Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2024/PN Mnk TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. FEBI YANE UPUYA Alias MAFE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2698 /R.2.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBI YANE UPUYA Alias MAFE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
KESATU
-------- Bahwa ia terdakwa Febi Yane Upuya Alias Mafe pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 21.17 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Manokwari Jalan Siliwangi Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari Selatan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya di Daerah Pelabuhan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari sering terjadi transaksi/penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya saksi George Kwando, saksi Sardin Rumbati Anggota Satnarkoba Polresta Manokwari Selatan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengembangan dan penyelidikan yang selanjutnya mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang akan turun dari kapal KM Ciremai dari Jayapura yang sandar di Pelabuhan Manokwari, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dengan membawa tas ransel warna putih yang berisi 9 (sembilan) bungkus plastik berukuran sedang yang dibungkus kresek warna hitam dililit lakban kuning berukuran panjang kurang lebih 25 cm,  serta menenteng tas kecil berwarna hitam yang berisi 18 bungkus plastik bening berukuran sedang, yang diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja dengan rincian :
• Bungkusan plastik 1  = 23,62 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan plastik 2  = 23,87 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan plastik 3  = 16,18 gram Narkotik jenis ganja
• Bungkusan Plastik 4  = 18,86 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 5  = 18,73 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 6  = 25,34 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 7  = 30,91 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 8  = 8,76 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 9  = 6,64 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 10 = 7,66 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 11 = 7,53 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 12 = 25,52 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 13 = 14,16 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 14 = 1841 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 15 = 20,15 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 16 = 29,70 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan plastik 17 = 25,58 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan plastik 18 = 19,22 gram Narkotika jenis ganja
• 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru 
 
setelah di lakukan interogasi bahwasanya terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik Sandy (DPO) teman terdakwa yang bersama-sama dari Jayapura menaiki kapal KM Ciremai, namun Sandy (DPO) turun di Biak sedangkan Sandy (Dpo) menitipkan tas Ransel berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut agar dibawa terdakwa untuk ditukar di daerah Fanindi Manokwari, dan menjual Narkotika jenis Ganja tersebut seharga Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupaih) per bungkus plastik kecil, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Manokwari Selatan untuk diproses lebih lanjut.
 
Bahwa terdakwa Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan daun Ganja sebagai obatnya.
 
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis Ganja berat keseluruhan 340,84 gram kemudian disisihkan seberat 6,64 gram untuk kepentingan pengujian ke Laboraturium BPOM Manokwari dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris BPOM Manokwari terhadap barang bukti dengan nomor R/02/VII/RES.4.2/2024 Res Narkoba berupa simplisia berupa potongan batang daun biji berwarna hijau kecoklatan adalah Positif tanaman Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No Lab : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0069.K.NAPPZA/2024 tanggal 01 Agustus 2024 oleh Aan Sulistiawan, S.Farm, Apt,M.Sc selaku Manajer Tehnis pada Laboraturium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA
 
-------- Bahwa ia terdakwa Febi Yane Upuya Alias Mafe pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 21.17 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Manokwari Jalan Siliwangi Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari Selatan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya di Daerah Pelabuhan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari sering terjadi transaksi/penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya saksi George Kwando, saksi Sardin Rumbati Anggota Satnarkoba Polresta Manokwari Selatan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengembangan dan penyelidikan yang selanjutnya mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang akan turun dari kapal KM Ciremai dari Jayapura yang sandar di Pelabuhan Manokwari, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dengan membawa tas ransel warna putih yang berisi 9 (sembilan) bungkus plastik berukuran sedang yang dibungkus kresek warna hitam dililit lakban kuning berukuran panjang kurang lebih 25 cm,  serta menenteng tas kecil berwarna hitam yang berisi 18 bungkus plastik bening berukuran sedang, yang diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja dengan rincian :
• Bungkusan plastik 1  = 23,62 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan plastik 2  = 23,87 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan plastik 3  = 16,18 gram Narkotik jenis ganja
• Bungkusan Plastik 4  = 18,86 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 5  = 18,73 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 6  = 25,34 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 7  = 30,91 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 8  = 8,76 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 9  = 6,64 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 10 = 7,66 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 11 = 7,53 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 12 = 25,52 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 13 = 14,16 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 14 = 1841 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 15 = 20,15 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan Plastik 16 = 29,70 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan plastik 17 = 25,58 gram Narkotika jenis ganja
• Bungkusan plastik 18 = 19,22 gram Narkotika jenis ganja
• 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru
 
setelah di lakukan interogasi bahwasanya terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik Sandy (DPO) teman terdakwa yang bersama-sama dari Jayapura menaiki kapal KM Ciremai, namun Sandy (DPO) turun di Biak sedangkan Sandy (Dpo) menitipkan tas Ransel berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut agar dibawa terdakwa untuk ditukar di daerah Fanindi Manokwari, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Manokwari Selatan untuk diproses lebih lanjut.
 
Bahwa terdakwa Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan daun ganja sebagai obatnya.
 
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis Ganja berat keseluruhan 340,84 gram kemudian disisihkan seberat 6,64 gram untuk kepentingan pengujian ke Laboraturium BPOM Manokwari dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris BPOM Manokwari terhadap barang bukti dengan nomor R/02/VII/RES.4.2/2024 Res Narkoba berupa simplisia berupa potongan batang daun biji berwarna hijau kecoklatan adalah Positif tanaman Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No Lab : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0069.K.NAPPZA/2024 tanggal 01 Agustus 2024 oleh Aan Sulistiawan, S.Farm, Apt,M.Sc selaku Manajer Tehnis pada Laboraturium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya