Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2026/PN Mnk Dr. HJ. Fitri Arniati Payapo, M.Hum KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat 001/G-PRA / ADV.CN /VII/ 2026
Pemohon
NoNama
1Dr. HJ. Fitri Arniati Payapo, M.Hum
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan dan argumen hukum yang telah diuraikan di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon (Saudari Rukia Farawowan) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: L/B/374/XI/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan/Penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3)  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan kepada Termohon (Polda Papua Barat) untuk membuka dan melanjutkan kembali Penyelidikan/penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: L/B/374/XI/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.

SUBSIDER:

Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya