Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2021/PN Mnk DECYANA CAPRINA, SH IRVANDY alias VANDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2021/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-983/R.2.10/Enz.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DECYANA CAPRINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVANDY alias VANDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa IRVANDY alias VANDY bersama-sama dengan RAHMAT DIYAH (Diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) dan HAIRIL WADJIR (Diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 01.05 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021 bertempat di jalan Trikora Maripi Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba atau bermufakat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 20.00 WIT terdakwa IRVANDY alias VANDY menghubungi AKBAR (Masuk dalam daftar Pencarian Orang) untuk menanyakan apakah ada barang (narkotika jenis shabu-shabu) dan AKBAR mengatkaan bahwa barang ada. Saat itu terdakwa menghubungi AKBAR melalui handphone karena AKBAR sedang berda di Sorong sehingga keesokan harinya yaitu Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar jam 13.00 WIT terdakwa berangkat ke Sorong dengaan tujuan untuk bertemu dengan AKBAR dan mengambil barang (Narkotika jenis shabu-shabu) yang dipesan sebelumnya. Selanjutnya setelah sampai di Sorong, terdakwa menguhubungi AKBAR lagi dan bertemu di depan Bandara DEO Sorong dan terdakwa memberikan uang tunai kepada AKBAR sebesar Rp. 2.700.000,00 (dua juta tujuh rarus ribu rupiah) dan AKBAR mengatakan akan menghubungi terdakwa untuk pengambilan barang. Kurang lebih sekitar jam 20.00 WIT terdakwa menerima informasi melalui Handphone mengatakan “ini sudah ada bahan, saya kirim alamat baru langsung ambil di alamat itu” dan terdakwa menjawab “oke” tidak lama kemudian masuk pesan melalui Whatsapp alamt di Jalan Suteja Kilometer 12 masuk di bawah tiang listrik pertama sebelah kiri, dan terdakwa langsung menuju ke alamat dimaksud dan mengambil barang yang dipesannya tersebut berupa narkotika jenis shabu-shabu.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekitar jam 10.30 WIT terdakwa berangkat kembali ke Manokwari dengan membawa narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam tas, setelah tiba di Manokwari terdakwa langsung pulang ke rumah di jalan Trikora Maripi Manokwari lalu menyimpan tas yang berisi narkotika jenis shabu-shabu di dalam kamar depan di rumah terdakwa. Sekitar jam 16.00 WIT terdakwa menghubungi saksi RAHMAT DIYAH untuk datang mengambil bagiannya (narkotika jenis sahbu-shabu) karena sebelumnya Saksi RAHMAT DIYAH menitip uang membeli narkotika jenis shabu-shabu dan sambil menunggu saksi RAHMAT DIYAH datang, terdakwa membagi-bagikan shabu-shabu tersebut ke dalam plastik bening ukuran lebih kecil. Tidak lama kemudian sekitar jam 18.30 datang Saksi RAHMAT DIYAH ke rumah terdakwa di Jalan Trikora Maripi Manokwari lalu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu dan setelah Saksi RAHMAT DIYAH menerima lalu pulang meninggalkan terdakwa.  
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar jam 22.00 WIT, terdakwa dihubungi oleh Saksi RAHMAT DIYAH untuk membeli barang (narkotika jenis shabu-shabu) lagi dimana sebelumnya Saksi HAIRIL WAJIR alais OLOF meminta saksi RAHMAT DIYAH untuk mencari barang (narkotika jenis shabu) namun karena saat itu terdakwa sedang bersama istri dan anak-anaknya sehingga terdakwa mengatakan “nanti saya hubungi lagi” dan Ketika istri dan anak terdakwa sudah tidur lalu terdakwa kembali menghubungi Saksi RAHMAT DIYAH untuk datang ambil barang (narkotika jenis shabu-shabu).   
- Bahwa saksi M. KASIM dan saksi MASKON HADIANTO selaku anggota kepolisian Polres Manokwari yang menerima informasi dari masyarakat tentang perbuatan terdakwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah melakukan penyelidikan dan terhadap terdakwa dilakukan penangkapan di rumah Terdakwa di Jalan Trikora Maripi Manokwari pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar jam 01.05 WIT dimana saat itu karena takut terdakwa sempat membuang tas yang berisi barang berupa narkotika jenis shabu-shabu miliknya di belakang rumah namun ditemukan oleh saksi MASKON HADIANTO, yaitu barang berupa 1 (satu) tas pinggang warna hitam merk EIGER yang di dalamnya terdapat barang berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) alat hisap shabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah korek gas warna putih,  1 (satu) buah korek gas warna merah, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil, dan setelah dilakukan pemeriksaan yang lebih detail di da’]lam rumah terdakwa ditemukan lagi barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Manokwari untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 95/11651/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani oleh FATTLY HERIBERTUS GEDOAN selaku Pimpinan Cabang Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Manokwari terhadap barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik klip warna putih bening Ukuran kecil berisikan Narkotika Gol. I Jenis Ganja dengan berat keseluruhan sebesar  1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram, terdiri dari :
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram. 
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram. 
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,1 (nol koma satu) gram. 
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram. 
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,7 (nol koma nol tujuh) gram. 
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/21.31A.11.16.05.0034.K/OBAT/2021 tanggal 1 Juli 2021 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari yang ditandatangani oleh Nur Dani Widyo U, S.si., Apt, M.Food.St selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian, menerangkan :
kesimpulan Sample positif merupakan tanaman ganja mengandung Metampetamin yang identik ditemukan pada shabu.
- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.  
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
SUBSIDAIR 
----------- Bahwa terdakwa IRVANDY alias VANDY bersama-sama dengan RAHMAT DIYAH (Diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) dan HAIRIL WADJIR (Diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 01.05 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2021atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021 bertempat di jalan Trikora Maripi Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba atau bermufakat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekitar jam 10.30 WIT terdakwa berangkat dari Sorong ke Manokwari dengan membawa narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam tas, dan setelah tiba di Manokwari terdakwa langsung pulang ke rumah di jalan Trikora Maripi Manokwari lalu menyimpan tas yang berisi narkotika jenis shabu-shabu di dalam kamar depan di rumah terdakwa. Sekitar jam 16.00 WIT terdakwa menghubungi saksi RAHMAT DIYAH untuk datang mengambil bagiannya (narkotika jenis sahbu-shabu) dan sekitar jam 18.30 datang Saksi RAHMAT DIYAH ke rumah terdakwa di Jalan Trikora Maripi Manokwari lalu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu dan menyerahkannya kepada Saksi RAHMAT DIYAH lalu Saksi RAHMAT DIYAH pulang meninggalkan terdakwa.  
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar jam 22.00 WIT, terdakwa dihubungi lagi oleh Saksi RAHMAT DIYAH mau meminta agar disediakan barang (narkotika jenis shabu-shabu) karena Saksi HAIRIL WAJIR meminta barang tersebut dan ketika istri dan anak terdakwa sudah tidur lalu terdakwa menghubungi Saksi RAHMAT DIYAH untuk datang ambil barang (narkotika jenis shabu-shabu)  
- Bahwa saksi M. KASIM dan saksi MASKON HADIANTO selaku anggota kepolisian Polres Manokwari yang menerima informasi dari masyarakat tentang perbuatan terdakwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah melakukan penyelidikan dan terhadap terdakwa dilakukan penangkapan di rumah Terdakwa di Jalan Trikora Maripi Manokwari pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar jam 01.05 WIT dimana saat itu terdakwa sempat membuang barang berupa narkotika jenis shabu-shabu miliknya tersebut di belakang rumahnya namun ditemukan oleh saksi MASKON HADIANTO barang berupa 1 (satu) tas pinggang warna hitam merk EIGER yang di dalamnya terdapat barang berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) alat hisap shabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah korek gas warna putih,  1 (satu) buah korek gas warna merah, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil, dan setelah dilakukan pemeriksaan yang lebih detail di dalam rumah terdakwa ditemukan lagi barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Manokwari untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 95/11651/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani oleh FATTLY HERIBERTUS GEDOAN selaku Pimpinan Cabang Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Manokwari terhadap barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik klip warna putih bening Ukuran kecil berisikan Narkotika Gol. I Jenis Ganja dengan berat keseluruhan sebesar  1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram, terdiri dari :
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram. 
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram. 
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,1 (nol koma satu) gram. 
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram. 
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,7 (nol koma nol tujuh) gram. 
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/21.31A.11.16.05.0034.K/OBAT/2021 tanggal 1 Juli 2021 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari yang ditandatangani oleh Nur Dani Widyo U, S.si., Apt, M.Food.St selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian, menerangkan :
kesimpulan Sample positif merupakan tanaman ganja mengandung Metampetamin yang identik ditemukan pada shabu.
- Bahwa terdakwa tidak bekerja di l;ingkungan Kesehatan ataupun Pendidikan yang menggunakan obat-obatan sehingga tidak dapat memperlihatkan izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.  
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
LEBIH SUBSIDAIR 
----------- Bahwa terdakwa IRVANDY alias VANDY bersama-sama dengan RAHMAT DIYAH (Diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) dan HAIRIL WADJIR (Diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 01.05 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2021atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021 bertempat di jalan Trikora Maripi Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
 
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekitar jam 20.00 WIT terdakwa IRVANDY alias VANDY menghubungi AKBAR (Masuk dalam daftar Pencarian Orang) untuk menanyakan apakah ada barang (narkotika jenis shabu-shabu) dan AKBAR mengatkaan bahwa barang ada. Saat itu terdakwa menghubungi AKBAR melalui handphone karena AKBAR sedang berda di Sorong sehingga keesokan harinya yaitu Senin tanggal 21 Juni 2021 sekitar jam 13.00 WIT terdakwa berangkat ke Sorong dengna tujuan untuk bertemu dengan AKBAR dan mengambil barang (Narkotika jenis shabu-shabu) yang dipesan sebelumnya. Selanjutnya setelah sampai di Sorong, terdakwa menguhubungi AKBAR lagi dan bertemu di depan Bandara DEO Sorong dimana saat itu terdakwa memberikan uang tunai kepada AKBAR sebesar Rp. 2.700.000,00 (dua juta tujuh rarus ribu rupiah) dan saat itu AKBAR mengtakan akan menghubungi terdakwa lagi untuk mengambil barangnya, dan kurang lebih sekitar jam 20.00 WIT terdakwa menerima informasi melalui Handphone mengatakan bahwa “ini sudah ada bahan, saya kirim alamat baru langsung ambil di alamat itu” dan terdakwa menjawab “oke” tidak lama kemudian masuk pesan melalui Whatsapp alamt di Jalan Suteja Kilometer 12 masuk di bawah tiang listrik pertama sebelah kiri, dan terdakwa langsung menuju ke alamat dimaksud dan mengambil barang yang dipesannya tersebut berupa narkotika jenis shabu-shabu.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekitar jam 10.30 WIT terdakwa berangkat kembali ke Manokwari dengan membawa narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam tas, setelah tiba di Manokwari terdakwa langsung pulang ke rumah di jalan Trikora Maripi Manokwari lalu menyimpan tas yang berisi narkotika jenis shabu-shabu di dalam kamar depan di rumah terdakwa. Sekitar jam 16.00 WIT terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu di kamar depan di rumah terdakwa dengan cara menyiapkan bong lalu membakar kemudian menghisapnya. Setelah itu terdakwa membagi-bagikan shabu-shabu tersebut ke dalam plastik bening ukuran lebih kecil. 
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar jam 10.00 WIT, setelah terdakwa mengikuti apel pag di Polda Papua Barat, terdakwa pulang ke rumah dan kembali menggunakan shabu-shabu dengan cara yang sama yaitu mengambilk bong yang telah dirakit kemudian membakar lalu menghisap shabu-shabu tersebut.
- Bahwa saksi M. KASIM dan saksi MASKON HADIANTO selaku anggota kepolisian Polres Manokwari yang menerima informasi dari masyarakat tentang perbuatan terdakwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah melakukan penyelidikan dan terhadap terdakwa dilakukan penangkapan di rumah Terdakwa di Jalan Trikora Maripi Manokwari pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar jam 01.05 WIT dimana saat itu terdakwa sempat membuang barang berupa narkotika jenis shabu-shabu miliknya tersebut di belakang rumahnya namun ditemukan oleh saksi MASKON HADIANTO barang berupa 1 (satu) tas pinggang warna hitam merk EIGER yang di dalamnya terdapat barang berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) alat hisap shabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah korek gas warna putih,  1 (satu) buah korek gas warna merah, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil, dan setelah dilakukan pemeriksaan yang lebih detail di dalam rumah terdakwa ditemukan lagi barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Manokwari untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 95/11651/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani oleh FATTLY HERIBERTUS GEDOAN selaku Pimpinan Cabang Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Manokwari terhadap barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik klip warna putih bening Ukuran kecil berisikan Narkotika Gol. I Jenis Ganja dengan berat keseluruhan sebesar  1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram, terdiri dari :
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram. 
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram. 
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,1 (nol koma satu) gram. 
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram. 
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,7 (nol koma nol tujuh) gram. 
- Narkotika Gol. I Jenis Shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bersih tanpa  kemasan plastik seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram
- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/21.31A.11.16.05.0034.K/OBAT/2021 tanggal 1 Juli 2021 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari yang ditandatangani oleh Nur Dani Widyo U, S.si., Apt, M.Food.St selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian, menerangkan :
kesimpulan Sample positif merupakan tanaman ganja mengandung Metampetamin yang identik ditemukan pada shabu.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkotika Nomor : SKBN/73/VI/2021/Urdokkes tanggal 24 Juni 2021 dikeluarkan oleh Poliklinik Polres Manokwari yang ditandatangani oleh dr. NI NENGAH ERNI DWIJAYANTI, dengan hasil pemeriksaan :
1. Pemeriksaan Amphetamin : NEGATIF
2. Pemeriksaan Metamphetamin : POSITIF
3. Pemeriksaan Cocaine : NEGATIF
4. Pemeriksaan THC/ Ganja : NEGATIF
5. Pemeriksaan Morphin : NEGATIF
6. Pemeriksaan Benzodiazepin : NEGATIF  
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Medis Tim Assesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Papua Barat dalam Suratnya Nomor : R/13/VI/Kb/Rh.00.01/2021/BNNP tanggal 29 Juni 2021, dengan kesimpulan : 
Bertdasarkan hasil pemeriksaan, hasil wawancara, serta pedoman penggolongan dan diagnosis gangguan jiwa di Indonesia III, dapat disimpulkan sebagai berikut, ditemukan adanya suatu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulantia yaitu sabu (F15) dengan pola situasional.  
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 huiruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya