Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
NAHOR WONGGOR Alias NAHOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1438 /R.2.10/Eku.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAHOR WONGGOR Alias NAHOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

Primair

------ Bahwa Terdakwa NAHOR WONGGOR Alias NAHOR pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 , di Jalan Trikora Rendani Tepatnya Depan Vihara Buddha Prabha Manokwari Wosi Taman Ria Kabupaten Manokwari atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 12.00 WIT Terdakwa menggunakan Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB pergi ke rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR di Sowi Gunung dan sesampainya di rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR yang pada saat itu ada Sdr. YULIANUS WONGGOR, Sdr. PITER AYOK, Sdr.ESRON INDOUW dan Sdr.DAVID ULLO, kemudian Sdr. YULIANUS WONGGOR memanggil Terdakwa dan memberikan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan “ini pake ade belanja tahun baru” lalu Sdr. YULIANUS WONGGOR memberikan uang lagi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa membeli minuman jenis Wiro (Wiski Robinson) sebanyak 1 (satu) botol dan minuman Jumbo (bir bintang) 1 (satu) botol besar di jalan baru dekat pertigaan Mako Brimob menggunakan sepeda motor milik Sdr. YULIANUS WONGGOR, kemudian setelah Terdakwa membeli minuman keras tersebut dan kembali ke Rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR, Terdakwa lanjut pesta miras di Teras Rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR bersama Sdr. YULIANUS WONGGOR, Sdr. PITER AYOK, Sdr.ESRON INDOUW dan Sdr.DAVID ULLO;
  • Bahwa setelah selesai pesta miras sekitar pukul 18.30 WIT Terdakwa pulang ke rumah dengan mengendarai Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB dalam keadaan mabuk, Kemudian sekitar pukul 19.00 Terdakwa melintas di Jalan Drs. Esau Sesa dan kemudian sesampainya di pertigaan Polisi 13, Terdakwa melintas dan masuk di Jalan Trikora Rendani tujuan Kali Dingin Wosi lalu sesampainya di tikungan sebelum Vihara Budha yang pada saat itu Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk karena sedang dalap pengaruh minuman beralkohol yang mempengaruhi kemampuan dalam mengemudi kendaraan sehingga saat melintas di jalan menikung ke kiri Terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobilnya yang melaju lebih dari 60 km/jam sehingga lepas kendali dan menabrak pembatas jalan hingga keluar jalur sebelah kanan dan menabrak Mobil Daihatsu Terios warna hitam PB 1726 MI kemudian menabrak pengendara dan penumpang Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam yang tidak diketahui identitasnya , lalu menabrak Pengendara Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU yang databg dari arah berlawanan dan menyeret Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU sejauh 6,20 (enam koma dua puluh) meter, setelah kejadian tersebut Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB yang Terdakwa kemudikan berhenti karena menabrak trotoar dan Terdakwa dalam keadaan tidak sadar karena mabuk.
  • Bahwa Terdakwa mengendarai Mobil Toyota Hilux Warna Merah tanpa TNKB dan mengalami kecelakaan Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya dan Mobil Toyota Hilux Warna Merah tanpa TNKB tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK)
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut, Sdri. YANTI yang merupakan pengendara Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit DIVARI MEDICIAL CENTER guna mendapatkan perawatan medis dan dikeluarkannya Surat VISUM ET REPERTUM dari RS DIVARI MEDICIAL CENTER Manokwari No: 0601/4082/VER/RS/DMC/II/2025 tanggal 7 Februari 2025 atas nama YANTI dengan hasil sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan:

  • Kepala                       : Luka memar dan lecet
  • Tangan dan bahu    : Luka lecet dan memar
  • Kaki                            : Patah pada tulang paha kaki kanan

Kesimpulan:

Korban meninggal akibat benturan keras benda tumpul dari kecelakaan

  • Bahwa setelah mendapat perawatan Medis pengendara Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU atas nama YANTI meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No: 0601 / 4011 / SKKM / ADM / RS / DMC / XII / 2024 an. YANTI yang dikeluarkan Dokter RS DIVARI MEDICAL CENTER  Manokwari, tanggal 30 Desember 2024 dengan penyebab kematian yaitu benturan benda tumpul akibat kecelakaan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ------

 

Subsidair

 

------ Bahwa Terdakwa NAHOR WONGGOR Alias NAHOR pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 , di Jalan Trikora Rendani Tepatnya Depan Vihara Buddha Prabha Manokwari Wosi Taman Ria Kabupaten Manokwari atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 12.00 WIT Terdakwa menggunakan Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB pergi ke rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR di Sowi Gunung dan sesampainya di rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR yang pada saat itu ada Sdr. YULIANUS WONGGOR, Sdr. PITER AYOK, Sdr.ESRON INDOUW dan Sdr.DAVID ULLO, kemudian Sdr. YULIANUS WONGGOR memanggil Terdakwa dan memberikan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan “ini pake ade belanja tahun baru” lalu Sdr. YULIANUS WONGGOR memberikan uang lagi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa membeli minuman jenis Wiro (Wiski Robinson) sebanyak 1 (satu) botol dan minuman Jumbo (bir bintang) 1 (satu) botol besar di jalan baru dekat pertigaan Mako Brimob menggunakan sepeda motor milik Sdr. YULIANUS WONGGOR, kemudian setelah Terdakwa membeli minuman keras tersebut dan kembali ke Rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR, Terdakwa lanjut pesta miras di Teras Rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR bersama Sdr. YULIANUS WONGGOR, Sdr. PITER AYOK, Sdr.ESRON INDOUW dan Sdr.DAVID ULLO;
  • Bahwa setelah selesai pesta miras sekitar pukul 18.30 WIT Terdakwa pulang ke rumah dengan mengendarai Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB dalam keadaan mabuk, Kemudian sekitar pukul 19.00 Terdakwa melintas di Jalan Drs. Esau Sesa dan kemudian sesampainya di pertigaan Polisi 13, Terdakwa melintas dan masuk di Jalan Trikora Rendani tujuan Kali Dingin Wosi lalu sesampainya di tikungan sebelum Vihara Budha yang pada saat itu Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk karena sedang dalap pengaruh minuman beralkohol yang mempengaruhi kemampuan dalam mengemudi kendaraan sehingga saat melintas di jalan menikung ke kiri Terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobilnya yang melaju lebih dari 60 km/jam sehingga lepas kendali dan menabrak pembatas jalan hingga keluar jalur sebelah kanan dan menabrak Mobil Daihatsu Terios warna hitam PB 1726 MI kemudian menabrak pengendara dan penumpang Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam yang tidak diketahui identitasnya , lalu menabrak Pengendara Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU yang databg dari arah berlawanan dan menyeret Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU sejauh 6,20 (enam koma dua puluh) meter, setelah kejadian tersebut Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB yang Terdakwa kemudikan berhenti karena menabrak trotoar dan Terdakwa dalam keadaan tidak sadar karena mabuk.
  • Bahwa Terdakwa mengendarai Mobil Toyota Hilux Warna Merah tanpa TNKB dan mengalami kecelakaan Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya dan Mobil Toyota Hilux Warna Merah tanpa TNKB tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK)
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut, Sdri. YANTI yang merupakan pengendara Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit DIVARI MEDICIAL CENTER guna mendapatkan perawatan medis dan dikeluarkannya Surat VISUM ET REPERTUM dari RS DIVARI MEDICIAL CENTER Manokwari No: 0601/4082/VER/RS/DMC/II/2025 tanggal 7 Februari 2025 atas nama YANTI dengan hasil sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan:

  • Kepala                       : Luka memar dan lecet
  • Tangan dan bahu    : Luka lecet dan memar
  • Kaki                            : Patah pada tulang paha kaki kanan

Kesimpulan:

Korban meninggal akibat benturan keras benda tumpul dari kecelakaan

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ------

 

Lebih Subsidair

 

------ Bahwa Terdakwa NAHOR WONGGOR Alias NAHOR pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 , di Jalan Trikora Rendani Tepatnya Depan Vihara Buddha Prabha Manokwari Wosi Taman Ria Kabupaten Manokwari atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 12.00 WIT Terdakwa menggunakan Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB pergi ke rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR di Sowi Gunung dan sesampainya di rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR yang pada saat itu ada Sdr. YULIANUS WONGGOR, Sdr. PITER AYOK, Sdr.ESRON INDOUW dan Sdr.DAVID ULLO, kemudian Sdr. YULIANUS WONGGOR memanggil Terdakwa dan memberikan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan “ini pake ade belanja tahun baru” lalu Sdr. YULIANUS WONGGOR memberikan uang lagi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa membeli minuman jenis Wiro (Wiski Robinson) sebanyak 1 (satu) botol dan minuman Jumbo (bir bintang) 1 (satu) botol besar di jalan baru dekat pertigaan Mako Brimob menggunakan sepeda motor milik Sdr. YULIANUS WONGGOR, kemudian setelah Terdakwa membeli minuman keras tersebut dan kembali ke Rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR, Terdakwa lanjut pesta miras di Teras Rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR bersama Sdr. YULIANUS WONGGOR, Sdr. PITER AYOK, Sdr.ESRON INDOUW dan Sdr.DAVID ULLO;
  • Bahwa setelah selesai pesta miras sekitar pukul 18.30 WIT Terdakwa pulang ke rumah dengan mengendarai Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB dalam keadaan mabuk, Kemudian sekitar pukul 19.00 Terdakwa melintas di Jalan Drs. Esau Sesa dan kemudian sesampainya di pertigaan Polisi 13, Terdakwa melintas dan masuk di Jalan Trikora Rendani tujuan Kali Dingin Wosi lalu sesampainya di tikungan sebelum Vihara Budha yang pada saat itu Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk karena sedang dalap pengaruh minuman beralkohol yang mempengaruhi kemampuan dalam mengemudi kendaraan sehingga saat melintas di jalan menikung ke kiri Terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobilnya yang melaju lebih dari 60 km/jam sehingga lepas kendali dan menabrak pembatas jalan hingga keluar jalur sebelah kanan dan menabrak Mobil Daihatsu Terios warna hitam PB 1726 MI kemudian menabrak pengendara dan penumpang Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam yang tidak diketahui identitasnya , lalu menabrak Pengendara Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU yang databg dari arah berlawanan dan menyeret Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU sejauh 6,20 (enam koma dua puluh) meter, setelah kejadian tersebut Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB yang Terdakwa kemudikan berhenti karena menabrak trotoar dan Terdakwa dalam keadaan tidak sadar karena mabuk.
  • Bahwa Terdakwa mengendarai Mobil Toyota Hilux Warna Merah tanpa TNKB dan mengalami kecelakaan Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya dan Mobil Toyota Hilux Warna Merah tanpa TNKB tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK)

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -----

 

atau

Kedua

 

Primair

 

------ Bahwa Terdakwa NAHOR WONGGOR Alias NAHOR pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 , di Jalan Trikora Rendani Tepatnya Depan Vihara Buddha Prabha Manokwari Wosi Taman Ria Kabupaten Manokwari atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus, Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 12.00 WIT Terdakwa menggunakan Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB pergi ke rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR di Sowi Gunung dan sesampainya di rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR yang pada saat itu ada Sdr. YULIANUS WONGGOR, Sdr. PITER AYOK, Sdr.ESRON INDOUW dan Sdr.DAVID ULLO, kemudian Sdr. YULIANUS WONGGOR memanggil Terdakwa dan memberikan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan “ini pake ade belanja tahun baru” lalu Sdr. YULIANUS WONGGOR memberikan uang lagi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa membeli minuman jenis Wiro (Wiski Robinson) sebanyak 1 (satu) botol dan minuman Jumbo (bir bintang) 1 (satu) botol besar di jalan baru dekat pertigaan Mako Brimob menggunakan sepeda motor milik Sdr. YULIANUS WONGGOR, kemudian setelah Terdakwa membeli minuman keras tersebut dan kembali ke Rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR, Terdakwa lanjut pesta miras di Teras Rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR bersama Sdr. YULIANUS WONGGOR, Sdr. PITER AYOK, Sdr.ESRON INDOUW dan Sdr.DAVID ULLO;
  • Bahwa setelah selesai pesta miras sekitar pukul 18.30 WIT Terdakwa pulang ke rumah dengan mengendarai Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB dalam keadaan mabuk dipengaruhi minuman beralkohol yang dapat membahayakan nyawanya sendiri maupun nyawa orang lain atau barang, Kemudian sekitar pukul 19.00 Terdakwa melintas di Jalan Drs. Esau Sesa dan kemudian sesampainya di pertigaan Polisi 13, Terdakwa melintas dan masuk di Jalan Trikora Rendani tujuan Kali Dingin Wosi lalu sesampainya di tikungan sebelum Vihara Budha yang pada saat itu Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk karena sedang dalap pengaruh minuman beralkohol yang mempengaruhi kemampuan dalam mengemudi kendaraan sehingga saat melintas di jalan menikung ke kiri Terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobilnya yang melaju lebih dari 60 km/jam sehingga lepas kendali dan menabrak pembatas jalan hingga keluar jalur sebelah kanan dan menabrak Mobil Daihatsu Terios warna hitam PB 1726 MI kemudian menabrak pengendara dan penumpang Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam yang tidak diketahui identitasnya , lalu menabrak Pengendara Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU yang databg dari arah berlawanan dan menyeret Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU sejauh 6,20 (enam koma dua puluh) meter, setelah kejadian tersebut Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB yang Terdakwa kemudikan berhenti karena menabrak trotoar dan Terdakwa dalam keadaan tidak sadar karena mabuk.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut, Sdri. YANTI yang merupakan pengendara Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit DIVARI MEDICIAL CENTER guna mendapatkan perawatan medis dan dikeluarkannya Surat VISUM ET REPERTUM dari RS DIVARI MEDICIAL CENTER Manokwari No: 0601/4082/VER/RS/DMC/II/2025 tanggal 7 Februari 2025 atas nama YANTI dengan hasil sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan:

  • Kepala                       : Luka memar dan lecet
  • Tangan dan bahu    : Luka lecet dan memar
  • Kaki                            : Patah pada tulang paha kaki kanan

Kesimpulan:

Korban meninggal akibat benturan keras benda tumpul dari kecelakaan

  • Bahwa setelah mendapat perawatan Medis pengendara Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU atas nama YANTI meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No: 0601 / 4011 / SKKM / ADM / RS / DMC / XII / 2024 an. YANTI yang dikeluarkan Dokter RS DIVARI MEDICAL CENTER  Manokwari, tanggal 30 Desember 2024 dengan penyebab kematian yaitu benturan benda tumpul akibat kecelakaan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ------

 

Subsidair

 

------ Bahwa Terdakwa NAHOR WONGGOR Alias NAHOR pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 , di Jalan Trikora Rendani Tepatnya Depan Vihara Buddha Prabha Manokwari Wosi Taman Ria Kabupaten Manokwari atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus, Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 12.00 WIT Terdakwa menggunakan Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB pergi ke rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR di Sowi Gunung dan sesampainya di rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR yang pada saat itu ada Sdr. YULIANUS WONGGOR, Sdr. PITER AYOK, Sdr.ESRON INDOUW dan Sdr.DAVID ULLO, kemudian Sdr. YULIANUS WONGGOR memanggil Terdakwa dan memberikan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan “ini pake ade belanja tahun baru” lalu Sdr. YULIANUS WONGGOR memberikan uang lagi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa membeli minuman jenis Wiro (Wiski Robinson) sebanyak 1 (satu) botol dan minuman Jumbo (bir bintang) 1 (satu) botol besar di jalan baru dekat pertigaan Mako Brimob menggunakan sepeda motor milik Sdr. YULIANUS WONGGOR, kemudian setelah Terdakwa membeli minuman keras tersebut dan kembali ke Rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR, Terdakwa lanjut pesta miras di Teras Rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR bersama Sdr. YULIANUS WONGGOR, Sdr. PITER AYOK, Sdr.ESRON INDOUW dan Sdr.DAVID ULLO;
  • Bahwa setelah selesai pesta miras sekitar pukul 18.30 WIT Terdakwa pulang ke rumah dengan mengendarai Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB dalam keadaan mabuk dipengaruhi minuman beralkohol yang dapat membahayakan nyawanya sendiri maupun nyawa orang lain atau barang, Kemudian sekitar pukul 19.00 Terdakwa melintas di Jalan Drs. Esau Sesa dan kemudian sesampainya di pertigaan Polisi 13, Terdakwa melintas dan masuk di Jalan Trikora Rendani tujuan Kali Dingin Wosi lalu sesampainya di tikungan sebelum Vihara Budha yang pada saat itu Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk karena sedang dalap pengaruh minuman beralkohol yang mempengaruhi kemampuan dalam mengemudi kendaraan sehingga saat melintas di jalan menikung ke kiri Terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobilnya yang melaju lebih dari 60 km/jam sehingga lepas kendali dan menabrak pembatas jalan hingga keluar jalur sebelah kanan dan menabrak Mobil Daihatsu Terios warna hitam PB 1726 MI kemudian menabrak pengendara dan penumpang Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam yang tidak diketahui identitasnya , lalu menabrak Pengendara Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU yang databg dari arah berlawanan dan menyeret Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU sejauh 6,20 (enam koma dua puluh) meter, setelah kejadian tersebut Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB yang Terdakwa kemudikan berhenti karena menabrak trotoar dan Terdakwa dalam keadaan tidak sadar karena mabuk.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut, Sdri. YANTI yang merupakan pengendara Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit DIVARI MEDICIAL CENTER guna mendapatkan perawatan medis dan dikeluarkannya Surat VISUM ET REPERTUM dari RS DIVARI MEDICIAL CENTER Manokwari No: 0601/4082/VER/RS/DMC/II/2025 tanggal 7 Februari 2025 atas nama YANTI dengan hasil sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan:

  • Kepala                       : Luka memar dan lecet
  • Tangan dan bahu    : Luka lecet dan memar
  • Kaki                            : Patah pada tulang paha kaki kanan

Kesimpulan:

Korban meninggal akibat benturan keras benda tumpul dari kecelakaan

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -----

 

Lebih Subsidair

 

      ------ Bahwa Terdakwa NAHOR WONGGOR Alias NAHOR pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 , di Jalan Trikora Rendani Tepatnya Depan Vihara Buddha Prabha Manokwari Wosi Taman Ria Kabupaten Manokwari atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus, Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 12.00 WIT Terdakwa menggunakan Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB pergi ke rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR di Sowi Gunung dan sesampainya di rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR yang pada saat itu ada Sdr. YULIANUS WONGGOR, Sdr. PITER AYOK, Sdr.ESRON INDOUW dan Sdr.DAVID ULLO, kemudian Sdr. YULIANUS WONGGOR memanggil Terdakwa dan memberikan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan “ini pake ade belanja tahun baru” lalu Sdr. YULIANUS WONGGOR memberikan uang lagi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa membeli minuman jenis Wiro (Wiski Robinson) sebanyak 1 (satu) botol dan minuman Jumbo (bir bintang) 1 (satu) botol besar di jalan baru dekat pertigaan Mako Brimob menggunakan sepeda motor milik Sdr. YULIANUS WONGGOR, kemudian setelah Terdakwa membeli minuman keras tersebut dan kembali ke Rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR, Terdakwa lanjut pesta miras di Teras Rumah Sdr. YULIANUS WONGGOR bersama Sdr. YULIANUS WONGGOR, Sdr. PITER AYOK, Sdr.ESRON INDOUW dan Sdr.DAVID ULLO;
  • Bahwa setelah selesai pesta miras sekitar pukul 18.30 WIT Terdakwa pulang ke rumah dengan mengendarai Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB dalam keadaan mabuk dipengaruhi minuman beralkohol yang dapat membahayakan nyawanya sendiri maupun nyawa orang lain atau barang, Kemudian sekitar pukul 19.00 Terdakwa melintas di Jalan Drs. Esau Sesa dan kemudian sesampainya di pertigaan Polisi 13, Terdakwa melintas dan masuk di Jalan Trikora Rendani tujuan Kali Dingin Wosi lalu sesampainya di tikungan sebelum Vihara Budha yang pada saat itu Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk karena sedang dalap pengaruh minuman beralkohol yang mempengaruhi kemampuan dalam mengemudi kendaraan sehingga saat melintas di jalan menikung ke kiri Terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobilnya yang melaju lebih dari 60 km/jam sehingga lepas kendali dan menabrak pembatas jalan hingga keluar jalur sebelah kanan dan menabrak Mobil Daihatsu Terios warna hitam PB 1726 MI kemudian menabrak pengendara dan penumpang Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam yang tidak diketahui identitasnya , lalu menabrak Pengendara Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU yang databg dari arah berlawanan dan menyeret Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam PB 3136 MU sejauh 6,20 (enam koma dua puluh) meter, setelah kejadian tersebut Mobil Toyota Hilux warna merah tanpa TNKB yang Terdakwa kemudikan berhenti karena menabrak trotoar dan Terdakwa dalam keadaan tidak sadar karena mabuk.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -----

Pihak Dipublikasikan Ya