Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
THEISIUS AWUJANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1434/R.2.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THEISIUS AWUJANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
   
   
     

DAKWAAN :

PRIMAIR :

------------ Bahwa Terdakwa THEISIUS AWUJANI pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kosan tempat tinggal korban ADITA SAFITRI di Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan “Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa yang dalam pengaruh minuman beralkohol dengan mengendarai sepeda motor pergi ke acara joget didaerah Tandia,  saat Terdakwa berada diacara joget tersebut, Terdakwa membuka aplikasi MiChat dihandphone miliknya dan mencari kontak seorang perempuan yang tidak dikenalnya dengan nama akun SAFITRI, lalu Terdakwa dan pemilik akun MiChat SAFITRI melakukan percakapan dan Terdakwa melakukan Booking Order (BO) atau pemesanan terhadap pemilik akun MiChat SAFITRI untuk melakukan hubungan seksual dengan kesepakan tarif sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk sekali main, lalu Terdakwa mematikan ponselnya dan lanjut mengikuti acara joget.
  • Bahwa selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor, Terdakwa pergi ke tempat tinggal korban ADITA SAFITRI didaerah Karumatiri dan berhenti di dekat sebuah spanduk iklan dokter gigi, lalu Terdakwa memotret spanduk tersebut dan mengirimkannya kepada korban lewat aplikasi MiChat, lalu Korban membalas pesan itu dengan mengarahkan Terdakwa untuk masuk ke lorong dan mencari kos-kosan yang berada di sebelah kanan. Terdakwa pun mengendarai motornya masuk ke dalam lorong tersebut hingga tiba di depan kos-kosan yang dimaksud. Setelah Terdakwa memotret bangunan kos dan mengirimkannya lagi ke korban, korban membalas pesan dengan instruksi mengarahkan Terdakwa untuk langsung masuk ke kamar nomor 3 (tiga), kemudian Terdakwa turun dari motor dan berjalan menuju ke kamar nomor 3 (tiga) yang ditempat oleh korban ADITA SAFITRI, lalu Terdakwa mengetuk pintu dan pintu kamar dibukakan oleh korban. Ketika pintu terbuka, korban mengatakan bahwa dia tidak menerima orang yang sedang mabuk, setelah itu korban hendak menutup pintu kosnya namun ditahan Terdakwa dan Terdakwa langsung mendorong pintu hingga pintu kos-kosan terbuka lalu Terdakwa memendang korban menggunakan kaki kanannya yang mengenai leher bagian kanan korban hingga korban terjatuh dengan posisi terduduk dilantai, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar korban lalu menutup dan mengunci pintu dari dalam, selanjutnya Terdakwa kembali menendang korban pada bagian mulut korban dengan menggunakan kaki kiri hingga korban terbaring dengan posisi terlentang, setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam korban, kemudian Terdakwa menurunkan celananya hingga lutut lalu Terdakwa memperkosa korban dengan posisi Terdakwa jongkok dan korban baring terlentang dalam kondisi tidak berdaya lalu Terdakwa mengangkat kedua kaki korban dan Terdakwa memasukkan penisnya ke vagina korban lalu menggoyangkan keluar masuk hingga sekitar 10 menit, lalu korban memberontak dengan menendang perut dan mencakar dada Terdakwa sehingga Terdakwa, kemudian Terdakwa dan korban berdiri dan kemudian Terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang dilapisi sarung tangan doka yang mengenai pada bagian dahi korban hingga korban terjatuh kearah meja kecil yang diatas meja kecil tersebut terdapat piring hingga terjatuh pecah, kemudian korban merayap kearah kasur lalu Terdakwa menarik pinggang korban sambil memutar korban hingga korban terbanting dengan posisi terlentang diatas kasur dn kepala korban terbentur di lantai mengakibatkan korban pingsan. Setelah itu Terdakwa masuk kedalam kamar korban lalu mengambil 2 (dua) buah Handphone merk IPhone berwarna warna biru dan Vivo berwarna Hitam yang berada diatas kasur serta mengambil dompet berwarna hitam disamping bantal, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar dan melihat korban dam posisi jongkok hendak berusaha berdiri, kemudian Terdakwa menaruh HP dan dompet didepan pintu kamar dan Terdakwa langsung menghampiri korban dan kembali memukul korban menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian dahi korban hingga terjatuh dengan posisi terbaring di atas kasur, kemudian Terdakwa jepit leher korban dengan kaki Terdakwa lalu Terdakwa mengambil anak cobek yang berada disamping kanan Terdakwa dengan tangan kanan selanjutnya Terdakwa langsung memukul kepala korban menggunakan anakan cobek tersebut berulang ulang kali sambil Terdakwa menjepit leher korban menggunakan kaki sampai akhirnya korban tidak bergerak lagi, lalu Terdakwa melepaskan jepitan kaki Terdakwa dari leher korban lalu membersihkan darah di badan dan pakaian Terdakwa di kamar mandi, setelah itu Terdakwa menutup korban menggunakan kain bali lalu Terdakwa meninggalkan kamar kos-kosan korban dengan membawa 2 (dua) buah HP dan 1 (satu) buah dompet milik korban dengan mengunci pintu kamar kos-kosan korban dan membuang kunci kamar kos-kosan semak-semak depan kamar kos kosan korban.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban ADITA SAFITRI meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Wondama Nomor : 445.1/62/RSUD-TW/SKK/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, dan berdasrakan Visum et Repertum Nomor : 445.1/29/Ver/VIII/RSUD-AHT/TW/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dari RSUD ALBERT H. TOREY dengan kesimpulan : “Jenazah adalah seorang perempuan dewasa Warga Negara Indonesia. Dari pemeriksaan luar, terdapat tiga luka robek di dahi kiri dengan dasar tulang dan subkutan. Terdapat satu luka robek di dahi kanan dengan dasar tulang yang disebabkan oleh benda tumpul. Terdapat empat luka robek pada kaki kiri dengan dasar dermis yang disebabkan oleh benda tumpul. Terdapat luka memar pada lengan atas luar berwarna merah keunguan dan luka memar pada kaki kiri berwarna biru keunguan. Terdapat lebam mayat pada punggung belakang, kedua lengan bawah, dan pinggang yang hilang dengan penekanan. Terdapat kaku mayat yang mulai menghilang pada kedua siku tangan dan tungkai bawah kaki. Terdapat pembusukan mayat dengan warna kulit hijau kehitaman, seluruh tubuh membengkak, perut membesar, tampak gelembung pembusukan, kulit terkelupas, dan terdapat telur lalat serta belatung. Perkiraan waktu kematian sembilan puluh enam jam sampai seratus dua puluh jam. Penyebab kematian tidak dapat diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi)”.

--------- Perbuatan Terdakwa THEISIUS AWUJANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-----------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR:

------- Bahwa Terdakwa THEISIUS AWUJANI pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 Wit,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kosan tempat tinggal korban ADITA SAFITRI di Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan “merampas nyawa orang lain” yaitu korban ADITA SAFITRI, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa yang dalam pengaruh minuman beralkohol dengan mengendarai sepeda motor pergi ke acara joget didaerah Tandia,  saat Terdakwa berada diacara joget tersebut, Terdakwa membuka aplikasi MiChat dihandphone miliknya dan mencari kontak seorang perempuan yang tidak dikenalnya dengan nama akun SAFITRI, lalu Terdakwa dan pemilik akun MiChat SAFITRI melakukan percakapan dan Terdakwa melakukan Booking Order (BO) atau pemesanan terhadap pemilik akun MiChat SAFITRI untuk melakukan hubungan seksual dengan kesepakan tarif sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk sekali main, lalu Terdakwa mematikan ponselnya dan lanjut mengikuti acara joget.
  • Bahwa selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor, Terdakwa pergi ke tempat tinggal korban ADITA SAFITRI didaerah Karumatiri dan berhenti di dekat sebuah spanduk iklan dokter gigi, lalu Terdakwa memotret spanduk tersebut dan mengirimkannya kepada korban lewat aplikasi MiChat, lalu Korban membalas pesan itu dengan mengarahkan Terdakwa untuk masuk ke lorong dan mencari kos-kosan yang berada di sebelah kanan. Terdakwa pun mengendarai motornya masuk ke dalam lorong tersebut hingga tiba di depan kos-kosan yang dimaksud. Setelah Terdakwa memotret bangunan kos dan mengirimkannya lagi ke korban, korban membalas pesan dengan instruksi mengarahkan Terdakwa untuk langsung masuk ke kamar nomor 3 (tiga), kemudian Terdakwa turun dari motor dan berjalan menuju ke kamar nomor 3 (tiga) yang ditempat oleh korban ADITA SAFITRI, lalu Terdakwa mengetuk pintu dan pintu kamar dibukakan oleh korban. Ketika pintu terbuka, korban mengatakan bahwa dia tidak menerima orang yang sedang mabuk, setelah itu korban hendak menutup pintu kosnya namun ditahan Terdakwa dan Terdakwa langsung mendorong pintu hingga pintu kos-kosan terbuka lalu Terdakwa memendang korban menggunakan kaki kanannya yang mengenai leher bagian kanan korban hingga korban terjatuh dengan posisi terduduk dilantai, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar korban lalu menutup dan mengunci pintu dari dalam, selanjutnya Terdakwa kembali menendang korban pada bagian mulut korban dengan menggunakan kaki kiri hingga korban terbaring dengan posisi terlentang, setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam korban, kemudian Terdakwa menurunkan celananya hingga lutut lalu Terdakwa memperkosa korban dengan posisi Terdakwa jongkok dan korban baring terlentang dalam kondisi tidak berdaya lalu Terdakwa mengangkat kedua kaki korban dan Terdakwa memasukkan penisnya ke vagina korban lalu menggoyangkan keluar masuk hingga sekitar 10 menit, lalu korban memberontak dengan menendang perut dan mencakar dada Terdakwa sehingga Terdakwa, kemudian Terdakwa dan korban berdiri dan kemudian Terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang dilapisi sarung tangan doka yang mengenai pada bagian dahi korban hingga korban terjatuh kearah meja kecil yang diatas meja kecil tersebut terdapat piring hingga terjatuh pecah, kemudian korban merayap kearah kasur lalu Terdakwa menarik pinggang korban sambil memutar korban hingga korban terbanting dengan posisi terlentang diatas kasur dn kepala korban terbentur di lantai mengakibatkan korban pingsan. Setelah itu Terdakwa masuk kedalam kamar korban lalu mengambil 2 (dua) buah Handphone merk IPhone berwarna warna biru dan Vivo berwarna Hitam yang berada diatas kasur serta mengambil dompet berwarna hitam disamping bantal, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar dan melihat korban dam posisi jongkok hendak berusaha berdiri, kemudian Terdakwa menaruh HP dan dompet didepan pintu kamar dan Terdakwa langsung menghampiri korban dan kembali memukul korban menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian dahi korban hingga terjatuh dengan posisi terbaring di atas kasur, kemudian Terdakwa jepit leher korban dengan kaki Terdakwa lalu Terdakwa mengambil anak cobek yang berada disamping kanan Terdakwa dengan tangan kanan selanjutnya Terdakwa langsung memukul kepala korban menggunakan anakan cobek tersebut berulang ulang kali sambil Terdakwa menjepit leher korban menggunakan kaki sampai akhirnya korban tidak bergerak lagi, lalu Terdakwa melepaskan jepitan kaki Terdakwa dari leher korban lalu membersihkan darah di badan dan pakaian Terdakwa di kamar mandi, setelah itu Terdakwa menutup korban menggunakan kain bali lalu Terdakwa meninggalkan kamar kos-kosan korban dengan membawa 2 (dua) buah HP dan 1 (satu) buah dompet milik korban dengan mengunci pintu kamar kos-kosan korban dan membuang kunci kamar kos-kosan semak-semak depan kamar kos kosan korban.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban ADITA SAFITRI meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Wondama Nomor : 445.1/62/RSUD-TW/SKK/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, dan berdasrakan Visum et Repertum Nomor : 445.1/29/Ver/VIII/RSUD-AHT/TW/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dari RSUD ALBERT H. TOREY dengan kesimpulan : “Jenazah adalah seorang perempuan dewasa Warga Negara Indonesia. Dari pemeriksaan luar, terdapat tiga luka robek di dahi kiri dengan dasar tulang dan subkutan. Terdapat satu luka robek di dahi kanan dengan dasar tulang yang disebabkan oleh benda tumpul. Terdapat empat luka robek pada kaki kiri dengan dasar dermis yang disebabkan oleh benda tumpul. Terdapat luka memar pada lengan atas luar berwarna merah keunguan dan luka memar pada kaki kiri berwarna biru keunguan. Terdapat lebam mayat pada punggung belakang, kedua lengan bawah, dan pinggang yang hilang dengan penekanan. Terdapat kaku mayat yang mulai menghilang pada kedua siku tangan dan tungkai bawah kaki. Terdapat pembusukan mayat dengan warna kulit hijau kehitaman, seluruh tubuh membengkak, perut membesar, tampak gelembung pembusukan, kulit terkelupas, dan terdapat telur lalat serta belatung. Perkiraan waktu kematian sembilan puluh enam jam sampai seratus dua puluh jam. Penyebab kematian tidak dapat diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi)”.

--------- Perbuatan Terdakwa THEISIUS AWUJANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-----------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

------- Bahwa Terdakwa THEISIUS AWUJANI pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 Wit,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kosan tempat tinggal korban ADITA SAFITRI di Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan “penganiayaan yang mengakibatkan kematian” yaitu korban ADITA SAFITRI, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa yang dalam pengaruh minuman beralkohol dengan mengendarai sepeda motor pergi ke acara joget didaerah Tandia,  saat Terdakwa berada diacara joget tersebut, Terdakwa membuka aplikasi MiChat dihandphone miliknya dan mencari kontak seorang perempuan yang tidak dikenalnya dengan nama akun SAFITRI, lalu Terdakwa dan pemilik akun MiChat SAFITRI melakukan percakapan dan Terdakwa melakukan Booking Order (BO) atau pemesanan terhadap pemilik akun MiChat SAFITRI untuk melakukan hubungan seksual dengan kesepakan tarif sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk sekali main, lalu Terdakwa mematikan ponselnya dan lanjut mengikuti acara joget.
  • Bahwa selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor, Terdakwa pergi ke tempat tinggal korban ADITA SAFITRI didaerah Karumatiri dan berhenti di dekat sebuah spanduk iklan dokter gigi, lalu Terdakwa memotret spanduk tersebut dan mengirimkannya kepada korban lewat aplikasi MiChat, lalu Korban membalas pesan itu dengan mengarahkan Terdakwa untuk masuk ke lorong dan mencari kos-kosan yang berada di sebelah kanan. Terdakwa pun mengendarai motornya masuk ke dalam lorong tersebut hingga tiba di depan kos-kosan yang dimaksud. Setelah Terdakwa memotret bangunan kos dan mengirimkannya lagi ke korban, korban membalas pesan dengan instruksi mengarahkan Terdakwa untuk langsung masuk ke kamar nomor 3 (tiga), kemudian Terdakwa turun dari motor dan berjalan menuju ke kamar nomor 3 (tiga) yang ditempat oleh korban ADITA SAFITRI, lalu Terdakwa mengetuk pintu dan pintu kamar dibukakan oleh korban. Ketika pintu terbuka, korban mengatakan bahwa dia tidak menerima orang yang sedang mabuk, setelah itu korban hendak menutup pintu kosnya namun ditahan Terdakwa dan Terdakwa langsung mendorong pintu hingga pintu kos-kosan terbuka lalu Terdakwa memendang korban menggunakan kaki kanannya yang mengenai leher bagian kanan korban hingga korban terjatuh dengan posisi terduduk dilantai, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar korban lalu menutup dan mengunci pintu dari dalam, selanjutnya Terdakwa kembali menendang korban pada bagian mulut korban dengan menggunakan kaki kiri hingga korban terbaring dengan posisi terlentang, setelah itu Terdakwa membuka celana dan celana dalam korban, kemudian Terdakwa menurunkan celananya hingga lutut lalu Terdakwa memperkosa korban dengan posisi Terdakwa jongkok dan korban baring terlentang dalam kondisi tidak berdaya lalu Terdakwa mengangkat kedua kaki korban dan Terdakwa memasukkan penisnya ke vagina korban lalu menggoyangkan keluar masuk hingga sekitar 10 menit, lalu korban memberontak dengan menendang perut dan mencakar dada Terdakwa sehingga Terdakwa, kemudian Terdakwa dan korban berdiri dan kemudian Terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang dilapisi sarung tangan doka yang mengenai pada bagian dahi korban hingga korban terjatuh kearah meja kecil yang diatas meja kecil tersebut terdapat piring hingga terjatuh pecah, kemudian korban merayap kearah kasur lalu Terdakwa menarik pinggang korban sambil memutar korban hingga korban terbanting dengan posisi terlentang diatas kasur dn kepala korban terbentur di lantai mengakibatkan korban pingsan. Setelah itu Terdakwa masuk kedalam kamar korban lalu mengambil 2 (dua) buah Handphone merk IPhone berwarna warna biru dan Vivo berwarna Hitam yang berada diatas kasur serta mengambil dompet berwarna hitam disamping bantal, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar dan melihat korban dam posisi jongkok hendak berusaha berdiri, kemudian Terdakwa menaruh HP dan dompet didepan pintu kamar dan Terdakwa langsung menghampiri korban dan kembali memukul korban menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian dahi korban hingga terjatuh dengan posisi terbaring di atas kasur, kemudian Terdakwa jepit leher korban dengan kaki Terdakwa lalu Terdakwa mengambil anak cobek yang berada disamping kanan Terdakwa dengan tangan kanan selanjutnya Terdakwa langsung memukul kepala korban menggunakan anakan cobek tersebut berulang ulang kali sambil Terdakwa menjepit leher korban menggunakan kaki sampai akhirnya korban tidak bergerak lagi, lalu Terdakwa melepaskan jepitan kaki Terdakwa dari leher korban lalu membersihkan darah di badan dan pakaian Terdakwa di kamar mandi, setelah itu Terdakwa menutup korban menggunakan kain bali lalu Terdakwa meninggalkan kamar kos-kosan korban dengan membawa 2 (dua) buah HP dan 1 (satu) buah dompet milik korban dengan mengunci pintu kamar kos-kosan korban dan membuang kunci kamar kos-kosan semak-semak depan kamar kos kosan korban.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban ADITA SAFITRI meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Wondama Nomor : 445.1/62/RSUD-TW/SKK/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, dan berdasrakan Visum et Repertum Nomor : 445.1/29/Ver/VIII/RSUD-AHT/TW/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dari RSUD ALBERT H. TOREY dengan kesimpulan : “Jenazah adalah seorang perempuan dewasa Warga Negara Indonesia. Dari pemeriksaan luar, terdapat tiga luka robek di dahi kiri dengan dasar tulang dan subkutan. Terdapat satu luka robek di dahi kanan dengan dasar tulang yang disebabkan oleh benda tumpul. Terdapat empat luka robek pada kaki kiri dengan dasar dermis yang disebabkan oleh benda tumpul. Terdapat luka memar pada lengan atas luar berwarna merah keunguan dan luka memar pada kaki kiri berwarna biru keunguan. Terdapat lebam mayat pada punggung belakang, kedua lengan bawah, dan pinggang yang hilang dengan penekanan. Terdapat kaku mayat yang mulai menghilang pada kedua siku tangan dan tungkai bawah kaki. Terdapat pembusukan mayat dengan warna kulit hijau kehitaman, seluruh tubuh membengkak, perut membesar, tampak gelembung pembusukan, kulit terkelupas, dan terdapat telur lalat serta belatung. Perkiraan waktu kematian sembilan puluh enam jam sampai seratus dua puluh jam. Penyebab kematian tidak dapat diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi)”.

--------- Perbuatan Terdakwa THEISIUS AWUJANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya