| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.B/2026/PN Mnk | 1.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. 2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H. |
WONDIRI YONGKY WANGGAI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.B/2026/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-287/R.2.10/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN -------- Bahwa terdakwa WONDIRI YONGKY WANGGAI, bersama-sama dengan Christian Rumaropen (DPO) dan Mambobo (DPO) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Sabri Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, mengambil barang suatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut: Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa bersama Christian Rumaropen (DPO) dan Mambobo (DPO) yang sedang dipengaruhi alkohol berjalan kaki menuju kampung Sabri, Distrik Ransiki. Setibanya di belakang kios atau rumah saksi korban Desni Sani Andriani, selanjutnya terdakwa bersama Christian Rumaropen (DPO), Mambobo (DPO) membagi peran. Terdakwa memantau dan mengawasi situasi di seberang jalan, sedangkan Christian Rumaropen (DPO) bersama Mambobo (DPO) masuk ke pekarangan atau rumah saksi korban Desni Sani Andriani kemudian mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Yamaha Fino 125 berwarna Biru dengan Nomor Polisi PB 2641 LA, nomor rangka: MH3SE88F0MJ103886, nomor mesin: E3W6E0338999 yang saat itu dalam keadaan terkunci stang dan mendorong sepeda motor tersebut keluar dari pekarangan rumah saksi korban Desni Sani Andriani serta mengambil 1 (satu) Unit Kamera CCTV merek V380 PRO berwarna Putih Hitam (DPB) yang dicabut dari tembok atas depan rumah saksi korban Desni Sani Andriani tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya. Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut dan kamera CCTV tersebut keluar ke jalan raya, kemudian Mambobo (DPO) membonceng terdakwa dan melarikan diri ke Kampung Siwi, Distrik Momi Waren. Saksi korban Desni Sani Andriani dan Saksi Andi Kurniawal baru mengetahui kehilangan tersebut sekitar pukul 06.00 WIT saat hendak memanaskan motor dan mendapati motor sudah tidak ada di tempatnya. Saksi Munandar Sukardin, yang bertempat tinggal berdekatan, terbangun sekitar pukul 06.00 WIT karena mendengar keributan dan kemudian diberitahu oleh saksi korban Desni Sani Andriani bahwasannya motor miliknya telah hilang. Selanjutnya saksi korban Desni Sani Andriani melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manokwari Selatan untuk di proses hukum. --------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
