Manokwari. Setelah sampai di rumah tersebut, Terdakwa berdiri menunggu di depan rumah tersebut lalu Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA masuk ke rumah tersebut. Setelah beberapa saat, kemudian Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA keluar dari rumah tersebut lalu memberikan kunci rumah sambil mengatakan kepada Terdakwa “nanti tolong jaga rumah, kalau mau tidur atau istirahat disitu bisa” setelah itu Terdakwa menyimpan kunci rumah tersebut, lalu Terdakwa dengan Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA kembali ke rumah Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA di Jalan Brawijaya.
- Bahwa beberapa hari setelah Terdakwa diberikan kunci rumah milik Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA di jalan Perumahan Sawafenia Swapen, Terdakwa beberapa kali datang untuk mengecek rumah tersebut.
- Bahwa pada salah satu hari di akhir bulan Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wit, Terdakwa membawa mobil avanza milik Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA lalu pergi menuju ke rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Perumahan Sawafenia Swapen Kabupaten Manokwari, sesampainya di rumah Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA di Jalan Perumahan Sawafenia Swapen Kabupaten Manokwari Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut tanpa seijin dari pemiliknya Terdakwa mengambil barang–barang berupa 1 (satu) Unit MIXSER Merk PHILIPS Berwarna Putih, 1 (satu) Unit ELECTRIC OPEN Merk MITO Berwarna Silver, 1 (satu) Unit MAGIC COM Merk PHILIPS Berwarna Putih, 1 (satu) Unit Wajan Bulgogi Ukuran 32 Cm Berwarna Coklat, 1 (satu) Unit BLENDER Merk PENSONIC Berwarna Biru Putih, 1 (satu) Unit Pemanas Air Merk ADVANCE Berwarna Silver Merah, 1 (satu) Unit MULTI COOKER Merk RAVELLE Berwarna Putih, 1 (satu) Unit WAJAN Berwarna Hitam Merah, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Berwarna Biru Muda yang berada di dalam rumah ke dalam mobil yang Terdakwa kendarai, setelah itu Terdakwa membawa mobil dan mengendarainya ke rumah Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA di Jalan brawijaya, setelah itu Terdakwa menyimpan barang-barang tersebut di Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA rumah brawijaya. Berjalannya waktu sekitar tanggal 15 Januari 2025, Terdakwa memiliki permasalahan keluarga, setelah itu Terdakwa memindahkan barang-barang milik Terdakwa dan barang-barang milik Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA yang Terdakwa curi sebelumnya dari rumah kontrakan beralamatkan di Jalan Perumahan Sawafenia Swapen Kabupaten Manokwari ke rumah kosan atau rumah sewa yang berada di Arfai, tepatnya di belakang kantor Departeman agama.
- Bahwa kemudian terdakwa menjual senjata api hasil curiannya kepada orang tidak dikenal seharga 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban GODHELP CORNELIS MASNEMBRA mengalami kerugian kehilangan barang yaitu:
• 1 (satu) Unit MIXSER Merk PHILIPS Berwarna Putih.
• 1 (satu) Unit ELECTRIC OPEN Merk MITO Berwarna Silver.
• 1 (satu) Unit MAGIC COM Merk PHILIPS Berwarna Putih
• 1 (satu) Unit Wajan Bulgogi Ukuran 32 Cm Berwarna Coklat.
• 1 (satu) Unit BLENDER Merk PENSONIC Berwarna Biru Putih.
• 1 (satu) Unit Pemanas Air Merk ADVANCE Berwarna Silver Merah.
• 1 (satu) Unit MULTI COOKER Merk RAVELLE Berwarna Putih.
• 1 (satu) Unit WAJAN Berwarna Hitam Merah.
• 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Berwarna Biru Muda.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------- |