Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PN Mnk ANTJE SANADI, S.PAK Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANTJE SANADI, S.PAK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, Pemohon dengan hormat memohon agar Pengadilan Negeri Manokwari, Hakim yang memeriksa dan menjadi perkara ini sudilah kiranya menetapkan sebagai berikut:
1.Mengabulkan Permohonan saya seluruhnya;
2.Menyataka Perkawinan saya dengan Bapak /Saudara LEONARD KAPISA (Almarhum) di Jemaat GK OTTOW – GEISSLER Manokwari pada tanggal 4 September 1977
3.Memerintahkan Kantor Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan/ mencatat Perkawinan tersebut dan menerbitkan AKTA Perkawinan dengan Bapak /Saudara LEONADR KAPISA (Almarhum), dan juga menerbitkan AKTA Nikah Terlambat Guna mengurus Pensiun Pemohon dan Pengurusan lainnya yang diperlukan oleh pemohon kemudian hari.
4.Menyataka biaya perkara ditanggung oleh saya sebagai Pemohon.
Demikian Surat Permohonan saya ajukan.  Atas perhatian dan kebijakan di sampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak