INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 69/Pdt.G/2025/PN Mnk | 1.Dorince Mandacan 2.Alex Erikson Mandacan 3.Henok Mandacan 4.Susana Wonggor 5.Norce Muid 6.Helena Dowansiba 7.Yakob Pilemon Ullo |
Pemerintah kabupaten Manokwari Cq. Bupati Manokwari | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 69/Pdt.G/2025/PN Mnk | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 64.000.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatkan bahwa Para Penggugat adalah pewaris secara turun temurun dari sebidang tanah seluas 40 Hektar yang terletak di Sowi Gunung kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dengan batas-batas
Utara : Perkampungan Sowi gunung
Timur : Perkampungan Sowi Gunung
Selatan : Tanah Adat
Barat : Perumahan Brimob
(tanah seluas 40 H mohon selanjutnya disebut sebagai obyek gugatan)
3. Menyatkan bahwa di atas obyek gugatan saat ini berdiri Perkantoran Pemda Kabupaten Manokwari dan Gedung DPRK Kabupaten Manokwari;
4. Menyatkan bahwa obyek gugatan adalah tanah ulayat dari keluarga besar Mandacan-Ullo;
5. Menyatkan bahwa Para Penggugat adalah waris dari keluarga besar Mandacan-Ullo;
6. Menyatakan bahwa pada tahun 1999, Tergugat menemui bpk. Alm.Yakob Mandacan, orang Tua dari Para Penggugat, guna meminta obyek gugatan guna dijakdikan tempat Pembangunan kantor Pemda Manokwari dan Kantpr DPRK Kabupaten Manokwari;
7. Menyatkan bahwa berkekuatan hukum kesepakatan lisan antara bpk.Alm.Yakob Mandacan dengan Tergugat dengan disaksikan oleh keluarga besar Mandacan-Ullo termasuk diantaranya Para Penggugat, yang menyepakati bahwa ganti rugi untuk membayar obyek gugatan adalah sebesar Rp.40.000.000.000,-(empat puluh milyar rupiah);
8. Menyatakan bahwa antara tahun 1999 hingga tahun 2025, Tergugat baru mebayar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada keluarga besar mandacan-Ullo;
9. Menyatkan bahwa apa yang dilakukan Tergugat dengan ingkar janji atas janjinya untuk membayar ganti rugi atas penggunaan obyek gugatan untuk Pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Manokwari dan Kantor DPRK Kabupaten Manokwari sangat merugikan Para Penggugat dan merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi Tergugat atas perjanjiannya dengan Para Penggugat;
10.Menghukum Tergugat untuk melaksanakan prestasinya dengan membayar sisa ganti rugi yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat sebesar Rp.387.000.000.000;
11.Menghukum Tergugat untuk membayar denda atas penggunaan obyek gugatan yang besarnya Rp.1.000.000.000,- untuk setiap tahunnya sehingga total denda keterlabatan pembayran yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat hingga tahun 2025 adalah sebesar Rp.26.000.000.000,-(dua puluh enam milyar rupiah) dengan perincian 26 tahun x Rp.1.000.000.000,- = Rp.26.000.000.000,-(dua puluh enam milyar rupiah;
12.Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) ;
13.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
14.Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
15.Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
